Oleh: Muhammad Jamaludin Ahmad
Sesuai Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 04/EDR/1.0/E/2020 Tentang Tuntunan Shalat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19, Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta dan menginstruksikan kepada seluruh warga Muhammadiyah dengan seluruh institusinya yang berada dilingkungan Persyarikatan dari Pusat hingga Ranting dan jamaah hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh (QS Ash-Shaf: 4).
Surat edaran ini berisi enam butir tuntunan disertai dengan penjelasannya berdasar Quran dan Sunnah serta Ilmu kesehatan. Total surat edaran dengan lampiranya sebanyak tujuh halaman. Inti dari surat edaran itu adalah mengintruksikan kepada seluruh warga dan pimpinan Muhammadiyah dari Pusat hingga Ranting untuk tidak shalat iduf fitri di lapangan maupun masjid/ musholla dan mennggantikan shalat idul fitri dengan melaksanakannya di rumah masing masing sesuai tuntunan. LPCR PP dari pusat hingga daerah serta pimpinan PCM dan PRM untuk jadi pelopor dan teladan dalam menjalankan surat edaran PP Muhammadiyah tersebut.
Naach… bagaiman kenyataan dan dinamika PRM dan PCM dalam merespon keputusan atau surat edaran dalam hal shalat idul fitri pada kondisi darurat pandemi covid -19? Ternyata respon dan reaksi antara PRM dan PCM berbeda beda setelah membaca dan memahami edaran PP Muhammadiyah tersebut antara lain:
1) Merespon Positif Dan Melaksanakan Keputusan.
Respon positif ini dibangun diatas kesadaran dan pemahaman bahwa PP Muhammadiyah melalui para Ulama, ilmuwan dan para ahli (khususnya dibidang kesehatan) nya telah maksimal berikhtiar (mujahadah, jihad,ijtihad sesuai dengan manhaj yang diyakini oleh Muhammadiyah) berdasar Quran dan Sunnah serta memperhatikan ilmu pengetahuan sehingga melahirkan sebuah tuntunan. Mereka ” ittiba'” bukan taqlid kepada keputusan Pimpinan Pusat.
Mereka kemudian menindaklanjutinya dengan bermusyawarah utk menyiapkan implementasi utk warga Muhammadiyah, simpatisan dan masyarakat awam sehingga PCM dan PRM berperan aktif dalam memandu dan membina ummat. Contoh dari respon positif ini adalah: PRM Tambakroto Kota Yogyakarta (screenshoot terlampir) dan seluruh ranting yang ada di kota Yogya. Juga di salah satu PRM Banguntapan utara yang mengelola Masjid Wakaf Muhammadiyah ” NURUL HUDA”.(screenshoot terlampir), PRM yang memiliki masjid wakaf Muhammadiyah “NURUL.HUDA” ini sanget cermat dalam menindaklanjuti edaran PP. Mereka merangkul berbagai pihak utk menjalan shalat idul fitri di rumah masing-masing. Mereka juga atur dan siapkan media utk takbiran secara online, melibatkan anak muda dalam semua kegitannya.
Insya Allah mayoritas Cabang dan Ranting Muhammadiyah yang ada di PWM Jatim, PWM Jateng, PWM DIY, PWM Sulsel, PWM Jabar, PWM Sumbar, PWM.Sumut, Bengkulu, Sumsel, Kalsel, Kaltim, dan PWM Lainnya akan melaksanakan edaran dan Keputusan PP Muhammadiyah. Kami bersyukur karena di tingkat Cabang Ranting banyak ulama/ustadz,cerdik pandai, cendikiawan yang insya Allah ketika melaksanakan keputusan PP Muhammadiyah bukan karena Taklid Buta tetapi melaksanakannya dengan kesadaran akan ilmu dan akal sehat.
2) Menolak Dan Tidak Melaksanakan Keputusan
Menolak atau tidak taat Keputusan/edaran PP Muhammadiyah dengan mengajukan berbagai argumentasi dan alasan. Ada alasan: PP tidak paham kondisi real di masyarakat, ada alasan Qiyas yang diambil PP salah, ada alasan shalat idul fitri di rumah tidak pernah ada di jaman Rasulullah, alasan “yang Konser saja berani masak kita yang mau shalat idul fitri di lapangan tidak berani. Allah pasti melindungi orang yang shalat “. Yang penting mereka tetap akan mengadakan shalat idul fitri di halaman/lapangan.
