Tuntunan PP Muhammadiyah Tentang Shalat Idulfitri dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19

Lewat surat bertanggal 21 Ramadhan 1441 H/14 Mei 2020 M Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran “Tuntunan Shalat Idulfitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.” Edaran itu disusun sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Dalam surat bernomor 04/EDR/I.0/E/2020 tersebut PP berharap edaran tersebut dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi ummat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya.

Suarat yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr H Haedar Nashir, M.Si dan Sekretaris PP Muhammadiyah, Dr H Agung Danarto, M.Ag tersebut juga mewanti-wanti secara khusus warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari Pusat sampai Ranting dan jama’ah untuk memedomani tuntunan tersebut sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh (QS Ash-Shaff: 4).

Berikut bunyi lengkap surat edaran tersebut beserta lampirannya:

EDARAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

NOMOR 04/EDR/I.0/E/2020
TENTANG
TUNTUNAN SHALAT IDULFITRI
DALAM KONDISI DARURAT PANDEMI COVID-19
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Assalamu’alaikum wr., wb.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini menyampaikan TUNTUNAN SHALAT IDULFITRI DALAM KONDISI DARURAT PANDEMI COVID-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagaimana terlampir.

Edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi ummat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari Pusat sampai Ranting dan jama’ah hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh (QS Ash-Shaff: 4).

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita dan segera menjauhkan kita dari musibah.

Nashrun min-Allah wa fathun qariib.

Wassalamu’alaikum wr., wb.

Yogyakarta, 21 Ramadhan 1441 H

14 Mei        2020 M

                           Ketua Umum,                                              Sekretaris,

         Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si.                 Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.

                         NBM. 545549                                             NBM. 608658

Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Nomor 04/EDR/I.0/E/2020

Tanggal 21 Ramadhan 1441 H / 14 Mei 2020 M

TUNTUNAN SHALAT IDULFITRI

DALAM KONDISI DARURAT PANDEMI COVID-19

Melanjutkan “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang difatwakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dan yang telah diedarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19, dijelaskan dan dituntunkan beberapa hal terkait Shalat Idulfitri dalam Masa Darurat Pandemi Covid-19 sebagai berikut:

  1. Bahwa tujuan agama adalah untuk memberikan rahmat kepada manusia, yang dalam filosofi fikih disebut perwujudan kemaslahatan (taḥqīq al-maṣaliḥ). Ini didasarkan kepada firman Allah,

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ [الأنبياء : 107]

Tiadalah Kami utus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi semesta alam [Q 21: 107].

  1. Agama adalah petunjuk dan di antara petunjuk agama bagi manusia dalam menjalani kehidupannya adalah tidak menimbulkan kemudaratan kepada diri sendiri dan kepada orang lain sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi dan dirumuskan dalam kaidah fikih,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ [رواه مالك وأحمد واللفظ للأخير].

Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak ada kemudaratan kepada diri sendiri dan tidak ada kemudaratan kepada orang lain [HR Mālik dan Aḥmad, dengan lafal dari yang terakhir].

Dalam kaidah fikih ditegaskan,   اَلضَّرَرُ يُزَالُ (‘Kemudaratan itu dihilangkan’).

  1. Asas dalam melaksanakan agama itu adalah (a) memudahkan (al-taisīr), (b) dilaksanakan sesuai kemampuan, dan (c) sesuai dengan sunah Nabi saw.

a. Asas kemudahan itu ditegaskan baik dalam Al-Quran, dalam sunah Nabi saw maupun dalam rumusan-rumusan kaidah fikih,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [البقرة : 185]

Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran [Q 2: 185]

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا [رواه البخاري واللفظ له ومسلم]

Dari Anas Ibn Mālik, dari Nabi saw (diriwayatkan bahwa) ia bersabda: Mudahkanlah dan jangan mempersulit, gembirakanlah dan jangan menimbulkan kebencian [HR al-Bukhārī dan Muslim, dan ini lafal al-Bukhārī].

المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ

Kesukaran dapat mendatangkan kemudahan

b. Asas kemampuan ditegaskan dalam Al-Quran dan hadits,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة 282]

Allah tidak membebani seseorang melainkan sejauh yang mampu dilakukannya [Q 2: 282]

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن : 16]

Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu [Q 64: 16]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ … وَإِذَا أمَرْتُكُمْ بأمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ [متفق عليه].

