Rigel Nurul Fathah, S.E., M.Ak., CA
Dosen Prodi Akuntansi Unisa Yogyakarta
Otonomi daerah sudah berjalan menuju 2 dekade sejak lahirnya Undang Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, kemudian disempurnakan sesuai perkembangan reformasi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Otonomi daerah adalah wewenang yang dimiliki daerah otonom untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya menurut kehendak sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan otonomi daerah memerikan kewenangan terhadap daerah untuk mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Sumber pemasukan daerah terbesar selain Dana Perimbangan/Dana Transfer adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD merupakan kontribusi dalam struktur penerimaan APBD dan menjadi salah satu tolak ukur kemampuan dan kemandirian daerah.
Penerimaan daerah yang bersumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) diwujudkan di masing-masing daerah melalui kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang telah diperbaharui dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 telah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut 7 jenis pajak daerah dan 25 jenis retribusi daerah dan setiap daerah masih diberikan kewenangan untuk memungut retribusi lainnya sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penurunan Pendapatan Asli Daerah
Situasi dunia saat ini sedang dilanda pandemic Corona Virus Disease 2019 atau lebih dikenal Covid-19. Untuk mencegah penyebaran virus tersebut, Pemerintah Indonesia menerapkan Physical Distancing (jarak fisik) yang berdampak pada kegiatan perekonomian . Sumber-sumber penerimaan PAD dari pajak daerah seperti pajak hotel, pajak restoran, retribusi pariwisata, dan sumber-sumber retribusi lainnya mengalami penurunan yang drastis. Prediksi pajak dan retribusi daerah yang harusnya mengalami peningkatan pada peak season dan musim libur lebaran antara bulan Mei-Juni 2020 nampaknya pudar setelah virus corona ini melanda. PAD diperkirakan mengalami penurunan yang signifikan sebesar 30-50% di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini mengharuskan Kepala Daerah melakukan restrukturisasi dan penyesuaian postur APBD 2020 untuk menyesuaikan perkembangan dan penyiapan anggaran untuk penanganan covid-19
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.)7/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional meminta kepada Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD terkait Pendapatan Asli Daerah dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tahun 2020 yang dapat mempengaruhi target pencapaian pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian.
Rasionalisasi belanja barang/jasa dan modal juga dipangkas sebesar 50% untuk dialihkan pada agenda penanggulangan Covid 19.
Anjloknya penerimaan PAD tentunya menghambat pembiayaan atau belanja kegiatan prioritas daerah. Kelesuan penerimaan ini akhirnya berimplikasi pada terganggunya dana transfer dari pusat kepada pemerintah daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Pemerintah daerah juga harus berjibaku karena menghadapi penghentian pengucuran Dana Alokasi Khusus dari pemerintah pusat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis di tahun 2015 , lebih dari 50% daerah di Indonesia masih mengandalkan dana transfer dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Khusus untuk membiayai pembiayaan atau belanja daerah dikarenakan PAD belum mencapai standar kemandirian Derajat Otonomi Fiskal yaitu diatas 20%.
Dengan situasi pandemic seperti saat ini tentunya berakibat pada penurunan kemandirian keuangan daerah (otonomi fiscal) yaitu kemampuan Pemerintah Daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah.