Mubaligh Juga Harus Menjaga Kehidupan Manusia

Pada rapat koordinasi MCCC PP Muhammadiyah dengan perwakilan MCCC Wilayah dan Daerah  terkait tuntunan Ibadah di Masa Darurat yang dilakukan secara daring pada hari Jum’at (1/5) yang lalu, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan bahwa fatwa Majelis Tarjih tentang tuntunan Ibadah di Masa Darurat itu (https://www.suaramuhammadiyah.id/2020/04/06/tuntunan-pp-muhammadiyah-tentang-ibadah-dalam-kondisi-darurat-covid-19/) tidak menyebut tentang zona apapun. Dengan demikian, tuntunan tersebut berlaku di seluruh wilayah NKRI, tanpa kecuali.

Prof Syamsul Anwar juga menyatakan bahwa pada asasnya pedoman itu disusun dalam rangka untuk menutup peluang timbulnya kerusakan. Karena yang mengancam keselamatan kita itu hal yang tidak dapat dideteksi (ada orang tanpa gejala dapat yang dapat membawa dan menularkan virus) maka pilihan untuk beribadah di rumah merupakan bentuk kehati-hatian untuk menolak timbulnya bahaya penyebaran virus itu.

Melihat arus perpindahan warga dari satu daerah ke daerah lain yang nyaris tidak dapat dibendung dan tingkat kesadaran kolektif warga yang ada, sebenarnya dapat dikatakan, tidak ada lagi zona hijau di seluruh wilayah  Indonesia. Oleh karena itu, agar bisa cepat terbebas dari Covid-19 tidak ada pilihan lain bagi warga Muhammadiyah selain mematuhi fatwa Majelis Tarjih tentang tuntunan Ibadah di Masa Darurat tersebut.

Mengingat tujuan agama adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, maka pilihan untuk beribadah di rumah selama pandemi covid-19 ini jelas bukan sebagai tindakan yang memudah-mudahkan agama. Justru sebaliknya, tindakan yang memaksakan diri (mewajibkan) untuk beribadah secara berjamaah seperti waktu normal dapat dikatakan sebagai tindakan yang mempersulit agama itu sendiri.

Apalagi alasan untuk beribadah di rumah ini juga sangat jelas, yaitu untuk menjalankan kemaslahatan agama, yakni perlindungan jiwa (hifd nafs). Dengan demikian bukan berarti kita melanggar agama karena tujuan dari agama adalah untuk perlindungan manusia dan agama tidak bersifat memberatkan.

Oleh karena itu kita juga harus menggaris bawahi pernyataan Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fatturahman Kamal. Di forum itu Fatturahman Kamal menyatakan bahwa Para dai muballigh Muhammadiyah harus berada di garis depan menjaga kehidupan manusia. Walaupun selama ini ibadah berjamaah dapat dikatakan tekah menjadi karakter warga Muhammadiyah dan juga diperintahkan Allah. Namun, menjaga nyawa juga perintah Allah SWT.

Untuk itu, sudahilah wacana-wacana yang menyelisihi fatwa Majelis Tarjih ini, kita percaya bahwa dalam menyusun fatwa ini Majelis Tarjih pasti tidak akan serampangan. Sudah mempertimbangkan semua hal yang harus dipertimbangkan. Hentikan pula wacana bodoh menolak fatwa ini dengan menyatakan, “Saya ikut Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah bukan ikut fatwa Majelis Tarjih atau Fatwa Ulama yang lain.” Ketahuilah, dalam menyusun fatwa Majelis Tarjih juga merujuk pada Qur’an dan Sunnah bukan merujuk pada kitab primbon atau buku ramalan astrologi.

Sekali lagi, segera hentikan segala perilaku yang menolak tuntunan ibadah di rumah ini, penolakan itu tidak hanya membahayakan diri sendiri tapi juga membahayakan orang banyak. Ini jelas merupakan bentuk kedhaliman. (mjr8)

Exit mobile version