JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Sehubungan dengan akan dimulainya Tahun Pelajaran Baru 2020/2021, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah menginstruksikan agar Majelis Dikdasmen PWM/PDM/PCM untuk melakukan persiapan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah sesuai pedoman terlampir agar proses pembelajaran dapat dimulai sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan, sehingga tidak mengurangi hak-hak peserta didik/santri dalam mendapatkan pelayanan pendidikan.
Merujuk (1) Pernyataan Pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 002/PER/I.0/I/2020 tanggal 05 Syawal 1441 H bertepatan dengan 28 Mei 2020 tentang Pemberlakuan “New Normal”, (2) Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 005/EDR/I.E/2020 tanggal 12 Syawal 1441 H bertepatan dengan 04 Juni tentang Tuntunan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19, (3) Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Belajar dari Rumah (BDR) dan (4) Rapat kordinasi Majelis Dikdasmen dengan MCCC, PP IPM pada Sabtu, 30 Maret 2020, (5) Hasil rapat Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah dan Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah (LP2PPM), dan MCCC pada tanggal 29 Mei 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah pada masa pandemi COVID-19, dan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Memprioritaskan keselamatan jiwa (hifzhu an-nafs) dan kesehatan para peserta didik/santri, kiai, ustadz, guru, pamong, musyrif, dan tenaga kependidikan.
2. Penyebaran dan penularan wabah COVID-19 belum menunjukkan pelandaian dan penurunan di 34 provinsi Indonesia.
3. Protokol COVID-19 mengharuskan warga Indonesia: (a) menjaga jarak aman (physical and social distancing) dalam berinteraksi satu sama lain; (b) menjauhi kerumunan, (c) mengenakan masker saat berada di luar rumah; (d) selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik; (e) mengenakan hand sanitizer di tempat tertentu atau ketika masuk rumah; (f) mengutamakan tetap tinggal di rumah, dan sebagainya.
4. Kepentingan dan hak-hak pemangku kepentingan (stakeholder) Sekolah/Madrasah/ Pesantren Muhammadiyah, khususnya peserta didik/santri, dan guru/ustadz hendaknya tidak dirugikan.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, penyelenggaraan Pendidikan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah diatur sebagai berikut:
1. Tahun Pelajaran Baru 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020
2. Proses pembelajaran secara tatap muka/luring Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah dilakukan setelah pandemi COVID-19 dinyatakan aman oleh Pemerintah Daerah.
3. Selama masa pandemi COVID-19 belum dinyatakan aman, proses pembelajaran dilakukan secara daring atau Belajar dari Rumah (BDR) dengan memperhatikan situasi dan kondisi peserta didik/santri.
Lampiran