“Saya berterimakasih kepada-Mu, Tuhan, karena tidak menjadikanku perempuan.” Ucapan itu termuat dalam Kitab Talmud. Menurut doktrin Yahudi ortodoks, asal mula dosa adalah perempuan. Makhluk yang menyebabkan Adam diusir dari surga. Karena kesalahannya, perempuan dikutuk untuk hamil, melahirkan dengan rasa sakit, mengalami menstruasi.
Menstruasi sering dianggap bentuk hukuman. Dalam mitologi Sasania-Persia, chador menjadi pengganti kemah menstruasi (menstrual hut), tempat pengasingan perempuan menstruasi di luar perkampungan. Dalam doktrin Yahudi, perempuan menstruasi dan 7 hari setelahnya dianggap kotor dan harus diasingkan ke gua-gua gelap. Perempuan yang baru melahirkan dianggap sebagai najis dalam periode waktu tertentu (Imamat 15 ayat 19-30). Dalam Efesus V ayat 22-24, para isteri diperintahkan tunduk kepada suami seperti tunduk seorang hamba kepada Tuhannya.
Dalam mitologi Yunani, tokoh perempuan imajiner bernama Pandora menjadi sumber segala penyakit kemanusiaan dan kesusilaan. Di abad ke-6, agamawan di Eropa mendiskusikan apakah perempuan boleh menyembah Tuhan atau tidak? Dapat masuk surga atau tidak? Dalam tradisi Kristen, dogma tentang perempuan berakar pada Thomas Aquinas, yang menyatakan bahwa laki-laki mencerminkan citra Allah, sedangkan perempuan dianggap inferior dalam hal fisik, moral, dan mental. Perempuan tidak dapat menjadi imam gereja.
Dalam tradisi Arab jahiliyah, bayi perempuan dikubur hidup-hidup (An Nahl: 58-59, At-Takwir: 8-9). Thal’at Muhammad ‘Afifi Salim dalam Shafahat Musyrikat min Hayat al-Shahabiyat, yang diterjemahkan menjadi Diary Kehidupan Shahabiyah (2014) menguraikan tentang perlakuan perempuan pra-Islam. Di antaranya: melahirkan anak perempuan merupakan aib, wanita dianggap sumber krisis moral, perempuan seperti pohon beracun yang luarnya memikat namun mematikan, perempuan laksana perangkap yang tercipta untuk menjerumuskan dan menggoda laki-laki, perempuan dijadikan taruhan judi suaminya, laki-laki yang bersama perempuan dipastikan melakukan perbuatan keji.
Pradana Boy, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Timur menyatakan bahwa perempuan sebelum Islam berada di posisi tidak terhormat. Ayah menikahi anaknya (An-Nisa: 22-23). Kelahiran anak perempuan dianggap aib. Salah satu sebabnya adalah karena perempuan dianggap tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan kabilah atau suku mereka dari serangan suku lainnya. Padahal, salah satu tradisi masyarakat Arab pra-Islam adalah gemar berperang antarsuku.
Menurut Ketua PP Aisyiyah, Siti Aisyah, di antara tradisi sebelum Islam adalah menggauli perempuan secara bersama-sama dan perempuan sadar diperkosa. “Perempuannya kemudian hamil, ini anak siapa kan tidak tahu. Nah, perempuannya itu memanggil laki-laki tersebut dan dia memilih siapa yang akan jadi ayah dari anak itu. Jadi, seolah-olah perempuan hanya untuk melahirkan saja, tapi tidak memiliki kedudukan seorang ibu. Hal itu tercela, tidak hasanah. Kemudian Islam datang, sehingga mengangkat perempuan,” tuturnya. Al-Qur’an bahkan secara khusus menamai salah satu surat dengan nama An-Nisa’.
“Islam mengangkat posisi perempuan dalam masyarakat. Misalnya, perempuan yang dianggap aib itu, justru ditinggikan posisinya. Ungkapan ‘surga di bawah telapak kaki ibu’ atau derajat ibu yang tiga kali lipat atas ayah adalah bukti nyata perubahan status perempuan itu. Juga tentang posisi perempuan dalam konteks kewarisan. Pada zaman pra-Islam perempuan itu mirats (barang warisan) dan yurats (bisa diwariskan). Lalu Islam menjadikan perempuan sebagai pihak yang bisa menjadi ahli waris,” ulas Boy.
