Tujuh Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2020, IPM dan IMM Kaji Opsi Muktamar Daring

Suaramuhamadiyah.id. Sejarah baru kembali ditorehkan Muhammadiyah, setelah pada tahun 2010 Muktamar ke-46 atau yang disebut Muktamar satu abad, dibuka oleh Presiden SBY dari tanah suci dengan teknologi teleconference. Teknologi informasi  yang paling baru waktu itu. Pada hari ini Muhammadiyah sukses menggelar Tanwir secara daring (dalam jaringan).

Tanwir ini yang bertema “Hadapi Covid-19 dan dampaknya: Beri solusi untuk negeri” ini berhasil menetapkan tujuh keputusan sebagai berikut:

Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2020

1. Mengesahkan penundaan Muktamar Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta.

2. Muktamar Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pada tahun 2022 setelah pelaksanaan ibadah haji.

3. Apabila pada tahun 2021 keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspek lainnya maka dapat dibuka kemungkinan pelaksanaan Muktamar tahun 2021 dengan mempertimbangkan maslahat-mudharat, dan kemudahan pelaksanaannya.

4. Segala konsekwensi dari penundaan pelaksanaan Muktamar yang berkaitan dengan regulasi organisasi tetap sah adanya, termasuk di dalamnya perpanjangan masa jabatan pimpinan dari pusat sampai ranting.

5. Sesuai dengan kewenangannya Pimpinan Pusat Muhammadiyah menindaklanjuti hasil-hasil Tanwir terkait dengan perubahan waktu pelaksanaan Muktamar dan pelaksanaan Permusyawaratan di bawah Muktamar serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah ke 48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48.

6. Musyawarah Wilayah sampai dengan Musyawarah Ranting Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dengan sendirinya mundur/ditunda yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah/Pimpinan Pusat’Aisyiyah.

7. Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menanfidzkan dan memimpinkan pelaksanaan Keputusan Tanwir Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 tahun 2020 tersebut dengan seksama dan sebagaimana mestinya.

Oleh karena Muktamar ke-48 ini diselenggarakan sesuai dengan ketentuan AD/ART, Ketua Muhammadiyah Organisasi dan Ideologi, Ahmad Dahlan Rais, menyatakan Muktamar ini bukan Muktamar Luar Biasa. Khusus permusyawaratan organisasi otonom  yang masa kepemimpinan pendek seperti IMM dan IPM yang hanya 2 tahun, Dahlan Rais menyarankan perlu mempertimbangkan opsi pelaksanaan muktamar secara daring. (mjr-8)

Selengkapnya Surat Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2020

Exit mobile version