JAKARTA, Suara Muuhammadiyah – Berita bohong (hoax) mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) beredar di masyarakat terutama melalui pesan singkat dan media sosial. Kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut terkait Pemberitahuan Kewaspadaan terhadap Rapid Test Covid-19 bagi para Ulama, Kyai, dan Ustadz seluruh Indonesia.
“Kami serukan bahwa rencana Test Corona ini adalah modus operandi dari Pki atas perintah Negara Komunis China untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun di Negara Muslim lain,” tulis pesan tersebut tertanggal Jakarta, 03 April 2020 yang mencatut Sekretariat MUI Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI melakukan tabayyun bahwa itu adalah kabar bohong atau hoax. Menurut Komisi Infokom Surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018 sebagai berikut :
1- Kepala Surat, tidak sesuai dengan Pasal 4 PO MUI yang telah ditentukan, perlu diketahui Kepala Surat Resmi MUI adalah sebagai berikut
2 – Struktur surat juga tidak sesuai dengan standar PO MUI pada Pasal 4 yang terdiri dari :
- Kepala Surat,
- Nomor, Lampiran, dan Hal Surat
- Alamat dan Tujuan Surat
- Isi Surat
- Format margin surat
- Pembukaan dan Penutup Surat
- Nama dan Tanda Tangan
3- Setiap surat harus menyebut dengan jelas siapa pengirimnya, Penanggung jawab surat adalah Ketua Umum atau Ketua sebelah kiri dan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris di sebelah kanan.
Selain itu, MUI juga mengeluarkan klarifikasi (“tabyayyun”) tentang kabar rapid test covid-19 yang mengatasnamakan MUI tersebut karena telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat.
1. DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut bohong (hoaks) karena DP MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan surat, pengumuman, pernyataan dan sejenisnya yang isinya agar seluruh MUI Provinsi, Kabupaten/Kota berhati-hati dan waspada dengan diadakannya Rapid Test Covid-19 terhadap ulama, kyai, dan ustadz di seluruh Indonesia.
2. DP MUI Pusat menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia menolak Rapid Test Covid-19.
3. DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan surat/pengumuman/pemberitahuan atau sejenisnya di organisasi MUI, yakni seharusnya menggunakan kop surat DP MUI Pusat, diberi nomor surat dan tanggal terbit, ditandatangani dua orang Pimpinan Harian MUI Pusat, dan dibubuhi stempel organisasi MUI.
4. Narasi yang digunakan dalam kabar bohong tersebut tidak mencerminkan dan menjadi tradisi dalam surat, pengumuman, pemberitahuan dan sejenisnya yang selama ini diterbitkan oleh DP MUI Pusat, yakni santun, halus, sejuk, damai, dan memuat pesan keislaman, tetapi narasi kabar hoaks tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar, berupaya mengadu domba dan merusak nama baik organisasi MUI. Selain itu narasi kabar hoaks tersebut berupaya menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan umat Islam dan masyarakat luas sekaligus berupaya menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat yang tengah bekerja keras mengatasi wabah Covid-19.
5. Sekretariat DP MUI Pusat sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan dan dukungan teknis, administratif dan operasional tidak berwenang menerbitkan substansi pengumuman/pernyataan sebagaimana tercantum dalam kabar bohong tersebut karena kewenangan tersebut berada di tangan DP MUI Pusat.
6. DP MUI Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut, menangkap dan memproses secara hukum pembuat dan aktor intelektualis-nya karena telah menciptakan keresahan dan kebingungan umat Islam dan masyarakat luas, merusak nama organisasi MUI, dan berupaya menghalangi program pemerintah bersama masyarakat mengatasi wabah Covid-19.
7. Sebagai langkah selanjutnya, DP MUI Pusat segera akan melaporkan kabar hoaks ini kepada Kepolisan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN). 8. DP MUI Pusat mengharapkan agar berbagai kalangan dan umat Islam dalam melakukan kegiatan di media sosial hendaknya mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalat Dalam Media Sosial yang mengharamkan kabar hoaks.
Selengkapnya Klarifikasi MUI