Menurut Pradana Boy, Islam melakukan revolusi sosial yang luar biasa. “Melawan tatanan sosial yang sudah mapan dengan menawarkan nilai baru, tentu bukan hal sederhana. Dan, Nabi Muhammad berhasil melakukan itu.” Islam menawarkan nilai dasar tentang kesetaraan manusia (Al-Hujurat: 13, Al-Ahzab: 35, Ali Imran: 195). Laki-laki dan perempuan adalah hamba Allah yang memiliki peran sebagai khalifah (Al-Baqarah: 30). Adapun kualitasnya diukur dari iman dan amal sholeh atau ketakwaannya (Qs An-Nahl: 97, An-Nisa: 124).
Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan ITBAD Jakarta, Yulianti Muthmainnah menyebut bahwa perempuan di masa pra-Islam dinilai bukan manusia utuh. Ia dijadikan pemuas nafsu laki-laki. Perempuan dianggap sebagai beban. Alat-alat biologis yang melekat dalam tubuh perempuan dan peran reproduksinya semisal menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui justru dianggap beban. Dalam situasi tersebut, perempuan dianggap terbatas ruang geraknya di ruang publik. Ia tidak bernilai, hanya bisa melahirkan anak dan mengurus suami. Ketika melahirkan, suaminya kerap menikah lagi. Islam datang mengubah hal tidak manusiawi itu. Kelahiran perempuan dirayakan dengan aqiqah.
Tradisi mengubur bayi perempuan hidup-hidup, kata Yulianti, umumnya dilakukan keluarga yang berstatus sosial rendah. Kelahiran perempuan dibenci. Dianggap aib dan mempermalukan keluarga karena dinilai tidak punya keahlian dan kepandaian apapun, apalagi memikul gelar suku. Saat itu, setiap masalah diselesaikan dengan perang. “Karena anak perempuan tidak bisa memanah, berkuda, dan berenang, maka otomatis ia tidak akan bisa berperang. Padahal memasuki medan perang adalah sebuah kebanggaan dan kehormatan bagi bangsa-bangsa dan suku-suku di Mekkah saat itu, karena dianggap mampu menundukkan lawan, memenangkan pertarungan, dan memiliki harta rampasan perang.”
Siti Khadijah yang kelak menjadi isteri Nabi Muhammad merupakan pengecualian. Sebelum menikah dengan Muhammad, Khadijah telah pernah menikah dan suaminya meninggal dunia. Janda kaya ini sempat menjadi incaran banyak pemuka, namun ditolaknya. Khadijah justru memilih sosok pemuda al-amin.
“Siti Khadijah berasal dari keluarga bangsawan Quraisy. Ayah dan ibunya berasal dari keluarga terhormat dan kaya raya. Kelahiran Siti Khadijah ditunggu-tunggu sang ayah, dan memenuhi suka cita keluarga Khuwailid bin Asad dan Fatimah binti Zaidah. Sejak kecil, Siti Khadijah mendapatkan dukungan ayah dan ibunya untuk belajar banyak hal dan mendapatkan pendidikan terbaik. Siti Khadijah juga dididik dengan akhlak mulia dan terhormat sebagai seorang wanita. Pada akhirnya, ia tumbuh menjadi perempuan yang berakhlak mulia, jujur, cerdas, memiliki karakter yang kuat, serta terhormat,” ulas Yulianti.
Khadijah adalah perempuan terhormat yang terlibat dalam urusan publik. Asma’ binti Yazid menjadi utusan para perempuan Anshar untuk bertemu dan berdiskusi dengan Rasulullah. Perempuan ikut berperang bersama Nabi. Bahkan Nusaibah bin Kaab menjadi pelindung Nabi dalam perang. Sebelumnya, perang dianggap wilayah mutlak laki-laki. Nabi juga pernah tidak setuju anaknya Fatimah dipoligami, padahal sebelumnya laki-laki mengawini perempuan tanpa batasan jumlah. Perempuan, menurut Fatimah Mernissi, akan bernilai setara di ranah publik jika mampu mengakses tiga hak yang selama ini didominanasi laki-laki. Pertama, hak membentuk budaya (transetter). Mereka inilah yang menanamkan nilai-nilai kesetaraan kepada masyarakat. Kedua, hak menjadi mufassir. Teks-teks keagamaan sebagian besar ditafsir oleh dan dengan perspektif laki-laki. Misalkan ayat-ayat tentang bidadari dan poligami. Ketiga, hak membuat kebijakan dan mengambil keputusan politik dan hukum. (ribas, bahan: rbs, ayu, diko)