Berdasarkan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2020, tanggal 25 Februari 2020, tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1441 Hijriah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Tanggal 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Rabu Wage, 22 Juli 2020 M. Hari Arafah (9 Zulhijah 1441 H) jatuh pada hari Kamis Pahing, 30 Juli 2020 M. 2. Iduladha (10 Zulhijah 1441 H) jatuh pada hari Jumat Pon, 31 Juli 2020 M. (https://www.suaramuhammadiyah.id/2020/03/08/maklumat-pp-muhammadiyah-tentang-hasil-hisab-ramadhan-syawal-dan-zulhijjah-1441-h/).
Oleh karena pada hari ini, wabah Covid-19 yang masih terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan bahwa hukum shalat iduladha adalah sunnah muakkadah sekaligus menghimbau agar ummat Islam meniadakan atau tidak melaksanakan shalat iduladha di lapangan sebagaimana waktu yang normal.
Namun, bagi yang menghendaki melaksanakan shalat idul adha, shalat idul adha apat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.
Khusus yang berada di daerah aman/tidak terdampak (zona hijau), shalat Iduladha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat/ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan bahwa hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah.Namun, karena Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi yang meningkatkan jumlah kaum dhuafa, PP Muhammadiyah sangat menganjurkan agar umat Islam yang mampu melaksanakan ibadah kurban untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban. Sedangkan bagi yang yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya. Tuntunan selengkapnya dapat dibaca di: (https://www.suaramuhammadiyah.id/2020/06/24/tuntunan-idul-adha-di-masa-covid-19-pp-muhammadiyah/)
Bagi umat yang berniat untuk berkurban PP Muhammadiyah memberi alternatif
berdasarkan skala prioritas, yakni: pertama kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui LazisMu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng);
Kedua, penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan
(RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis; Ketiga, jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama; keempat: hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān); sedangkan alternatif yang kelima adalah pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (mjr-8)
Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/Edr/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, Dan Protokol Ibadah Kurban Pada Masa Pandemi Covid-19 dapat diunduh disini.