Kriteria Tidak Jelas, Muhammadiyah Memilih Mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud

Kriteria Tidak Jelas, Muhammadiyah Memilih Mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud

Kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi sangat tidak jelas. Muhammadiyah memilih mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud

Muhammadiyah mengapresiasi Program Organisasi Penggerak kemdikbud sebagai program serius dalam peningkatan kualitas Pendidikan dan penguatan Sumber Daya Manusia terutama para aktor-aktor Pendidikan. Oleh karena itu sebagai salah satu garda terdepan bangsa, maka melalui Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah kami terpanggil ikut bersama dalam mewujudkan perubahan pendidikan tersebut dengan mengajukan proposal Program Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah dan Guru Penggerak untuk mewujudkan perubahan pendidikan di Indonesia.

Keterpanggilan Muhammadiyah berdasarkan rekam jejak yang dimiliki persyarikatan Muhammadiyah terhadap bangsa ini telah dilakukan sejak tahun 1912, yang meliputi tidak hanya dibidang kesehatan dan gerakan sosial keummatan tetapi juga bidang pendidikan. Infrastruktur yang dimiliki oleh Majelis Dikdasmen seluruh Indonesia sangat lengkap. Dalam melaksanakan kegiatan ini, Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang berkembang pesat di pelosok negeri akan dilibatkan dalam program pengembangan kompetensi kepala sekolah dan guru penggerak di seluruh wilayah.

Namun, setelah mengikuti proses seleksi dalam Program Organisasi Penggerak Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud RI, dan mempertimbangkan beberapa hal maka dengan ini Muhammadiyah menyatakan mundur dari keikutsertaan program tersebut

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Dr H Kasiyarno dan Maulana Ishak MPd tersebut ada tiga pertimbangan mengapa Muhammadiyah memilih undur diri:

Pertama,  Muhammadiyah memiliki 30.000 satuan pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia. Persyarikatan Muhammadiyah sudah banyak membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan sejak sebelum Indonesia merdeka, sehingga tidak sepatutnya diperbandingkan dengan organisasi masyarakat yang sebagian besar baru muncul beberapa tahun terakhir dan terpilih dalam Program Organisasi Penggerak Kemdikbud RI sesuai surat Dirjen GTK tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomer 2314/B.B2/GT/2020.

Kedua, Kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi proposal sangat tidak jelas, karena tidak membedakan antara lembaga CSR yang sepatutnya membantu dana pendidikan dengan organisasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Ketiga, Muhammadiyah akan tetap berkomitmen membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan dengan berbagai pelatihan, kompetensi kepala sekolah dan guru melalui program-program yang dilaksanakan Muhammadiyah sekalipun tanpa keikutsertaan kami dalam Program Organisasi Penggerak ini.

Selanjutnya, untuk menghindari masalah yang tidak diharapkan di kemudian hari Muhammadiyah juga mengusulkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI meninjau kembali kriteria tersebut. (Mjr)

Exit mobile version