Hukum Memakai Masker Saat Shalat
Panduan Ibadah Pada Masa Corona: Hukum Memakai Masker Saat Shalat
Pada dasarnya, dalam kondisi normal, mendirikan shalat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan. Hal ini sesuai dengan hadits berikut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ ]رواه ابن ماجه.[
Dari Abū Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam shalat [HR. Ibnu Mājah]
Dalam rangkaian sanad hadits ini terdapat rawi bernama al-Ḥasan Ibn Zakwān yang diperselisihkan kemakbulan riwayatnya oleh para kritikus hadits. Sebagian lebih banyak menganggapnya rawi yang daif karena sering melakukan kekeliruan, melakukan tadlīs dan dalam riwayat hadits ini menggunakan formula ‘anʻanah (‘dari’). Sebagian lain menganggap haditsnya hasan dengan alasan Yaḥyā Ibn Sa‘īd, ahli hadits terpercaya, meriwayatkan haditsnya [Mīzān al-I‘tidāl, II: 236-237, nomor 1847].
Dalam hadits ini terdapat larangan menutup sebagian wajah, namun, seandainya hadits ini dipandang makbajarul sesuai pendapat yang menyatakannya hasan, larangan tersebut tidak sampai pada hukum haram. Hal ini ditunjukkan oleh Ibnu Majah sendiri yang meletakkan hadits tersebut pada bab Mā Yukrahu fī aṣ-Ṣalāh (hal-hal yang tidak disukai [makruh] dalam shalat). Selain itu, larangan dalam hadits ini pun tidak berlaku umum karena memiliki sebab yang khusus, yaitu agar tidak menyerupai kaum Majusi di dalam beribadah sebagaimana yang diinformasikan dalam kitab Syarḥ Sunan Abī Dāwūd karya Badr ad-Dīn al-‘Aini.
Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan memakai masker saat shalat berjamaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan di atas dan tidak merusak keabsahan shalat. Apalagi pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau musala untuk shalat berjamaah. Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (al-ḥājah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini selaras dengan kaidah fikih,
اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
Adanya suatu kebutuhan menempati kondisi kedaruratan.