YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah-Euthanasia dan Physician Assissted Death (pasif maupun aktif) menjadi topik pelik di dunia kedokteran modern. Keinginan mengakhiri hidup dengan bantuan medis karena alasan tertentu menjadi keprihatinan tokoh agama. Perwakilan PP Muhammadiyah dan PBNU ikut terlibat dalam deklarasi dan penandatanganan dokumen pernyataan pandangan agama-agama monoteistik Abrahamik tentang masalah-masalah terkait akhir hidup, yang berlangsung di Casino Via IV, Vatikan, pada 28 Oktober 2019. Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Professor Syamsul Anwar menjadi salah satu dari 16 wakil agama Islam, Katolik, dan Yahudi, dalam deklarasi tersebut.
Deklarasi tersebut, kata Syamsul, menyepakati bahwa euthanasia merupakan tindakan terlarang secara agama dan moral. Dalam pernyataan tersebut juga dinyatakan komitmen para wakil agama-agama untuk menolak tegas tindakan euthanasia dan mendorong perawatan paliatif, menganjurkan perawatan kesehatan untuk menyediakan bimbingan spiritual bagi pasien, serta berkomitmen melibatkan masyarakat agama dalam isu-isu bioetika yang berkaitan dengan pasien muhtadar (menghadapi kematian) serta berkomitmen untuk mengenalkan kepada mereka teknik pendampingan yang penuh kasih sayang untuk yang menderita dan muhtadar.
Guna menindaklanjuti deklarasi tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengadakan Halaqah Nasional bertema Terminasi Hidup, Bunuh Diri dengan Bantuan Medis, dan Perawatan Paliatif. Kegiatan ini diadakan di Aula Pascasarjana UMY, 15 Februari 2020. Bahasan dalam halaqah ini menjadi bahan awal yang akan didiskusikan kembali secara lebih komprehensif dalam Munas Tarjih ke-31 yang rencananya akan digelar di Gresik pada 14-17 April 2020.
Syamsul Anwar menjelaskan bahwa seiring kemajuan zaman, terjadi perubahan paradigma memaknai hidup, terutama dalam budaya masyarakat Barat. Hal ini menjadi dilema tidak hanya bagi ilmu medis, namun juga menjadi dilema sosial, etika, agama, hukum, dan budaya. Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid diharap untuk memperbaharui filosofi dan praktik pelayanan sosial dan kesehatan yang lebih terintegratif serta memanusiakan hidup dan proses kematian bermartabat. Syamsul menawarkan konsep “Hospalusia” (hosipice care, palliative care, dan lanjut usia care).
Dalam masyarakat yang semakin sekuler, kata Syamsul, physician assissted death semakin diterima. Sebaliknya, semakin religius suatu masyarakat, PAD semakin ditolak. Faktornya antara lain karena etika individualism, ajaran sosial Darwin bahwa yang layak hidup adalah yang kuat, perubahan hubungan dokter-pasien (dari relasi paternalistik menjadi otonomi pasien), pandangan teori kualitas hidup, serta faktor psikologis (takut menjadi beban keluarga, takut hidup dengan kesakitan atau penderitaan tak tertahankan, serta takut kesendirian). Syamsul menyebut beberapa argumen untuk menentang, di antaranya secara hukum dan prinsip etika kedokteran melarang tegas, tidak ada jaminan PAD karena dasar medis, serta tidak ada ukuran standar siapa yang berhak dieuthanasia.
Isu ini memicu perdebatan dan berimplikasi pada praktik kedokteran perawatan kritis. Dokter Ardi Pramono menyatakan bahwa penanganan pasien dengan penyakit akhir hidup atau penyakit kritis (terminal ill) masih menjadi dilema dan sering disamakan antara euthanasia dan sedasi paliatif. Menurutnya, sedasi paliatif berupa tindakan perawatan pasien akhir hidup dengan memberikan obat penenang yang bertujuan agar pasien menjadi tenang, berbeda dengan euthanasia pasif. “Euthanasia adalah tindakan yang dilakukan oleh dokter untuk mengakhiri hidup pasien dengan cara yang tidak menyakitkan selama disetujui oleh pasien dan keluarganya,” ulas Ardi.
