Pendidikan Tinggi di Masa dan Pasca Covid-19

Pendidikan Tinggi di Masa dan Pasca Covid-19

Rahmad Nasir Foto Dok Istimewa

Oleh : Rahmad Nasir, MPd

Kelanjutan dari surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No.497/E.E1/HM/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang permohonan mengirimkan tulisan terkait pendidikan tinggi dalam masa dan pasca Covid-19 yang bermuara pada pembuatan buku dengan tema “Belajar dari Pandemi Covid-19”. Berlanjut pada Forum Group Discussion (FGD) secara daring dengan aplikasi Zoom Meeting pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 melalui surat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV kepada para pimpinan perguruan tinggi di NTT melalui surat bernomor : 019/LL.15/KP/2020. Meski tidak semuanya kampus hadir namun cukup merespresentasikan kampus-kampus di NTT.

Pokok masalah yang diulas dalam FGD tersebut mencakup 5 hal yakni (1) kebijakan dan langkah strategis kampus menghadapi pandemi Covid-19; (2) kegiatan pembelajaran dan implementasi merdeka belajar di masa pandemi; (3) Terobosan riset dan inovasi yang dihasilkan; (4) pengabdian kepada masyarakat, bergotong royong mengatasi masalah; dan (5) pembelajaran yang diperoleh dan harapan ke depan.

Saya ditugaskan Ketua STKIP Muhammadiyah Kalabahi (Aksa Kiri, SE., M.Pd.) untuk mewakili beliau mengikuti FGD tersebut bersama para pimpinan PT lain di NTT yang difasilitasi oleh LLDIKTI Wilayah XV yang baru terbentuk. Diskusi yang dimulai dari pukul 11.00 WITA tersebut hingga selesai memakan waktu sampai 3 jam. Diskusi yang dimoderatori langsung oleh Plt. Kepala/Sekretaris LLDIKTI XV (Ade Erlangga Masdiana) tersebut diawali dengan perkenalan singkat masing-masing Rektor/Ketua/yang mewakili tiap perguruan tinggi se-NTT. Berikut akan dibahas ulasan diskusi sebagaimana format pokok permasalahan yang diberikan.

Pertama, kebijakan dan langkah strategis kampus menghadapi pandemi Covid-19 di antaranya adalah mengikuti/menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah seperti Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 oleh Menteri Pendidikan & Kebudayaan bernomor tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan, SE  Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19, maklumat Kapolri penanganan Covid-19 dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor 122/KEP/HK/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Propinsi NTT, Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor 443/102/Pk/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid-19 pada satuan Pendidikan di NTT. Tentunya juga  sesuai kebijakan masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota di NTT. Dengan demikian, maka para pimpinan kampus di NTT merumahkan atau meliburkan mahasiswa sebagaimana kebijakan pemerintah tersebut. Dengan catatan perkuliahan tetap berjalan dengan sistem daring atau jarak jauh dengan bantuan komunikasi aplikasi yang bisa dipakai untuk mendukung pembelajaran.

Pendaftaran mahasiswa baru juga dilakukan secara online serta offline (daftar di kampus), demikian juga dengan rapat-rapat dosen/staf dilakukan secara online/jarak jauh dengan bantuan aplikasi yang sesuai sehingga ikut mengurangi kerumunan masa.

Kedua, Kegiatan pembelajaran sebagaimana masa liburan sesuai kebijakan pemerintah dan kampus dilakukan dengan pendekatan daring atau jarak jauh. Beberapa teridentifikasi menggunakan whatsapp group, google classroom, e-mail, zoom meeting dan lain sebagainya. Ada kampus bahkan telah menggunakan microsoft team dengan 1 domain dengan setiap dosen dan mahasiswa memiliki akun sehingga perkuliahan terkontrol/terpantau dan dilaporkan setiap pekan untuk kepentingan evaluasi. Ada kampus yang bekerja sama dengan telkomsel memberikan pulsa data gratis bagi mahasiswa dan dosen hanya untuk kepentingan perkuliahan.

Beberapa kendala yang ditemukan dalam penerapan sistem online adalah kemampuan mahasiswa maupun dosen dalam mengaplikasikan fitur-fitur virtual seperti ini, kemampuan mahasiswa dalam membeli paket data internet, mahasiswa yang berlibur di kampung yang tidak memiliki akses jaringan internet, bahkan ada mahasiswa yang tidak memiliki laptop/HP android sehingga ikut menyulitkan penerapan perkuliahan secara online.

