MEDAN, Suara Muhammadiyah – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Propinsi Sumatera Utara (MHH PWM Sumut) mengutuk keras tindakan teror dan ancaman kepada mahasiswa penyelenggara Diskusi Ilmiah Constitutional Law Society (CLS) dan pembicara dalam forum diskusi tersebut, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini.
“Kita mengecam tindakan pelaku teror tersebut, terlebih pelaku juga telah mencatut atau menggunakan nama organisasi Muhammadiyah Kabupaten Klaten tanpa hak dan sewenang-wenang untuk mendapat keuntungan pribadi atau kelompok secara melawan hukum,” ujar Faisal SH MHum, Ketua MHH PWM Sumut di Medan, Ahad (30/5/2020).
Faisal menjelaskan, MHH PWM Sumut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi Muhammadiyah yang memiliki struktur organisasi mulai dari Pimpinan Pusat hingga Pimpinan Ranting yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, MHH PWM Sumut juga turut merasa dirugikan atas peristiwa tersebut.
MHH PWM Sumut menilai, bahwa tindakan pelaku selain bersifat mengadu-domba yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memunculkan benih perpecahan dalam masyarakat berbangsa.
“Tindakan tersebut juga telah merugikan dan merusak nama baik persyarikatan Muhammadiyah,” sebut WD I Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
Selain itu, lanjut Faisal, tindakan pelaku dikualifisir sebagai tindakan melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana.
“Karena itu, untuk menghindari kegaduhan dan perpecahan di masyarakat serta dalam rangka menjamin penegakan hukum, maka MHH PWM Sumut mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus tersebut, sehingga pelaku dapat tertangkap dan mempertanggunjawabkan perbutannya,” tegas Faisal. (Syaifulh/ Riz)