Pembaruan Studi Hukum Islam Kontemporer

Pembaruan Studi Hukum Islam Kontemporer

Oleh: Qaem Aulassyahied

(Alumni PUTM dan UAD Jurusan Tafsir Hadis)

Judul buku       : Studi Hukum Islam Kontemporer (Jilid II)

Pengarang         : Syamsul Anwar

Penerbit            : UAD Press

Tahun Terbit    : 2020

Tebal   : 123 halaman

Hukum Islam -yang lebih dikenal dengan syariat atau fikih- merupakan element ajaran Islam yang lekat dengan kehidupan Muslim. Selain menjadi panduan hidup Muslim di segala aspek, hukum Islam juga merupakan sumber intelektual yang masih terus dikaji hingga sekarang. Apalagi dengan slogan raḥmatan lil ‘ālamīn, Islam senantiasa didorong untuk terus berkembang dan menghasilkan hukum guna menyahuti tuntunan perkembangan zaman.

Syamsul Anwar sebagai penulis buku ini menangkap secara jeli akan kebutuhan kajian hukum Islam kontemporer tersebut. Guru Besar Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga ini menyebutkan bahwa, setidaknya ada beberapa faktor pentingnya membahas perkembangan Hukum Islam hingga saat ini. Pertama, penekanan teologis yang kuat dari Islam itu sendiri, bahwa al-Quran sebagai sumber hukum Islam berfungsi sebagai sumber keputusan di antara umat manusia (Q 4: 15). Kedua, bahwa hukum Islam telah menjadi ciri paling cemerlang dari Islam. Mengutip perkataan al-Jabiri yang menyatakan, apabila peradaban Yunani dikenal sebagai peradaban Filsafat dan peradaban Barat modern disebut sebagai peradaban Ilmu dan pengetahuan, maka peradaban Islam dapat disebut sebagai peradaban fikih (hukum).

Alasan ketiga, pandangan Muslim yang meyakini bahwa hidup di bawah aturan syariat tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan kepada aturan agama, melainkan juga merupakan sumber pemenuhan aspirasi secara spritual serta sebagai penanda identitas kultural umat. 

Karya ini merupakan kelanjutan kedua dari tulisan penulis yang membahas Hukum Islam kontemporer, baik sebagai panduan teoritis dan praktis maupun sebagai bahan kajian secara intelektual. Pada jilid II (dua) ini, Syamsul Anwar kembali menyapa beberapa isu hukum Islam kontemporer termasuk yang terkait dengan industri keuangan dan bisnis syariah.

Buku ini terdiri dari tiga bab. Bab pertama memaparkan secara sistematis konsep hirarki norma dalam teori hukum Islam dan manfaatnya pada keluesan ijtihad hukum Islam dalam menyahuti problem hukum syariah. Bab kedua mengkaji kedudukan fatwa, fungsi yang dimainkan dalam pengembangan hukum syariah dan sebagai pemberi bimbingan kepada kehidupan spritual dan sosial umat serta kedudukan fatwa sebagai sumber hukum positif Islam di Indonesia. Bab ketiga berbicara tentang maqāṣid asy-syarī‘ah; konsepnya, metode mengidentifikasinya yang difokuskan pada metode yang telah dirumuskan oleh ahli usul fikih sebelum asy-Syatibi hingga para pengkaji kontemporer.

Bagian kedua terdiri dari lima bab dan berbicara tentang beberapa aspek hukum syariah terkait bisnis. Bab pertama berbicara tentang proses integrasi yang terjadi dalam hukum Islam kontemporer dengan rujukan khusus kepada doktrin arbitrase syariah modern. Bab kedua membahas tentang tahkim (arbitrase) syariah yang secara khusus mengkaji asas ex aequo et bono (berdasarkan keadilan dan kepatutan)yang berkembang dalam hukum arbitrase modern. Bab ketiga menjelaskan tentang konsep kontrak syariah secara menyeluruh. Ditambah dengan uraian tentang kontrak syariah di perbankan syariah; apakah formal atau konsensual?

Bab keempat membincang tentang jaminan kebendaan dalam Islam yang juga membahas penerapan jaminan kebendaan pada akad-akad bagi hasil yang sejatinya dalam fikih tidak boleh dibebani jaminan. Bab terakhir pada bagian kedua ini menguraikan tentang konsep pengawasan syariah. Termasuk di dalamnya, implementasi pengawasan syariah pada lembaga bisnis dan keuangan syariah masa kini

Bagian terakhir pada buku ini berbicara tentang Kalender Hijriah dengan berbagai problematikanya. Bagian ini terdiri dari empat bab yang secara umum membahas tentang: 1) mekanisme penemuan dan perubahan norma hukum dalam hukum Islam kaitannya dengan hisab rukyat; 2) Kalender Hijriah Tunggal putusan Istanbul tahun 2016; 3) kaitan antara bentuk kalender global dengan maqāṣid asy-syarī‘ah dan 4) uraian sistematis yang mencoba memastikan hari jadi dan usia peradaban Islam.

Meskipun buku ini merupakan himpunan dari beberapa tulisan yang pernah dimuat di tempat lain, namun itu tidak berarti apa yang dibahas di dalamnya telah usang dan tidak mengikuti perkembangan zaman. Dalam hal ini, penulis telah mengantisipasinya dengan melakukan beberapa revisi yang bersifat substantif maupun teknis. Seperti melakukan pembaruan data yang sudah tidak relevan lagi dan menggantinya dengan data baru, lalu melakukan perluasan dan penambahan uraian baru pada bagian tertentu yang dipandang perlu untuk menambah kedalaman pembahasan. Berbagai upaya revisi tersebut dilakukan agar tulisan menjadi lebih aktual dan relevan.

Baca juga: Ushul Fikih dan Penemuan Hukum Berbasis Paradigma Maqasidi

Exit mobile version