Mereka berjanji akan menerapkan protokol kesehatan seperti: kewajiban pakai masker bagi jamaah, cuci tangan dengan sabun atau semprot disinfektan, wajib bawa sajadah sendiri, ukur suhu sebelum masuk lokasi idul fitri dll. Pengikut pendapat kedua ini lupa bahwa semua ikhtiar itu tidak bisa menyeleksi calon jamaah yang positif covid 19 yang OTG ( Orang Tanpa Gejala).
Mereka ini terpapar tapi tampil sehat wal afiat namun akan memapar pada siapapun yang berhubungan dengan OTG ini. Untuk memastikan AMAN dari calon jamaah idulfitri hanya bila calon jamaah tersebut sudah dinyatakan negatif melalui test lab dengan SWAP (bukan dengan rapei test dan alat ukur suhu).
Ada sebagian kecil atau beberapa PRM dan PCM yang sudah mengeluarkan undangan dan edaran untuk shalat idul fitri di lapangan. Tidak perlu saya sebut contohnya dalam tulisan ini. Semoga beliau beliau yang jadi Pimpinan di PRM dan PCM yang masuk kategori ini bisa menyadari pentingnya adab dan akhlak dalam ber Muhammadiyah dan konsekuensi berMuhammadiyah ketika terjadi perbedaan. Jangan sampai ketika terjadi perbedaan terhadap fatwa dan keputusan PP Muhammadiyah dalam hal tuntunan ibadah dalm kondisi darurat pandemi Covid kita malah memaksa dan memperalat Muhammadiyah untuk menuruti ego kita agar seduai dengan pendapat dan keinginan kita yang merasa lebih benar.
Kalau begini maka Muhammadiyah akan terpecah belah dan hancur. Ada argumen yang sering muncul,….”Pendapat Majelis Tarjih dan pendapat PP kan belum tentu benar…?”. Betul memang belum tentu benar 100% tapi dibanding pendapat pribadi dan ego kita, mana yangapeluang salah dan peluang benarnya yang lebih besar ? Semoga kita menjadi warga persyarikatan yang beradab dan rendah hati.
3. Bimbang Dan Ragu Serta Belum Mengambil Keputusan
Bimbang dan ragu serta belum mengambil keputusan karena masih terjadi perbedaan dan perdebatan sesama pengurus.
Kategeri ketiga ini juga terjadi di beberapa PRM dan PCM. Problem ini akan segera selesai bila pimpinan inti bisa dan berani mengambil keputusan yang lebih mengutamakan kepentingan persyarikatan dibanding pendapat pribadi.Ego dan pendapat pribadi yang berbeda harus luruh demi kemaslahatan persatuan harakah dan jamaah. Kategori ketiga ini juga sekaligus akan menjadi batu ujian bagi pimpinan PCM dan PRM tentang kualitas dan kapabilitasnya dalam memimpin Muhammadiyah. Khusus kepada PRM dan PCM Unggulan Nasional yang masih dalam posisi kategori tiga dari LPCR PP Muhammadiyah mengingatkan bahwa bila ada PCM dan PRM Unggulan Nasional yang tidak mampu melaksanakan edaran dan keputusan PP tentang tatacara ibadah di saat Darurat Pandemi Covid maka LPCR PP akan membatalkan statusnya sebagai PRM dan PCM Unggulan nasional dan tidak diikutsertakan dalam program SECARA (Sekolah Cabang Ranting) LPCR PP Muhammadiyah.
PRM dan PCM Unggulan Nasional yang tidak mampu melaksanakan edaran PP tentang tuntunan ibadah pada saat darurat pandemi covid-19 telah terbukti tidak mampu memenuhi kriteria pertama tentang Kriteria Cabang Ranting Unggulan yaitu Aspek Pembinaan Jamaah dan kriteria kedua tentang Aspek Leadership dan Managemen Organisasi. Kami berharap pada seluruh pimpinan PRM dan PCM Unggulan nasional.agar jadi pelopor dan contoh teladan dalam mentaati dan melaksanakan fatwa Majelis Tarjih dan keputusan PP Muhammadiyah bagu Cabang dan Ranting di seluruh Indonesia.
Muhammad Jamaludin Ahmad, Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting Pimpinan Pusat Muhammadiyah