Meninggal Karena Covid-19 Bukan Mati Terkutuk, tapi Mati Syahid

Meninggal Karena Covid-19 Bukan Mati Terkutuk, tapi Mati Syahid

Di tengah merebaknya sampar covid-19 saat ini berseliweran aneka pendapat yang menyesatkan dan meresahkan publik. Ada yang menyatakan wabah covid-19 ini sebagi kutukan atau adzab dari Allah SwT. Bahkan, pada masa awal penyebaran wabah ini, ketika wabah ini mulai mengenai dan merenggut nyawa beberapa tokoh publik di negara lain, ada tokoh agama yang menunjukan “kegembiraannya” di sosial media.

Ketika covid-19 mulai masuk dan menimbukan korban nyawa di Indonesia, ditambah ribuan informasi dan pendapat yang simpang siur dan menyesatkan, keresahan masyarakat pun kian menjadi. Akibatnya, sampai hari ini masih saja stigma negatif warga masyarakat terhadap pasien Covid-19 apalagi yang meninggal dunia.

Ada yang menolak pemakaman desanya dijadikan tempat memakamkan jenazah pasien Covid-19. Bahkan  ada pula yang menutup jalan kampung dengan tujuan agar jenazah pasian Covid-19 tidak dilewatkan jalan desa itu. Padahal semua jenazah Covid-19 itu sudah diselenggarakan secara aman, sesuai standar protokol ilmu kesehatan.

Menurut Pandangan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah yang dimuat dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi  Darurat Covid-19, disebut bahwa Wabah Covid-19 adalah salah satu musibah yang merupakan ujian dari Allah atas dasar sifat Rahman dan Rahim Allah, sehingga umat Islam harus menghadapinya dengan sabar, tawakal, dan ikhtiar.

Dalam edaran itu Majelis Tarjih juga menyebut bahwa Pasien Covid-19 meninggal dunia yang sebelumnya telah berikhtiar dengan penuh keimanan untuk mencegah dan atau mengobatinya, maka mendapat pahala seperti pahala orang mati syahid.

Pendapat ini disandarkan dalam hadits Nabi saw ketika suatu hari pernah ada wabah penyakit yang menular dan mematikan (al-tha’un)terjadi. Korban wabah penyakit yang bertawakal dan berbaik sangka kepada Allah akan mendapatkan pahala syahid:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الطَّاعُونِ فَأَخْبَرَنِي أَنَّهُ عَذَابٌ يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَأَنَّ اللَّهَ جَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ لَيْسَ مِنْ أَحَدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ [رواه البخاري].

Dari ‘Aisyah ra, istri Nabi saw, (ia berkata): Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang al-tha’un. Nabi lalu menjawab: Sesungguhnya wabah al-tha’un (penyakit menular dan mematikan) itu adalah ujian yang Allah kirimkan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dan Allah juga menjadikannya sebagai rahmat (bentuk kasih sayang) bagi orang-orang beriman. Tidaklah seorang hamba yang ketika di negerinya itu terjadi al-tha’un lalu tetap tinggal di sana dengan sabar (doa dan ikhtiar) dan mengharap pahala disisi Allah, dan pada saat yang sama ia sadar bahwa tak akan ada yang menimpanya selain telah digariskan-Nya, maka tidak ada balasan lain kecuali baginya pahala seperti pahala syahid [HR al-Bukhārī].

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ … الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِيقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللهِ [رواه البخاري].

Dari Abū Hurairah (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: … Orang syahid itu ada lima: orang terkena wabah penyakit, orang mati karena sakit di dalam perutnya, orang tenggelam, orang tertimpa reruntuhan bangunan, dan orang syahid di jalan Allah (mati dalam perang di jalan Allah [HR al-Bukhārī].

Bernilai Jihad

Di samping itu, majelis Tarjih juga berpendapat  bahwa segala usaha aktif untuk mencegah penularan Covid-19 merupakan bentuk ibadah yang bernilai jihad, dan sebaliknya tindakan sengaja yang membawa pada risiko penularan merupakan tindakan buruk/zalim.

Hal ini selaras dengan al-Qur’an,

QS. Al-Maidah [5] ayat 32,

مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا.

Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.

Ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang berusaha memelihara eksistensi kehidupan seorang manusia, maka ia seakan telah menjaga eksistensi kehidupan seluruh umat manusia. Sebaliknya, siapa saja yang telah dengan sengaja membiarkan seseorang terbunuh, maka ia seakan telah menghilangkan eksistensi seluruh umat manusia.

Demikian juga hadits Nabi saw,

عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ [رواه الترمذي].

Dari Sa’id bin Zaid (ia meriwayatkan): Aku pernah mendegar Rasulullah saw pernah bersabda: Barangsiapa yang terbunuh karena melindungi hartanya maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena melindungi agamanya maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena melindungi darahnya maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena melindungi keluarganya maka dia syahid [HR al-Tirmidzi].

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang berusaha mempertahankan harta, agama, darah (jiwa), dan keluarganya (orang lain) seperti para ahli medis yang berjuang mempertahankan nyawa orang yang terpapar Covid-19, dan orang pada umumnya yang berusaha agar corona tidak menyebar luas merupakan orang yang berada di jalan Allah dalam arti jihad. Itulah mengapa ketika mereka meninggal dalam proses mempertahankan itu mereka diganjar pahala syahid.

Mafhum mukhalafah (argumentum a contrario) dari itu ialah bahwa orang yang justru berperan aktif secara sengaja dan atau menyepelekan wabah Covid-19 sehingga abai dan membahayakan dirinya dan juga orang lain adalah termasuk yang berlawanan dengan upaya jihad mempertahankan nyawa, dan yang demikian itu merupakan bentuk kezaliman (tidak menempatkan sesuatu sesuai keadaannya). Lagi pula orang ini melanggar firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 195,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ.

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.

Edaran dan fatwa lengkap dapat dibaca di sini

http://www.suaramuhammadiyah.id/wp-content/uploads/sites/2/2020/04/EDARAN-2-PP-Muhammadiyah-Tuntunan-Ibadah-di-Masa-Darurat-Covid-19.pdf

(mjr8)

Exit mobile version