Sementara untuk merdeka belajar dan kampus merdeka rata-rata belum diterapkan. Hal ini karena jika menelusuri Buku saku panduannya yang dikeluarkan oleh Dirjen DIKTI Kemendikbud 2020 memang terlihat agak sulit untuk diterapkan dalam waktu sekarang karena segala regulasi harus dimatangkan seperti kerja sama antara Perguruan Tinggi untuk menerapkan konsepnya serta berbagai regulasi lainnya seperti proses revisi kurikulum di kampus yang memungkinkan mata kuliah-mata kuliah bisa dikurangi/direvisi dalam memenuhi gagasan merdeka belajar dan kampus merdeka. Akan tetapi kampus-kampus di NTT siap melaksanakannya dengan terlebih dahulu membuat tim revisi kurikulum serta adaptasi lainnya paling tidak dalam tahun ajaran baru kampus-kampus besar di NTT bisa terlebih dahulu memberikan contoh kepada yang lain. 

Ketiga, Terobosan riset dan inovasi yang dihasilkan yakni beberapa riset dosen mulai diarahkan terkait dengan Covid-19 dari berbagai sudut pandang keilmuan di kampus. Ada kampus di Flores (Universitas Flores) yang dalam masa Pandemi mampu melakukan riset dosen dengan 40 judul dengan mayoritasnya adalah terkait Covid-19. Kampus kami STKIP Muhammadiyah Kalabahi juga mencoba melakukan riset dengan tema Pembelajaran Online di NTT Dalam Masa Covid-19.  Riset-riset mahasiswa juga mulai diarahkan untuk menyesuaikan dengan kondisi sehingga boleh mengambil riset bertema Covid-19 dengan latar belakang berbagai Program Studi. Ke depan prodi-prodi eksak seperti kimia, biologi, kesehatan dan sejenisnya bisa mendesain riset laboratorium untuk menemukan vaksin Covid-19 atau virus lainnya atau paling tidak menemukan hand sanitizer dan cairan disinvektan berbahan baku lokal di NTT sehingga ikut berkontribusi dalam menangani masalah pandemi seperti ini. Sementara prodi-prodi seperti pendidikan, sosial, budaya, politik dan ilmu sosial lainnya dapat mengkaji dampak dari Covid-19 terhadap situasi sosial berbasis keilmuan masing-masing prodi ilmu sosial tersebut.

Keempat, pengabdian kepada masyarakat, bergotong royong mengatasi masalah. Kampus-kampus di NTT juga bergerak cepat dalam mendukung pemutusan mata rantai penularan Covid-19. Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa kampus merumahkan mahasiswa dan dosen serta para staf kecuali beberapa staf dan dosen untuk urusan yang urgen. Itupun dilakukan secara bergantian dengan mematuhi protokol kesehatan pemerintah. Kampus-kampus melakukan aksi sosial seperti sosialisasi, pembagian masker, cairan disinfektan, hand sanitizer dan sebako gratis kepada masyarakat sesuai kemampuan keuangan kampus. Selain itu prodi-prodi tertentu memproduk cairan disinfektan/hand sanitizer dari bahan baku alami sebagaimana yang dilakukan Universitas Tribuana Kalabahi melalui Prodi Kimianya.

Sementara kampus-kampus Muhammadiyah bergerak berdasarkan instruksi dari Majelisdiktilitbang PP Muhammadiyah melalui SE nomor 0297/EDR/I.3/H/2020 tentang pencegahan Covid-19 yang salah satu implementasinya adalah membentuk gugus tugas penanganan Covid-19 di kampusnya masing-masing dengan berbagai aksi sosial.

Kelima, pembelajaran yang diperoleh dan harapan ke depan. Melihat situasi wabah seperti ini maka tentu ini adalah hukum perubahan. Sehingga adaptasi menjadi mutlak untuk dilakukan oleh para petinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan hingga secara hirarki ke kampus-kampus. Untuk itulah perlu adanya dukungan regulasi pemerintah dan kampus terkait sistem pembelajaran online serta berbagai perangkat fasilitas teknologi informasi yang memadai dalam mendukung pembelajaran online di kampus-kampus. Ada sebuah era baru sebagai lompatan perubahan terutama dalam sistem pembelajaran/perkuliahan yang harus dipadukan antara pembelajaran online dan offline/konvensional secara proporsional sesuai kondisi.

Demikian beberapa hal yang menjadi sorotan dalam FGD yang bisa dijadikan sebagai pertimbangan dalam mengambil kebijakan-kebijakan di tingkat atas demi perbaikan sistem belajar di Perguruan Tinggi di NTT agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Apalagi kini sudah hadir LLDIKTI XV yang wilayah pelayanan ada di NTT yang berkantor di Kota Kupang. Mohon maaf mungkin saja tidak semua yang dibahas dapat diulas dalam pembahasan ini dikarenakan keterbatasan saya sebagai salah satu peserta FGD tersebut. Semoga bermanfaat.

Tulisan ini merupakan ulasan diskusi FGD Zoom Para Pimpinan Perguruan Tinggi se-NTT pada Rabu, 20 Mei 2020

Rahmad Nasir, MPd, Dosen STKIP Muhammadiyah Kalabahi

Exit mobile version