Rheza Firmansyah,SH.MH.
Angka positif orang yang terinfeksi covid-19 semakin hari semakin meningkat. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementrian Kesehatan RI (Kemenkes RI) rata- rata tiap hari ada kurang lebih 200 orang yang terkonfirmasi positif covid-19 ini, dengan demikian maka wajar jika wabah Covid-19 ditetapkan sebagai bencana non alam secara nasional. Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah guna mencegah penyebaran covid 19 mulai dari menetapkan peraturan perundang- undangan berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden (Keppres). Selain itu pemerintah juga membentuk gugus tugas dari pusat hingga daerah yang visi dan misinya tidak lepas dari melakukan pencegahan penyebaran covid-19 dan memberikan edukasi kepada masyarakat seputar covid 19.
Tidak ketinggalan pula tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan covid-19 senantiasa membantu dan memberikan pelayanan kepada pasien- pasien baik itu yang sudah terkonfirmasi positif covid maupun masih dalam pemantuan. Selain jajaran gugus tugas covid-19 dan tenaga medis, peran masyarakat yang tergerak jiwa dan raganya untuk tergabung dalam kantong- kantong relawan patut diapresiasi setinggi- tingginya. Mereka tak henti- hentinya berbagi kepada masyarakat yang terdampak covid-19. Kondisi demikian yang kemudian perlahan merubah wajah Indonesia, disinilah pancasila yang dijadikan sebagai ideologi negara diuji.
Namun meskipun demikian dalam menghadapi pandemi ini tidak lepas dari sisi gelap pencegahan dan penanganan covid 19. Salah satu sisi buruk tersebut adalah tersebarnya berita hoax atau berita bohong yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Berdasarkan data yang dirilis oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyatakan terdapat 554 berita atau informasi bohong (hoax) soal virus corona (COVID-19) tersebar di sejumlah platform media sosial. Data ini kemudian dikuatkan dengan 97 kasus hoax (berita bohong) tentang covid-19 yang ditangani oleh Kepolisian RI. Tersebarnya berita berita hoax ini setidaknya ada dua faktor penyebab: Pertama, perkembangan teknologi informasi yang tidak diiringi dengan peningkatan keilmuan sehingga menjadikan orang tidak bisa bersikap ditengah banyaknya informasi yang beredar.
Kedua, dalam teori hukum pidana dikenal dengan adanya mens rea (niat perbuatan) artinya dalam situasi pandemi ini memang benar benar ada orang yang sengaja membuat berita hoax dengan berbagai macam faktor, misal tidak puas akan kebijakan pemerintah, kebencian, atau sekedar iseng. Hal ini perlu kita waspadai karena setiap saat beragam informasi tersebut dapat kita peroleh melalui gadget, tablet, smartphone yang kita miliki. Kaitanya dengan pelaku penyebar hoax (berita bohong) melalui pasal 28 ayat 1 jo pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan sanksi tegas bagi penyebar hoax (berita bohong).
Menyebarkan berita hoax (berita bohong)adalah tindak pidana yang paling mudah untuk dilakukan namun ancaman hukumannya sangat berat. Bagaimana tidak seseorang bisa hanya dengan dua langkah (ketik lalu share atau copy paste) saja berita tersebut sudah bisa tersebar dan menjadi konsumsi publik. Akibatnya setelah berita tersebut tersebar publik menjadi panik dan menimbulkan kegaduhan sosial, bukan tidak mungkin jika penyebaran hoax (berita bohong) dapat memicu perpecahan masyarakat terlebih ditengah pandemi covid19. Oleh karena itu diperlukan sikap adil dalam menghadapi hoax.
Sikap adil ini dalam menghadapi hoax (berita bohong) adalah bagian dari ajaran Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana Firman Allah SWT
“Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan makanan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) mendatangimu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah mereka putusan atau berpalinglah dari mereka. Dan jika engkau berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau hendak memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah secara adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil. – (Q.S Al-Maidah: 42)”
Dalam ayat ini Allah pun langsung memberikan tuntunan bahwa sikap adil adalah solusi guna menghadapi fenomena hoax ditengah wabah covid 19. Sikap adil ini harus diutamakan ketimbang sikap panik yang kemudian meneruskan atau menshare berita yang belum jelas kebenarannya tersebut kepada orang lain. Selain itu melakukan tabayun (konfirmasi) terhadap pemberi berita atau pesan juga tidak dapat dipisahkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebenaran berita atau informasi yang disebarkan. Dengan demikian upaya menangkal berita hoax dapat kita lakukan. Perilaku ini setidak tidaknya bisa kita mulai dari diri kita sendiri kemudian orang- orang disekeliling kita agar senantiasa waspada terhadap penyebaran berita bohong (hoax) ini. Langkah kecil jika dilakukan sedikit demi sedikit akan menjadi sebuah aksi besar. Mari kita menjadi relawan Covid-19 dengan cara tidak menyebarkan berita hoax tentang Covid-19.
Rheza Firmansyah,SH.MH., Alumni Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta dan Magister Hukum FH UII, Anggota Bidang Hukum HAM PW Pemuda Muhammadiyah DIY