Suara Muhammadiyah – Amerika Serikat pada Kamis (9/7) telah memberlakukan sanksi terhadap salah seorang politisi China, Chen Quangguo, beserta tiga pejabat senior China lainnya atas tuduhan telah melanggar hak asasi manusia yang sangat serius terhadap kaum minoritas Muslim Uighur. Hal ini sebagaimana dilaporkan Al Jazeera pada Jumat (10/7).
Chen Quangou merupakan salah seorang anggota dari politbiro (red: bagian dari partai komunis yang mengurus dan memutuskan masalah politik) di China. Lebih spesifik Chen adalah sekretaris Partai Komunis di wilayah barat jauh Xinjiang, wilayah di mana PBB telah memperkirakan ada sekitar satu juta warga Uighur telah ditahan di kamp-kamp Xinjiang yang diakui China sebagai kamp pelatihan keterampilan yang diperlukan untuk memerangi “ekstrimisme”. Chen juga merupakan pejabat senior di China yang pernah masuk dalam daftar hitam Amerika Serikat. Hal ini kemudian menambah ketegangan hubungan antara Amerika Serikat dan juga China.
Sanksi yang dijatuhkan AS tersebut di bawah Global Magnitsky Act, sebuah undang-undang yang memungkinkan pemerintah AS menargetkan para pelanggar hak asasi manusia di seluruh dunia dengan cara pembekuan aset AS, larangan mengunjungi AS, dan larangan bagi orang Amerika untuk berbisnis dengan mereka.
Beberapa pejabat China lain yang menjadi target pemberlakuan sanksi dari AS ialah Zhu Hailun, seorang mantan wakil sekretaris partai di Xinjiang, Wang Mingshan selaku direktur dan sekretaris Partai Komunis China di Biro Keamanan Umum Xinjiang.
Terkait hal ini Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, mengatakan bahwa ia juga telah memberlakukan pembatasan visa kepada Chen, Zhu, dan Wang, sehingga mereka dan juga keluarga dekat mereka dihalangi ke Amerika Serikat.
Sanksi yang diberlakukan oleh AS kepada Chen dan pejabat Partai Komunis China lainnya, menurut Departemen Keuangan AS, ialah dikarenakan Chen telah menerapkan program pengawasan, penahanan, dan indoktrinasi yang komprehensif di Xinjiang, menargetkan warga Uighur dan etnis minoritas lainnya melalui kewenangan Biro Keamanan Umum Xinjiang.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Amerika Serikat sudah menerbitkan undang-undang tentang Hak Asasi Manusia Uighur pada tanggal 28 Mei lalu, yang kemudian disahkan oleh Presiden AS Donald Trump pada 17 Juni. Undang-undang ini yang kemudian menjadi dasar pemberlakuan sanksi kepada pejabat di China yang diduga ada dibalik kasus penindasan kelompok Muslim Uighur di Xinjiang. (ran)