• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Minggu, Desember 14, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Demo Tidak Akan Terjadi Jika RUU HIP Dibatalkan

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
27 Juni, 2020
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Pembelaan Muhammadiyah Terhadap Siyono Karena Alasan Kemanusian
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi belakangan ini tidak perlu ada jika DPR menghentikan pembahasan RUU HIP. Ia meminta agar DPR segera membatalkan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila yang menjadi polemik di masyarakat (26/6).

Dosen di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan di UIN Syarif Hidayatullah tersebut mengatakan bahwa PP Muhammadiyah sebelumnya telah meminta Presiden Joko Widodo mengirim surat kepada DPR untuk menghentikan pembahasan RUU HIP. Namun ternyata pemerintah tak kunjung mengirim surat tersebut.

Baca Juga

Selamat! 2 Kader Muhammadiyah Terpilih Sebagai Komisioner KPAI

Kampus Swasta Soroti Pajak dan Akreditasi Mandiri yang Memberatkan

Di sisi yang lain, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa sebuah RUU secara otomatis tidak bisa dilanjutkan jika presiden tak mengirim surpres dalam waktu 60 hari. “Dua bulan merupakan waktu yang lama. Sedangkan dalam dua-tiga hari terakhir ini gelombang aksi unjuk rasa tidak terbendung,” ujarnya.

Muhammadiyah menilai Pancasila merupakan ideologi yang sudah final dan menjadi konsensus bersama. Pancasila sudah sangat kuat sebagai dasar negara dan menjadi sumber dari segala hukum.

Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, ia mengatakan, pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus memiliki kejelasan tujuan, kedayagunaan, kehasilgunaan, kejelasan rumusan, hingga keterbukaan. Pembentukan peraturan perundang-undangan juga harus mencerminkan keseimbangan dan keserasian serta memberikan ketertiban dan kepastian hukum.

“Kita sudah sama-sama melihat RUU HIP ini, alih-alih mendatangkan ketertiban dan kepastian hukum tapi yang terjadi justru adalah kekacauan, dan itu berpotensi membuka kembali polemik lama yang seharusnya sudah kita akhiri,” jelas Mu’ti. (diko)

Tags: DPR RIRUU HIP
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Selamat! 2 Kader Muhammadiyah Terpilih Sebagai Komisioner KPAI
Berita

Selamat! 2 Kader Muhammadiyah Terpilih Sebagai Komisioner KPAI

29 September, 2022
Kampus Swasta Soroti Pajak  dan Akreditasi Mandiri yang Memberatkan
Berita

Kampus Swasta Soroti Pajak dan Akreditasi Mandiri yang Memberatkan

17 September, 2022
Kawal Kebijakan Pemerintah AMM Wonosobo Bertandang ke DPRD
Berita

Kawal Kebijakan Pemerintah AMM Wonosobo Bertandang ke DPRD

3 Agustus, 2020
Next Post
Kajian Kontroversi RUU HIP, Berikut Pandangan Rektor UMP dan MUI Banyumas

Kajian Kontroversi RUU HIP, Berikut Pandangan Rektor UMP dan MUI Banyumas

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In