Dari Abū Hurairah, dari Nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: … dan jika aku perintahkan kamu melakukan sesuatu, kerjakanlah sejauh kemampuanmu [Hadits muttafaq ‘alaih].

c. Dalam menafsirkan sunah Nabi saw hendaknya tidak kaku dan harfiah tetapi juga memadukan unsur bayani, burhani, dan irfani.

  1. Hukum shalat ‘Idain (Idulfitri dan Iduladha) adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah) karena shalat wajib itu adalah shalat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam hadits-hadits sahih di bawah ini dan tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya shalat ‘Idain serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya. Hadits-hadits dimaksud adalah,

عَنْ طَلْحَةِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ قاَلَ جاَءَ رَجُلٌ إِلىَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُهُ عَنِ اْلإِسْلاَمِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهاَ؟ قَالَ لاَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصِيَامَ رَمَضَانَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ؟ قَالَ لاَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكاَةَ قاَلَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لاَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلاَ أَنْقُصُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ [رواه البخاري ومسلم ومالك وأبو داود والنسائي].

Dari Ṭalḥah Ibn ‘Ubaidillāh (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw lalu serta merta bertanya kepada beliau tentang Islam. Lalu Rasulullah saw menjawab: Lima shalat diwajibkan sehari semalam. Ia bertanya lagi: apakah ada kewajiban (shalat) lainnya? Rasulullah saw menjawab: Tidak, kecuali shalat-shalat tatawuk (sunah). Rasulullah saw kemudian meneruskan: Juga diwajibkan puasa Ramadan. Lalu ia bertanya lagi: apa ada kewajiban (puasa) lainnya? Rasulullah menjawab: Tidak, kecuali puasa tatawuk (sunah). (Abū Ṭalḥah melanjutkan): Lalu Rasulullah menyebutkan kewajiban (membayar) zakat. Orang itu bertanya lagi: apa ada kewajiban (pembayaran) lainnya? Rasulullah saw menjawab: Tidak, kecuali (infak) tatawuk (sunah). Lalu laki-laki itu pergi sambil berkata: Demi Allah saya tidak akan tambahi dan kurangi ini. Kemudian Rasulullah saw berkata: Orang itu beruntung, jika dia benar [HR al-Bukhārī, Muslim, Mālik Abū Dāwūd, dan an-Nasā’ī].

قَالَ عُبَادَةُ … سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ [رواه أبو داود والنسائي وأحمد].

‘Ubādah berkata: … Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Lima shalat diwajibkan oleh Allah atas hambanya. Barangsiapa melaksanakannya tanpa melalaikan sedikit punkarena memandang enteng kewajiban shalat itu, maka dia mendapat janji dari Allah akan dimasukkan ke dalam surga; dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak mendapat janji untuk dimasukkan ke dalam surga. Jika Allah menghendaki, Dia mengazabnya, tetapi jika Allah menghendaki, Dia (karena ia diampuni-Nya) memasukkannya ke dalam surga [HR Abū Dāwūd, an-Nasā’ī, dan Aḥmad].

Rasulullah saw tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya. Oleh karena itu, dari sini disimpulkan hukumnya sunah muakad.

  1. Dasar hukum shalat ‘Idain dikerjakan di lapangan dua rakaat, sebelum khutbah, tanpa azan dan tanpa iqamat, serta tidak ada shalat sunah sebelum maupun sesudahnya, adalah hadits-hadits berikut ini,

a. Hadits Abū Saʻīd,

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ اْلخُدْرِيِّ قاَلَ كاَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ اْلفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلىَ اْلمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْيءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقاَبِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوْصِيْهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ [رواه البخاري].

Dari Abū Saʻīd al-Khudrī r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw keluar ke lapangan tempat shalat (muṣallā) pada hari Idulfitri dan Iduladha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah shalat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada saf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah … [HR al-Bukhārī].

b. Hadits Aḥmad dan an-Nasā’ī,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ شَهِدْتُ الصَّلَاةَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ [حديث صحيح رواه أحمد والنسائي].

