Terkait Perppu Covid19, Muhammadiyah: Tidak Ada Rencana JR

Terkait Perppu Covid19, Muhammadiyah: Tidak Ada Rencana JR

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pasca dikeluarkannya Perppu No 1/2020 yang berisikan instrumen hukum terkait situasi Covid19 beberapa waktu lalu, berbagai elemen masyarakat menanggapi dengan berencana mengajukan Judicial Review (JR), termasuk sejumlah aktivis Muhammadiyah. Merespons adanya kabar tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Media dan Informasi Dadang Kahmad menekankan perlu adanya tanggapan resmi dari PP Muhammadiyah.

“Banyak yang menyangka itu resmi dari PP Muhammadiyah,” terang Dadang kepada Suara Muhammadiyah.

Kabar tersebut kemudian ditanggapi oleh PP Muhammadiyah dalam rilisan resmi yang dikeluarkan pada hari ini, Selasa (14/4), yang menerangkan bahwa hingga saat ini tidak ada pembicaraan akan rencana pengajuan JR terkait Perppu tersebut. Terkait COVID19, Muhammadiyah tetap berfokus dalam melakukan pelayanan masyakarat dan kegiatan sosial. Upaya tersebut telah lama dilakukan oleh Muhammadiyah melaui Rumah Sakit milik Muhammadiyah, Lazismu, amal usaha, juga organisasi otonom dan Pimpinan Persyarikatan di seluruh tingkatan.

Sedangkan terkait Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang mewacanakan akan melakukan JR, dalam rilis tersebut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa posisi Mahutama sendiri bukanlah secara resmi terdapat dalam struktur Muhammadiyah. Meskipun demikian, Abdul Mu’ti tetap menghormati elemen masyarakat yang ingin mengajukan JR terhadap Perppu tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional yang dijamin dalam undang-undang.

Dalam pernyataan tersebut Abdul Mu’ti pun menghimbau kepada pemerintah bahwa seluruh program dan kebijakan hendaknya senantiasa mengutamakan kesehatan, perlindungan dan keselamatan masyarakat secara keseluruhan.

Berikut pernyataan resmi PP Muhammadiyah menanggapi Perppu Covid19 selengkapnya:

1. Bahwa Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tidak pernah membahas dalam rapat dan berencana melakukan JR Perppu nomor 1/2020. Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah. Dalam situasi pandemi Covid-19,  PP Muhammadiyah lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, Lazismu, amal usaha Muhammadiyah, Organisasi Otonom (Ortom),  dan Pimpinan Persyarikatan di semua tingkatan.

2. PP Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan JR Perppu nomor 1/2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang.

3. Mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar  menelaah dengan seksama rancangan Perppu 1/2020 agar tidak bertentangan dengan UUD, tetap berpihak pada kepentingan nasional dan rakyat banyak. DPR hendaknya melaksanakan tugas legislasi secara kritis, independen, dan seksama serta mengawasi pelaksanaan penanganan bantuan dan dana pandemi Covid-19 tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

4. Dalam menangani pandemi Covid-19 Pemerintah dan seluruh jajarannya agar bekerja lebih  amanah, bersungguh-sungguh, dan bertanggung jawab penuh mengerahkan segenap kemampuan dan sumberdaya agar pandemi Covid-19 dapat segera diatasi. Pemerintah hendaknya lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat di atas berbagai program yang strategis dan menyangkut masyarakat secara keseluruhan.

(Th)

Exit mobile version