Menyongsong rangkaian ibadah hari raya iduladha 1441 H yang jatuh pada hari jumat, 31 Juli 2020 yang akan datang, Muhammadiyah Covid-19 Command Center Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menyusun protokol pelaksanaan shalat Iduladha dan Ibadah Kurban.
Oleh karena samoai hari ini wilayah Indonesia secara umum belum dinyatakan aman dari covid-19 (https://www.suaramuhammadiyah.id/2020/06/21/dr-elman-boy-ingatkan-warga-muhammadiyah-tetap-waspada/), Protokol ini disusun sebagai langkah antisipasi dan mencegah penyebaran covid-19 yang sampai masih menjadi pandemi di dunia. Protokol tersebut adalah:
- Pelaksanan Shalat Iduladha
- Warga Muhammadiyah sangat didorong untuk melaksanakan shalat Iduladha di rumah bersama keluarga.
- Untuk daerah yang dinyatakan aman (zona hijau) oleh pemerintah dan disepakati menyelenggarakan jemaah shalat Iduladha di luar rumah, pelaksanaan shalat Iduladha tidak dipusatkan satu tempat tetapi dibagi dalam kelompok-kelompok kecil dan dikoordinasikan dengan panitia Iduladha atau Pimpinan Persyarikatan. Bila diperlukan, Majelis Tabligh bertanggung jawab menyiapkan naskah khotbah dan/atau mubalig yang bertugas sebagai imam dan khatib.
- Pelaksaanan shalat Iduladha tetap merujuk pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
- Pelaksanaan shalat Iduladha di lapangan kecil dan terbatas tetap menggunakan protokol kesehatan pelaksanaan shalat berjemaah sesuai Edaran yang telah diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebelumnya.
- Pelaksanaan takbiran dilakukan di rumah, masjid, atau musala dan tidak diperkenankan menyelenggarakan acara takbir keliling.
- Tidak melakukan perjalanan ke luar kota termasuk mudik dalam rangka Iduladha
B. Penerimaan, Penyembelihan, dan Penyaluran Hewan/Daging Kurban
- Warga Muhammadiyah sangat didorong untuk mengalihkan dana kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.
- Ketika melakukan penyembelihan hewan kurban, panitia harus menerapkan protokol penyembelihan hewan kurban sebagaimana dijelaskan dalam poin-poin berikutnya.
- Pimpinan Persyarikatan atau Pengurus Takmir/Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dapat membentuk panitia khusus penerimaan, penyembelihan, dan penyaluran hewan kurban di lingkungannya masing-masing bekerja sama dengan Lazismu.
- Penerimaan hewan kurban sebaiknya berupa uang/dana yang dipercayakan sepenuhnya kepada panitia untuk membeli hewan kurban.
- Pada saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān) dimohon tetap di rumah.
- Sangat didorong untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk mengurangi berkumpulnya orang.
- Apabila panitia tetap menyelenggarakan pemotongan hewan kurban secara mandiri, maka panitia harus melaksanakan protokol penyembelihan hewan kurban sebagai berikut.
- Kepanitiaan dibentuk hanya dalam jumlah terbatas yang memungkinkan untuk dapat menjaga jarak. Dalam penyembelihan, jika memungkinkan, panitia dapat menggunakan jasa jagal/tukang sembelih profesional untuk mempercepat proses penyembelihan dan pengelolaan hewan kurban.
- Panitia disarankan menambah lokasi penyembelihan atau mengatur waktu penyembelihan untuk mengurangi kerumunan dalam satu waktu dan tempat.
- Panitia/pelaksana penyembelihan hewan dan pengelolaan daging kurban menggunakan alat pelindung diri: masker (digunakan secara benar: menutup mulut dan hidung selama di lokasi), sarung tangan karet baru (sekali pakai), menggunakan kacamata pelindung atau face shield, tidak merokok, dan menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter.
- Seluruh panitia dan warga yang dalam keadaan sakit (flu, batuk, demam, sakit tenggorakan, dan lain-lain) dan anak-anak (kurang dari 10 tahun), orang dewasa (di atas 50 tahun) dan/atau yang mempunyai penyakit penyerta (darah tinggi, jantung, diabetes, penyakit paru-paru, dan lain-lain) tetap tinggal/berada di rumah.
- Di lokasi pemotongan, panitia melakukan penyemprotan disinfeksi pada semua peralatan yang akan digunakan, baik sebelum dan sesudah proses pemotongan dan pengelolaan daging kurban.
- Panitia menyediakan air mengalir, sabun, hand-sanitizer, masker, face shield dan sarung tangan karet sekali pakai.
- Apabila panitia akan mendistribusikan hewan kurban ke tempat atau daerah lain, sebaiknya diberikan dalam bentuk hewan yang belum disembelih, bukan berbentuk daging.
- Panitia membuat/menyertakan panduan pengolahan daging dalam plastik/bungkus kemasan daging yang dibagikan kepada jemaah.
- Setelah melaksanakan kegiatan, panitia dan warga segera pulang ke rumah dengan melaksanakan protokol kesehatan (cuci tangan sebelum masuk rumah, mandi, ganti pakaian).
- Proses penyaluran daging kurban dilakukan secara langsung ke rumah-rumah warga/jemaah atau dapat bekerja sama dengan pengurus RT/RW setempat.
- Bagi jemaah/panitia yang menerima pembagian daging kurban, daging wajib direbus sampai matang sebelum diolah atau dikonsumsi untuk mengurangi potensi penularan virus.
Yogyakarta, 03 Zulkaidah 1441 H
24 Juni 2020 M
MUHAMMADIYAH COVID-19 COMMAND CENTER
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Ketua, Sekretaris,
Drs. H. M. Agus Samsudin, M.M. Arif Nur Kholis