Menjelang akhir hidup, kata Ardi, para dokter menghadapi dilema antara menghentikan perawatan atau melakukan intervensi yang mempertahankan hidup. “Dokter memainkan peran penting dalam mengklarifikasi tujuan perawatan medis, menentukan rencana perawatan, memulai diskusi tentang terapi yang mendukung kehidupan, mendidik pasien dan keluarga, membantu mereka berunding, membuat rekomendasi, dan menerapkan rencana perawatan.” Dalam kondisi itu juga harus diklarifikasi, apakah tujuan perawatan untuk meningkatkan kualitas hidup atau hanya memperpanjang proses kematian, seperti pada tindakan pijat jantung dengan penyakit terminal.
Dokter Iman Permana yang mempresentasikan materi dokter Sagiran, mendefinisikan penyakit terminal sebagai penyakit yang tidak dapat disembuhkan dengan teknologi dan pengetahuan medis saat ini. “Secara umum telah dapat diprediksi bahwa pasien akan meninggal dalam periode waktu tertentu (umumnya tidak lama lagi). Prognosis biasanya diberikan dalam 3-12 bulan sebelum kematian. Kondisi pasien secara progresif memburuk seiring waktu,” tutur Iman. Jenis pernyakit terminal antara lain kanker stadium akhir, end stage renal failure, stoke berulang dengan vegetatif berulang, brain death, gagal jantung tahap akhir, komplikasi jantung berat.
Iman Permana sepakat bahwa dalam kondisi ini yang harus dilakukan adalah perawatan paliatif. Merujuk WHO, palliative care adalah sistem perawatan terpadu yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup dengan cara meringankan nyeri dan penderitaan lainnya, memberikan dukungan spiritual dan psikososial mulai saat diagnosa sampai akhir hayat, dan dukungan terhadap keluarga yang kehilangan/berduka. Dalam fase ini, para pasien kerap menghadapi pertanyaan eksistensial atau pertanyaan spiritual, semisal mempertanyakan makna hidup. Peran keluarga, petugas medis, dan bina ruhani rumah sakit menjadi sangat penting di fase ini.
Professor Siti Ismijati Jenie menyatakan bahwa dalam sudut pandang norma etika, tindakan euthanasia dan physician assissted suicide (PAS) tidak dibenarkan, serta bertentangan dengan etika pada umumnya dan etika kedokteran pada khususnya. Beberapa dokumen menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan mengakhiri hidup. Di antara landasannya adalah lafal sumpah dokter Indonesia yang didasarkan pada sumpah Hippokrates dan konvensi Jenewa. “Sumpah ini jelas merupakan penghormatan mutlak terhadap prinsip the sancity of life. Penghormatan terhadap prinsip kesucian kehidupan itu diberikan mulai pembenihan sampai pengakhiran hidup,” ujarnya.
Bagaimana jika dalam situasi tertentu, pasien dalam kondisi penderitaan yang tidak tertahankan, secara ilmu kedokteran sudah tidak mungkin diselamatkan, dan si pasien meminta pertolongan dokter untuk mengakhiri hidupnya? Siti Ismijati Jenie mengutip Konsil Kedokteran Indonesia nomor 17/KKI/KEP/VII/2006 tentang Pedoman Penegakan Disiplin Profesi Kedokteran, menyebut salah satu bentuk pelanggaran disiplin dokter adalah “melakukan perbuatan yang dapat mengakhiri kehidupan pasien atas permintaan sendiri dan atau keluarganya.”
Terhadap beberapa ketentuan tersirat tentang persoalan ini, semisal dalam UUD 1945, UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan KUHP. Hak hidup melekat pada manusia sebagai mahkluk Tuhan, sebagai anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi. “Secara tersirat, hak untuk mencabut kehidupan manusia yang dilakukan melalui euthanasia dan PAS itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu merupakan suatu perbuatan yang dilarang serta jika dilakukan, akan dijatuhi sanksi. Selanjutnya, karena hak hidup itu karunia Tuhan, maka tersirat juga pengakuan bahwa hak untuk mencabut kehidupan itu adalah juga hak Tuhan dan bukan hak manusia,” ulas Siti Ismijati. (ribas)
Baca juga:
Respons Majelis Tarjih Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Majelis Tarjih Susun Fikih Agraria
Haedar Nashir: Kemajuan Harus didasari Nilai Etika dan Spiritualitas