KOBLENZ, Suara Muhammadiyah- Dua anggota militer senior Suriah, Anwar Raslan and Eyad al-Gharib, diseret ke pengadilan di Koblenz, Jerman atas kejahatan perang juga penyiksaan yang dilakukan di bawah Rezim Bashar El Assad sejak 2011. Keduanya terlibat dalam penyiksaan, pembunuhan, terhadap massa yang melakukan protes melawan rezim Assad. Peradilan pertama digelar pada Kamis (23/4) dengan menghadirkan tiga mantan tahanan yang disiksa di dalam unit tahanan di mana keduanya terlibat.
Sejak munculnya pergolakan di Suriah, kurang lebih puluhan ribu aktivis dan masyarakat sipil yang melakukan unjuk rasa secara damai maupun mengungkapkan opini politik yang berseberangan dengan rezim telah menjadi tahanan politik dan mengalami siksaan hingga kematian di dalam tahanan. Sampai saat ini rezim Assad terus menyangkal keberadaan unit khusus yang bertugas dalam melangsungkan penyiksaan tahanan.
Raslan didakwa dengan kejahatan terhadap kemanusiaan, pemerkosaan, pelecehan seksual dan 58 kasus pembunuhan di sebuah unit tahanan di Damaskus. Dirinya yang pada waktu itu memiliki jabatan sebagai komandan operasi juga terlibat dalam tindak penyiksaan terhadap kurang lebih 4000 tahanan sejak 2011 hingga 2012. Sedangkan Al-Gharib, didakwa telah membantu terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan.
Keduanya meninggalkan Suriah pada 2012 untuk mencari suaka dari ancaman rezim dan berakhir di Jerman. Peran keduanya dalam kejahatan terhadap kemanusiaan terungkap dalam wawancara yang dilakukan oleh petugas imigrasi. Raslan meninggalkan rezim setelah pasukan Assad melakukan serangan di kampung halamanya. Dirinya mencari suaka di Jerman pada 2014 dan sempat bermukim di kamp pengungsan di mana dirinya juga dikenali oleh pendukung oposisi Suriah. Selama bertahun-tahu dirinya telah diintai oleh investigator kejahatan kemanusiaan dan akhirnya ditangkap pada awal 2019.
Tidak berbeda dengan Raslan, terungkapnya peran Gharib dalam pelanggaran HAM tersebut berasal dari hasil wawancaranya dengan petugas di Berlin ketika mendaftarkan dirinya sebagai pencari suaka pada 2018. Dirinya menjabarkan bagaimana perannya dalam menggiring massa yang terlibat dalam protes ke tahanan hingga berbagai metode penyiksaan yang digunakan di tahanan politik di Suriah.
Peradilan Koblenz yang dilakukan terhadap keduanya oleh penegak hukum Jerman dimungkinkan oleh pemberlakukan prinsip yuridiksi universal terhadap kejahatan kemanusiaan sehingga m peremberikan jalan untuk peradilan akan kejahatan berat yang dilakukan tanpa melihat batas negara.
Sejumlah figur, aktivis HAM yang juga merupakan dispora Suriah beranggapan bahwa dengan terjeratnya kedua mantan anggota militer Surah tersebut tidak sebanding dengan seluruh kejahatan yang dilakukan oleh rezim Assad. Meskipun proses peradilan diperkirakan akan memakan waktu lama kurang lebih 3 tahun hingga putusan, peradilan pertama ini menandai pertama kalinya sebuah pengadilan independen akan mengeluarkan berbagai temuan baru terkait dengan penindasan terhadap sipil juga perang saudara yang mengikuti hingga hari ini.
Anwar al-Bunni, seorang pengacara juga direktur salah satu organisasi nirlaba berbasis di Berlin, yang sekaligus mantan tahanan politik Suriah dalam rilisan pers yang tertera di laman thesyriacampaign.org mengungkapkan bahwa dengan adanya inisiatif peradilan tersebut, setelah 9 tahun sejak pertama konflik meletus, korban akan kekejaman rezim Assad memiliki harapan untuk mendapatkan keadilan. Selain itu, turut memberikan sinyal kepada pelaku kejahatan kemanusiaan lainnya yang masih bersembunyi di Suriah bahwa mereka juga akan menghadapi konsekuensi atas kejahatannya.
“Ini momentum pertama untuk mengadili pelaku kejahatan penyiksaan yang disponsori oleh negara di Suriah. Ini pertama kalinya anggota militer Suriah diminta pertanggungjawabannya akan kejahatan yang berlangsung di pusat-pusat penahanan. Tidak akan ada perdamaian tanpa keadilan di Suriah dan tidak akan ada keadilan tanpa adanya akuntabilitas.”
Dilansir dari The New York Times, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Syrian Network for Human Rights kurang lebih 128.000 tahanan tidak pernah dibebaskan dan diasumsikan meninggal dunia ataupun masih berada di dalam tahanan. Sejumlah 14000 tahanan terbunuh oleh siksaan. Pada 2018, organisasi ini memperkirakan terdapat 5,607 kasus penangkapan terbaru yang dilakukan sewenang-wenang oleh rezim Assad. (Th)