Terlepas dari perdebatan tentang shalat idulfitri 1441 H yang akan datang, Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah bersikap jelas. Yakni menghimbau masyarakat umum untuk tidak menyelenggarakan shalat idulfitri secara berjamaah dengan melibatkan banyak jamaah. Himbauan ini dibuat untuk mencegah penyebaran covid-19.
PP Muhammadiyah /juga mengingatkan seluruh warga Muhammadiyah beserta seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari Pusat sampai Ranting dan jama’ah untuk mematuhi dan mengikuti serta memedomani tuntunan tersebut sebagai wujud garis kebijakan organisasi ini untuk berada dalam satu barisan yang kokoh (QS Ash-Shaff: 4).
Menindaklanjuti surat edaran PP Nomor 04/EDR/I.0/E/2020, Tentang Tuntunan Shalat Idulfitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19 tersebut, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pemalang bersikap tegas dengan menerbitkan surat instruksi nomor 063/INS/III.0/e/2020. Surat bertarikh 23 ramadhan 1441 H/ 16 mei 2020 M tersebut ditujukan kepada PRM, PCM, Ortom, Pimpinan Majelis Lembaga dan Pimpinan AUM di Kabutaten Pemalang. Surat ini secara tegas mengistrusksikan agar semua keluarga besar Muhammadiyah di Pemalang mengikuti surat edaran PP Muhammadiyah tentang Tentang Tuntunan Shalat Idulfitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19 tersebut sebagai bentuk loyalitas terhadap persyarikatan Muhammadiyah.
Surat yang ditandatangani Abdul Muin Malilang selaku Ketua PDM dan Urip Widodo selaku sekretaris PDM itu juga melarang pemberian izin penggunaan Amal Usaha Muhammadiyah baik seperti sekolah, masjid, mushalla, dan yang lainnya berikut halamannya untuk kegiatan shalat idulfitri 1441 H (mjr-8)