Dari Jābir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya mengikuti shalat bersama Rasulullah di suatu hari Id. Beliau memulai shalat sebelum khutbah, tanpa azan dan tanpa iqamat [Hadits sahih, riwayat Aḥmad dan an-Nasā’ī].

c. Hadits Ibn ‘Abbās,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ اَلْعِيدِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا [رواه السبعة واللفظ للبخاري].

Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) Nabi saw shalat Id pada hari Id dua rakaat tanpa melakukan shalat lain sebelum dan sesudahnya [HR tujuh ahli hadits, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhārī].

6

 a.   Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang kedaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak  dilaksanakan. Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q 2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu.

b.   Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka shalat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Id di lapangan. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena shalat Id adalah ibadah sunah. Dasar pelaksanaan shalat Id di rumah adalah:

  1. Bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuan mukallaf untuk mengerjakan. Hal itu karena Allah tidak membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya [Q 2: 286 dan 65: 7] dan apabila diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama, maka kerjakan sesuai kemampuan (bertakwa sesuai kemampuan) [Q 64: 16 dan hadits Nabi].
  1. Dasar pelaksanaan shalat Id di rumah, sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Bukhārī, adalah hadits Nabi saw, هَذاَ عِيْدُناَ أَهْلَ اْلإِسْلاَمِ (‘Ini adalah hari raya kita, pemeluk Islam’). Meskipun sabab al-wurūd hadits ini adalah masalah menyanyi di hari raya, namun al-Bukhārī memegangi keumuman hadits ini, bahwa hari Id itu adalah hari raya umat Islam  yang dirayakan dengan shalat Id, sehingga orang yang tidak dapat mengerjakannya sebagai mana mestinya, yaitu di lapangan, dapat mengerjakannya di rumahnya. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhārī dengan lafal sedikit berbeda pada dua tempat lain, yaitu hadits nomor 909 dan 3716 dalam Ṣaḥīḥ-nya.Al-Bukhārī menyebutkan bahwa Sahabat Anas Ibn Mālik memraktikkan seperti ini di mana ia memerintahkan keluarganya untuk ikut bersamanya shalat Id di rumah mereka di az-Zāwiyah (kampung jauh di luar kota). Ibn Rajab (w. 795/1393) dalam kitab syarahnya terhadap al-Bukhārī, yaitu Fatḥ al-Bārī Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, menyatakan bahwa shalat Id di rumah itu dianut oleh para ulama terkemuka seperti ‘Aṭā’ (w. 114/732), Mujāhid (w.102/721), al-Ḥasan al-Baṣrī (w. 110/728), Ibn Sīrīn (w. 110/729), ‘Ikrimah (w. 107/725), Ibrāhīm an-Nakhaʻī (w. 96/715), Abū Ḥanīfah (w. 150/767), al-Auzaʻī (w. 157/774), Mālik (w. 179/795) , al-Laiṣ (w. 175/791), asy-Syāfiʻī (w. 204/820), dan Imam Aḥmad (w. 241/855) [Ibn Rajab, Fatḥ al-Bārī Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, IX: 75, bab 25].
  1. Bahwa suatu aktivitas yang tidak diperbuat oleh Nabi saw tidak selalu merupakan hal yang tidak masyruk. Tidak berbuat Nabi saw itu bisa merupakan sunah, yang oleh karenanya tidak boleh disimpangi, dan bisa pula tidak merupakan sunnah sehingga dapat dilakukan. Tidak berbuat Nabi saw (al-tark) itu dikatakan sebagai sunah, yakni sunah tarkiah, adalah apabila tidak berbuat itu dalam keadaan ada kebutuhan untuk melakukannya dan ada peluang, namun Nabi saw tetap tidak mengerjakannya. Misalnya Nabi saw tidak pernah shalat malam di bulan Ramadan (tarawih) dan shalat malam di luar Ramadan (tahajud) lebih dari 11 rakaat seperti diriwayatkan oleh ‘Ā’isyah sebagaimana dicatat dalam dua kitab sahih. Di sana ada keperluan untuk melakukan lebih dari 11 rakaat, yaitu meningkatkan dan memperbanyak ibadah, karena Nabi saw memerintahkan perbanyaklah sujud, yang berarti perbanyak rakaat shalat sunah termasuk shalat tarawih. Juga tidak ada halangan Nabi untuk mengerjakannya. Namun demikian beliau tidak melakukannya. Maka tidak berbuat Nabi saw seperti ini merupakan sebuah sunah, yakni sunah tarkiah. Oleh karenanya, menurut Majelis Tarjih, apabila dikerjakan juga, maka tidak masyruk.

