Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Pemikiran dasar ideologi Persyarikatan yang menjiwai gerak Muhammadiyah terumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Konsep ideologi ini digali dan disistematisasi dari pemikiran Kiai Ahmad Dahlan oleh Ki Bagus Hadikusumo dan kolega sejak 1945. Pada Tanwir 1951, Muqaddimah ini disahkan setelah disempurnakan oleh tim beranggotakan Prof Farid Ma’ruf, Mr Kasman Singodimedjo, Buya Hamka, Zain Jambek.
MADM lahir dalam konteks awal kemerdekaan bangsa dan memasuki era modernisasi awal Indonesia setelah lepas dari cengkeraman penjajahan. Pada saat itu, perkembangan Muhammadiyah dalam hal lahiriyah dipandang memerlukan sentuhan ruh serta masuknya pengaruh dari luar dipandang memerlukan garis pijak organisasi.
Muqaddimah ini memberi gambaran tentang pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi, cita-cita yang ingin diwujudkan, dan cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tesebut.
Tujuh Pokok Pikiran Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah adalah, pertama, hidup manusia harus berdasar tauhid, bertuhan, beribadah serta tunduk dan taat kepada Allah SWT. Kedua, hidup manusia itu bermasyarakat.
Ketiga, hanya hukum Allah SWT yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi utama dan mengatur ketertiban hidup bersama dalam menuju hidup bahagia yang hakiki di dunia dan akhirat.
Keempat, berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya adalah wajib sebagai ibadat kepada Allah SWT dan berbuat ihsan kepada sesama manusia.
Kelima, perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya hanya akan berhasil dengan mengikuti jejak (ittiba’) perjuangan para nabi, terutama Nabi Muhammad SAW.
Keenam, perjuangan mewujudkan pikiran-pikiran tersebut hanya dapat dilaksanakan dengan berorganisasi.
Ketujuh, pokok-pokok pikiran yang diterangkan di muka bertujuan untuk terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT yaitu masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pokok pikiran pertama, kedua, ketiga, dan keempat menyangkut bidang idiil, terkait dengan pokok ideologi Muhammadiyah. Poin ini dirumuskan secara kongkrit dalam pasal 4 dan 6 Anggaran Dasar Muhammadiyah. Menyatakan bahwa Muhammadiyah berasas Islam dengan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Nilai luhur agama menjiwai kehidupan di dunia.
Pokok pikiran kelima dan keenam merupakan persoalan inti dalam memperjuangkan ideologi tersebut. Mengikuti teladan perjuangan Nabi dan menjadikan organisasi yang bersifat sosial-keagamaan sebagai wadah atau alat perjuangan. Dakwah amar makruf nahi munkar dilakukan dengan prinsip tabsyir (menggembirakan), tajdid (pembaharuan), dan islah (membangun).
Pokok pikiran ketujuh menegaskan tentang tujuan dan cita-cita, mewujudkan masyarakat yang dirahmati Allah, yang terjamin keadilan, persamaan, keamanan, keselamatan, kebebasan. Hasil akhirnya adalah mewujudkan kehidupan yang baik dan bahagia dunia akhirat. (ribas)
Tulisan ini pernah dimuat di rubrik “Pediamu” majalah Suara Muhammadiyah edisi nomor 19 tahun 2019. Beli buku Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah di sini