Meski MUI dan Muhamadiyah ada yang berbeda ritual kurban di masa pandemi, tentang pemenuhan protokol kesehatan saat pelaksanaan mereka sama. Jaga jarak, Hindari kerumunan. Pakai masker, cuci tangan dengan sabun atau pakai handsanitizer
Oleh: Nabil Syuja Faozan
Ketika memasuki bulan Dzulhijah, umat Islam disibukkan dengan rutinitas ibadah haji dan kurban, terutama bagi yang melaksanakan. Dulu, sekitar 10 tahun yang lalu setiap kali ba’da shalat ashar saya bersama adik mengajak orang tua ketempat penjualan hewan kurban untuk menemani memberi makan beberapa hewan kurban di tempat penjualan. Ada kesenangan tersendiri yang kami rasakan. Terlebih, hewan kurban yang kami berikan makan terlihat antusias dengan rerumputan yang kami bawa.
Kurban sendiri merupakan ajaran sunnah muakadah yang diajarkan melalui kisah Nabi Ibraham A.S dan anaknya Nabi Ismail A.S. Kurban secara bahasa diambil dari Bahasa Arab qariba-yaqrabu-qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat atau mendekatkan. Sedangkan secara istilah kurban dapat diartikan sebagai ajang seorang muslim dalam rangka mendekatkan dirinya kepada Allah dengan ritual penyembelihan hewan kurban.
Kurban Taqarrub
Tak hanya sebagai ajang taqarrub kepada Allah, kurban juga mengajarkan kepada kita bagaimana pentingnya bersabar dan berbakti kepada orang tua. Selain itu, kurban juga menjadikan kita sebagai manusia yang bermanfaat tehadap sesama.
Kurban dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah. Bulan Dzulhijjah sendiri memiliki beberapa keutamaan, diantaranya adalah melaksanakan puasa Dzulhijjah, ”Rasullah shallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada Sembilan hari awal Dzulhijjah, pada hari asyura (10 muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, awal bulan dihari senin dan kamis” (HR. Ahmad dan Nasa’i dari Hafsah ra).
Di samping itu, pada 10 hari pertama dibulan Dzulhijjah kita disunnahkan untuk memperbanyak amal ibadah, salah satunya adalah pada tanggal 9 Dzulhijjah kita dianjurkan untuk melaksanakan puasa Arafah yang keutamaannya adalah diampuninya dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang, sebagaimana hadits Rasulullah yang diriwatkan oleh Imam Muslim.
Lantas, bagaimana di masa transisi ini kita mengamalkan ibadah kurban?
Masa Pandemi
Dalam fatwa MUI nomor 36 tahun 2020 tentang pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat wabah Covid-19. Dalam fatwa tersebut, MUI melarang kurban diganti dengan uang dan barang lain. “ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shodaqoh” tulis fatwa MUI yang diterima Tribunnews, Jumat (10/07/2020).
Sedangkan dalam tuntunan ibadah kurban di masa pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih dan Tadjid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan bahwa; Muhammadiyah memperbolehkan untuk menjadikan infaq atau shodaqoh menjadi solusi untuk sesama muslim saling membantu satu sama lain, dalam artian membolehkan bagi mereka yang memiliki keterbatasan dana untuk membeli hewan kurban. ”Bagi yang memiliki keterbatasan dana atau kemampuan keuangan dan hanya mampu melaksanakan salah satu dari keduanya (kurban atau infak) dianjurkan dengan sangat untuk memprioritas bantuan kepada mereka yang membutuhkannya”
Hal ini sesuai dengan tuntunan hadis dari Ibnu ‘Umar bahwa orang yang paling dicintai Allah adalah orang yang paling banyak memberi manfaat kepada sesamanya dan bahwa amal yang paling dicintai Allah adalah memberikan kegembiraan kepada sesama, membayarkan hutang dari, dan memberikan santunan sembako untuk sesama (tarjih, 27/7).
Patuhi Protokol
Kedua Fatwa tersebut juga mengatur tata cara penyembelihan hewan yang sesuai dengan protokol kesehatan; menjaga jarak, jauhi kerumunan, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun atau memakai handsanitizer. Maka, kita tidak perlu khawatir dalam melaksanakan kurban di masa pandemi COVID-19 sekarang ini. Insya Allah, apabila semuanya dilaksanakan sesuai dengan sunnah yang telah Rasulullah ajarkan, tentu saja tidak akan mengurangi pahala yang kita raih dalam melaksanakan ibadah kurban.
Meskipun ada perbedaan antara kebijakan MUI dengan kebijakan Muhammadiyah tentang ibadah kurban saat pandemi COVID-19, bukan berarti hal tersebut mampu mengurangi inti atau substansi sesungguhnya dari ibadah kurban itu sendiri. Karena, ibadah kurban adalah ajang kita sebagai sesama manusia untuk saling berbagi kepada sesama tanpa memandang seberapa jumlahnya dan apa bentuknya.
Oleh karena itu, meski kurban kali ini sedikit berbeda dari kurban sebelumnya tentu saja tidak mengurangi sedikitpun pahala dan keutamaan yang akan kita raih apabila kita melaksanakannya dan tidak pula mengurangi momen yang biasa kita lakukan dengan keluarga asalkan, kita melakukan sesuai dengan tuntutan Rasulullah dan protokol Kesehatan serta tidak melanggarnya. Berkurban yuk. Wallahua’lam.