Tetapi apabila tidak dikerjakan itu karena tidak ada keperluan untuk mengerjakannya, atau ada keperluan untuk mengerjakannya namun ada halangan untuk mengerjakannya, maka tidak berbuat tersebut bukan sunah tarkiah dan apabila dikerjakan, maka itu hukumnya boleh. Seperti Nabi saw tidak pernah membaca mushaf atau tulisan ayat ketika shalat atau mengimami shalat, karena tidak ada kebutuhan untuk itu sebab beliau sendiri hafal Al-Quran. Oleh sebab itu “beliau tidak membaca mushaf dalam shalat itu” bukan sunah tarkiah, dan karenanya apabila ada orang yang membaca mushaf atau tulisan ayat ketika menjadi imam atau shalat munfarid, maka itu boleh hukumnya. Contoh lain adalah bahwa Nabi saw tidak shalat tarawih berjamaah di masjid secara terus menerus selama Ramadan. Beliau hanya berjamaah beberapa malam saja dari satu bulan Ramadan. Beliau lebih banyak shalat sendiri di rumah dan di zaman beliau hingga dua tahun pertama pemerintahan ‘Umar Ibn al-Khaṭṭāb tidak ada shalat tarawih di masjid Nabi saw di bawah satu pimpinan imam secara terus menerus selama bulan Ramadan. Shalat tarawih dilaksanakan secara sporadis dalam kelompok-kelompok kecil atau sendiri-sendiri (HR al-Bukhārī). Bahwa Nabi saw tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid secara terus menerus selama Ramadan bukan sunah tarkiah, karena meskipun ada kebutuhan untuk melakukannya dan beliau tidak melakukannya disebabkan oleh adanya halangan untuk itu, yaitu beliau khawatir shalat tarawih berjamaah terus menerus itu dipandang wajib oleh umatnya dan itu akan memberatkan mereka dan karenanya beliau hanya shalat beberapa kali saja selama satu Ramadan (HR al-Bukhārī dan Muslim). Ketika kita sekarang melaksanakannya terus menerus sepanjang malam Ramadan di masjid, itu adalah masyruk dan tidak melanggar sunah beliau.

Dalam kaitan dengan tidak pernahnya Raslullah saw mengerjakan shalat Id di rumah dapat dipandang bukan merupakan sunah tarkiah, karena tidak ada kebutuhan di zaman beliau untuk shalat Id di rumah karena tidak ada halangan, seperti ṭaʻūn (penyakit menular), yang menghalangi beliau untuk shalat di lapangan. Karena bukan sunah tarkiah, maka melakukan shalat Id di rumah itu bukan suatu yang tidak masyruk, sebaliknya adalah suatu sah dilakukan.  

  1. Pelaksanaan shalat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Shalat Id ditetapkan oleh Nabi saw melalui sunahnya. Shalat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti shalat yang ditetapkan dalam sunah Nabi saw. Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat. Karena terhalang di tempat yang semestinya, yakni di lapangan, maka dialihkan ke tempat di mana mungkin dilakukan, yakni di rumah.

c. Dengan meniadakan shalat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Ketika dibolehkan shalat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi, dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar kita selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena shalat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Al-Quran, yang artinya “Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia” [Q 5: 32]. Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus korona yang sangat mengancam jiwa ini. Semoga Allah senantiasa melindungi umat Islam dan bangsa Indonesia dari segala bahaya dalam limpahan rahmat dan karunia-Nya.

Yogyakarta, 21 Ramadhan 1441 H / 14 Mei 2020 M

Majelis Tarjih dan Tajdid

Pimpinan Pusat Muhammadiyah,

Ketua,                                               Sekretaris,

Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.         Drs. Mohammad Mas’udi, M.Ag.

Download Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Tuntunan Salat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19

Exit mobile version