JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi belakangan ini tidak perlu ada jika DPR menghentikan pembahasan RUU HIP. Ia meminta agar DPR segera membatalkan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila yang menjadi polemik di masyarakat (26/6).
Dosen di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan di UIN Syarif Hidayatullah tersebut mengatakan bahwa PP Muhammadiyah sebelumnya telah meminta Presiden Joko Widodo mengirim surat kepada DPR untuk menghentikan pembahasan RUU HIP. Namun ternyata pemerintah tak kunjung mengirim surat tersebut.
Di sisi yang lain, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa sebuah RUU secara otomatis tidak bisa dilanjutkan jika presiden tak mengirim surpres dalam waktu 60 hari. “Dua bulan merupakan waktu yang lama. Sedangkan dalam dua-tiga hari terakhir ini gelombang aksi unjuk rasa tidak terbendung,” ujarnya.
Muhammadiyah menilai Pancasila merupakan ideologi yang sudah final dan menjadi konsensus bersama. Pancasila sudah sangat kuat sebagai dasar negara dan menjadi sumber dari segala hukum.
Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, ia mengatakan, pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus memiliki kejelasan tujuan, kedayagunaan, kehasilgunaan, kejelasan rumusan, hingga keterbukaan. Pembentukan peraturan perundang-undangan juga harus mencerminkan keseimbangan dan keserasian serta memberikan ketertiban dan kepastian hukum.
“Kita sudah sama-sama melihat RUU HIP ini, alih-alih mendatangkan ketertiban dan kepastian hukum tapi yang terjadi justru adalah kekacauan, dan itu berpotensi membuka kembali polemik lama yang seharusnya sudah kita akhiri,” jelas Mu’ti. (diko)