Protokol Pelaksanaan Shalat Iduladha dan Ibadah Kurban

Menyongsong rangkaian ibadah hari raya iduladha 1441 H yang jatuh pada hari jumat, 31 Juli 2020 yang akan datang, Muhammadiyah Covid-19 Command Center Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menyusun protokol pelaksanaan shalat Iduladha dan Ibadah Kurban.

Oleh karena samoai hari ini wilayah Indonesia secara umum belum dinyatakan aman dari covid-19 (https://www.suaramuhammadiyah.id/2020/06/21/dr-elman-boy-ingatkan-warga-muhammadiyah-tetap-waspada/), Protokol ini  disusun sebagai langkah antisipasi dan mencegah penyebaran covid-19 yang sampai masih menjadi pandemi di dunia. Protokol tersebut adalah:

  1. Pelaksanan Shalat Iduladha
  2. Warga Muhammadiyah sangat didorong untuk melaksanakan shalat Iduladha di rumah bersama keluarga.
  3. Untuk daerah yang dinyatakan aman (zona hijau) oleh pemerintah dan disepakati menyelenggarakan jemaah shalat Iduladha di luar rumah, pelaksanaan shalat Iduladha tidak dipusatkan satu tempat tetapi dibagi dalam kelompok-kelompok kecil dan dikoordinasikan dengan panitia Iduladha atau Pimpinan Persyarikatan. Bila diperlukan, Majelis Tabligh bertanggung jawab menyiapkan naskah khotbah dan/atau mubalig yang bertugas sebagai imam dan khatib.
  4. Pelaksaanan shalat Iduladha tetap merujuk pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  5. Pelaksanaan shalat Iduladha di lapangan kecil dan terbatas tetap menggunakan protokol kesehatan pelaksanaan shalat berjemaah sesuai Edaran yang telah diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebelumnya.
  6. Pelaksanaan takbiran dilakukan di rumah, masjid, atau musala dan tidak diperkenankan menyelenggarakan acara takbir keliling.
  7. Tidak melakukan perjalanan ke luar kota termasuk mudik dalam rangka Iduladha

B.  Penerimaan, Penyembelihan, dan Penyaluran Hewan/Daging Kurban

  1. Warga Muhammadiyah sangat didorong untuk mengalihkan dana kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.
  2. Ketika melakukan penyembelihan hewan kurban, panitia harus menerapkan protokol penyembelihan hewan kurban sebagaimana dijelaskan dalam poin-poin berikutnya.
  3. Pimpinan Persyarikatan atau Pengurus Takmir/Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dapat membentuk panitia khusus penerimaan, penyembelihan, dan penyaluran hewan kurban di lingkungannya masing-masing bekerja sama dengan Lazismu.
  4. Penerimaan hewan kurban sebaiknya berupa uang/dana yang dipercayakan sepenuhnya kepada panitia untuk membeli hewan kurban.
  5. Pada saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān) dimohon tetap di rumah.
  1. Sangat didorong untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk mengurangi berkumpulnya orang.
  2. Apabila panitia tetap menyelenggarakan pemotongan hewan kurban secara mandiri, maka panitia harus melaksanakan protokol penyembelihan hewan kurban sebagai berikut.
  1. Kepanitiaan dibentuk hanya dalam jumlah terbatas yang memungkinkan untuk dapat menjaga jarak. Dalam penyembelihan, jika memungkinkan, panitia dapat menggunakan jasa jagal/tukang sembelih profesional untuk mempercepat proses penyembelihan dan pengelolaan hewan kurban.
  2. Panitia disarankan menambah lokasi penyembelihan atau mengatur waktu penyembelihan untuk mengurangi kerumunan dalam satu waktu dan tempat.
  3. Panitia/pelaksana penyembelihan hewan dan pengelolaan daging kurban menggunakan alat pelindung diri: masker (digunakan secara benar: menutup mulut dan hidung selama di lokasi), sarung tangan karet baru (sekali pakai), menggunakan kacamata pelindung atau face shield, tidak merokok, dan menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter. 
  4. Seluruh panitia dan warga yang dalam keadaan sakit (flu, batuk, demam, sakit tenggorakan, dan lain-lain) dan anak-anak (kurang dari 10 tahun), orang dewasa (di atas 50 tahun) dan/atau yang mempunyai penyakit penyerta (darah tinggi, jantung, diabetes, penyakit paru-paru, dan lain-lain) tetap tinggal/berada di rumah.
  5. Di lokasi pemotongan, panitia melakukan penyemprotan disinfeksi pada semua peralatan yang akan digunakan, baik sebelum dan sesudah proses pemotongan dan pengelolaan daging kurban.
  6. Panitia menyediakan air mengalir, sabun, hand-sanitizer, masker, face shield dan sarung tangan karet sekali pakai.
  7. Apabila panitia akan mendistribusikan hewan kurban ke tempat atau daerah lain, sebaiknya diberikan dalam bentuk hewan yang belum disembelih, bukan berbentuk daging.
  8. Panitia membuat/menyertakan panduan pengolahan daging dalam plastik/bungkus kemasan daging yang dibagikan kepada jemaah.  
  9. Setelah melaksanakan kegiatan, panitia dan warga segera pulang ke rumah dengan melaksanakan protokol kesehatan (cuci tangan sebelum masuk rumah, mandi, ganti pakaian).
  10. Proses penyaluran daging kurban dilakukan secara langsung ke rumah-rumah warga/jemaah atau dapat bekerja sama dengan pengurus RT/RW setempat.
  11. Bagi jemaah/panitia yang menerima pembagian daging kurban, daging wajib direbus sampai matang sebelum diolah atau dikonsumsi untuk mengurangi potensi penularan virus.

                                                                      Yogyakarta, 03 Zulkaidah 1441 H

                                                                                          24 Juni          2020 M

MUHAMMADIYAH COVID-19 COMMAND CENTER

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

                          Ketua,                                                                    Sekretaris,

  Drs. H. M. Agus Samsudin, M.M.                                           Arif Nur Kholis

Exit mobile version