Hukum Shalat dengan Shaf Berjarak; Ibadah Pada Masa Corona

Hukum Shalat dengan Shaf Berjarak; Ibadah Pada Masa Corona

Meluruskan maupun merapatkan shaf adalah bagian dari kesempurnaan shalat. Oleh karena itu, merapatkan shaf sangat dianjurkan dalam kondisi shalat yang normal dan tanpa ada bahaya atau kedaruratan yang mengancam. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ.. وَأَقِيمُوا الصَّفَّ فِى الصَّلاَةِ ، فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلاَةِ  ]رواه البخاري.[

Dari Abū Hurairah [diriwayatkan] bahwa Nabi saw bersabda: … dan tegakkanlah shaf dalam shalat karena tegaknya shaf termasuk dari bagusnya shalat [HR. al-Bukhārī].

عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ ]رواه البخاري.[

Dari Anas [diriwayatkan] dari Nabi saw, beliau bersabda: luruskanlah shaf-shaf kalian karena sesungguhnya lurusnya shaf termasuk dari tegaknya shalat [HR. al-Bukhārī].

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ ]رواه مسلم.[

Dari Anas bin Mālik (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Luruskanlah shaf-shaf kalian karena sungguh lurusnya shaf-shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat [HR. Muslim].

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ قَبْلَ أَنْ يُكَبِّرَ فَيَقُولُ تَرَاصُّوا وَاعْتَدِلُوا فَإِنِّى أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِى ]رواه احمد.[

Dari Anas [diriwayatkan] adalah Rasulullah saw menghadap kepada kami sebelum takbiratul ihram lalu bersabda: rapatkanlah dan luruskanlah karena sesungguhnya aku (dapat) melihat kalian dari belakangku [HR. Aḥmad].

Adapun dalam kondisi belum normal di mana sesungguhnya masih belum terbebas dari ancaman wabah Covid-19, perenggangan jarak shaf dapat dilakukan demi menjaga diri dari bahaya. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ  ]رواه ابن ماجه.[

Tidak boleh berbuat mudarat dan menimbulkan mudarat [HR. Ibnu Mājah].

Dalam kondisi seperti ini, perenggangan jarak tidak menghilangkan nilai (pahala) dan kesempurnaan shalat berjamaah, karena wabah Covid-19 merupakan uzur syar’ī yang membolehkan pelaksanaan ibadah secara tidak normal. Hal ini selaras dengan spirit hadits Nabi saw,

إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا ]رواه البخاري.[

Jika seorang hamba jatuh sakit atau pergi shafar, maka pahalanya akan dicatat seolah-olah ia sedang tidak shafar dan dalam kondisi sehat [HR. al-Bukhārī].

Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī menjelaskan bahwa makna hadits ini ialah jika seseorang saat tidak bepergian jauh atau saat sehat biasa mengerjakan suatu amalan, kemudian saat ada uzur ia mengambil rukhsah atau meninggalkan sebagian amalan yang biasa dikerjakannya, sementara dalam hati ia bertekad andai saja bukan karena uzur ini, niscaya tetap akan ia kerjakan, maka ia dicatat tetap memperoleh pahala amal tadi meskipun sebenarnya ia tidak melakukannya.

Jadi, perenggangan shaf atau pembuatan jarak antara jamaah satu dengan yang lain dalam shalat berjamaah di masjid atau musala dalam kondisi seperti sekarang ini boleh dilakukan.

Sumber: Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 05/EDR/I.0/E/2020, Tentang: Tuntunan Dan Panduan Menghadapi Pandemi Dan Dampak Covid-19

Exit mobile version