Saat ini di berbagai tempat dapat dikatakan sedang terjadi euforia pembukaan Masjid, setelah beberapa bulan masjid dilockdown karena adanya Pandemi Covid 19. Fenomena ini terjadi setelah sepekan lalu pemerintah memberlakukan kehidupan New Normal di sejumlah daerah di Indonesia dengan membuka pusat-pusat perbelanjaan yang selama ini ditutup karena adanya wabah ini.
Pembukaan masjid ini terjadi setelah sejumlah ormas Islam, termasuk Muhammadiyah, memberi lampu hijau untuk melaksanakan kembali shalat Jumat di Masjid sekaligus memfungsikan Masjid kembali dengan berbagai syarat yang ketat.
Langkah-langkah pembukaan masjid ini hendaknya dilakukan dengan sikap kehati-hatian yang penuh, agar masjid tidak menjadi pusat penyebaran Covid-19 sebagaimana sejumlah tempat peribadatan agama lain dan pusat perbelanjaan sebagaimana yang terjadi beberapa waktu yang lalu yang dampaknya klaster penyeparan tersebut hingga saat ini terasa.
Jagalah marwah masjid agar hal ini tidak terjadi di masjid dengan memenuhi protocol kesehatan yang berlaku. Ini perlu ditekankan, mengingat pembukaan masjid kadang kala tidak memperhatikan kondisi lingkungan yang ada. Mereka kadang membuka masjid begitu saja tanpa terlebih dahulu mempertanyakan kepada tim gugus penanganan Covid 19 setempat. Mereka ingin buka, buka sajalah, toh sejumlah tempat masjid juga telah dibuka. Hal ini mestinya tidak dilakukan.
Langkah kehati-hatian ini perlu dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Tim Gugus Pengendalian setempat. Langkah beberapa masjid untuk tidak langsung membuka masjid untuk shalat Jumat pekan lalu sebelum ada lampu hijau dari tim patut diacungi jempol. Karena di sejumlah tempat tersebut memang belum bisa dilakukan pembukaan masjid karena daerahnya masih ada di zone merah.
Sikap kehati-hatian ini juga ditekankan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Haedar Nashir menyebut ada hal yang kontraproduktif memasuki era New Normal ini. Di satu sisi saat ini masyarakat mulai bersemangat ke masjid dan beraktivitas seperti biasa sebagai suasana baru memasuki New Normal. Di sejumlah masjid bahkan mulai dilakukan salat Jumat.
Namun di sisi lain Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan adanya penambahan jumlah pasien yang positif 703 kasus terinfeksi COVID-19 di Indonesia, sehingga total pasien positif hingga Jumat pukul 12.00 WIB mencapai 29.521 kasus.
“Dari kenyataan itu. ada dua hal yang bisa dipetik. Pertama, semua boleh memasuki suasana baru dan beraktivitas publik. Kedua kasus COVID-19 masih terjadi dan belum melandai. Karena itu memasuki tatanan kehidupan baru (New Normal) warga masyarakat tetap harus mengutamakan sikap waspada dan seksama serta mengikuti protokol kesehatan dan kebijakan pemerintah” kata Haedar Nashir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6/2020).
Haedar menjelaskan bila ada yang bersemangat tinggi mendorong aktivitas umum tanpa berpijak pada data pemerintah sendiri, tentu kuranglah arif. Jangan merasa seolah wabah sudah berakhir, apalagi dengan aura angkuh. Sebab betapa berat ketika orang tertular dan bergulat menanganinya, yang akhirnya banyak korban jiwa.
Ibarat orang sakit, kalau sudah dinyatakan sehat dan boleh pulang dari rumah sakit, namun tetap harus hati-hati dan menyesuaikan diri. Jangan memaksakan diri secara berlebihan. Antarwarga tidak perlu pula saling bersilang-sengketa lagi tentang keadaan. “Semuanya akhirnya tergantung kita. Istilah dalam bahasa Jawa, “monggo kemawon”, dipersilakan kepada semuanya,” Jelasnya.
Sekali lagi, sikap kehati-hatian ini perlu dilakukan oleh umat Islam, terutama untuk warga dan pimpinan Muhammadiyah.Patuhi prosedur yang ada, sebab penting untuk diperhatikan bahwa edaran PP Muhammadiyan nomor: 05/EDR/ 1.0/ E/2020 Tentang Tuntunan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan dampak covid-19 itu untuk wilayah Zone Hijau, sedangkan Zone Merah masih berlaku surat edaran sebelumnya.
Ini bisa dilihat khususnya point tiga bahwa meskipun di daerah yang aman (zona hijau) saja masih diintruksikan untuk: 1. Shalat sunnah dilakukan di rumah; 2. Shalat fardlu kifayah sebaiknya dilaksanakan di rumah, apabila syarat fardlu kifayah terpenuhi;3. Shalat jumat bisa dilakukan di masjid dengan protokol kesehatan yang ketat (pedomani panduan MCCC PP Muh) dan bisa dilaksanakan lebih dari satu rombongan/sif.
Sekali lagi, sikap kehati-hatian perlu dilakukan, terutama untuk jamaahnya. Meskipun pengurus Masjid telah melakukan sikap kehati-hatian tetapi jika jamaahnya tetap saja ngeyel. Maka penularan bisa saja terjadi. Karenanya, kepada jamaah perlu ditekankan jika sedang menderita sakit hendaknya tidak memaksakan untuk pergi ke masjid. Apalagi yang diderita penyakit menular, penyakit apapun. Jika menular kepada yang lain, terutama ke anggota jamaah yang lain menjadikan nama masjid menjadi negatif. Sekali lagi, Jagalah marwah masjid agar tidak terjadi yang demikian. (Lutfi)