Kenaikan Tarif Cukai 30% Hasil Tembakau Untuk Mendukung Pencapaian Target RPJMN Indonesia

Kenaikan Tarif Cukai 30% Hasil Tembakau Untuk Mendukung Pencapaian Target RPJMN Indonesia

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pada 21 September 2020, Center of Human and Economic Development ITB Ahmad Dahlan Jakarta menyelenggarakan konferensi pers untuk mendukung pemerintah menaikan cukai hasil tembakau sampai 30% berdasarkan hasil analisa terkait dengan kenaikan cukai rokok yang telah lakukan.

Kebijakan Cukai Hasil Tembakau di Indonesia selama ini tidak pernah mengalami kestabilan, kenaikan cukai yang seharusanya di tetapkan dan mampu memberikan dampak pada penurunana konsumsi rokok di masyarakat dan tambahan penerimaan negara. Dua mata pisau penurunan konsumsi (pengendalian ekstranilitas negatif akibat rokok) dan penerimaan negara ini yang kadang dijadikan polemik tidak berimbang.

Jika kita lihat dalam situasi COVID 19 ini kerugian negara akibat rokok akan semakin tinggi atau naik. Bukti terkini menunjukkan bahwa perokok menjadi lebih rentan memiliki gejala-gejala COVID-19 yang lebih parah jika dibandingkan dengan bukan perokok. Dalam sebuah penelitian yang dipublikasikan oleh the New England Journal of Medicine, perokok memiliki resiko gejala sebanyak 2,4 kali lebih parah jika terkena COVID-19 dibandingkan dengan bukan perokok. Hal ini menunjukkan bahwa konsumsi rokok diasosiasikan dengan prognosa COVID-19 yang buruk. Perokok yang terpapar COVID-19 akan memiliki resiko penyakit lebih berat hingga perlu perawatan di ICU, penggunaan ventilator sampai resiko kematian (WHO, 2020).

Indonesia saat ini mengalami defisit 307,2 Triliun atau 1,76% dari PDB (Kemenkeu, 18 September 2020). Pandemic COVID 19 di Indonesia telah menggerus pendapatan negara dengan bersamaan dengan risiko – risiko perekonomian Indonesia. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan angka kerugian akibat pandemi COVID-19 di Indonesia mencapai Rp 320 triliun selama kuartal I-2020. Hal itu dikarenakan ekonomi nasional merosot sekitar 2,03% (Detik, 2 Juni 2020). Kondisi ekonomi dan keuangan negara akan semakin berat dengan bertambahkan beban kondisi sosial kemanusiaan yang bertambah buruk diakibatkan COVID 19. Beban kesakitan masyarakat Indonesia baik fisik dan non fisik akibat COVID 19 semakin bertambah. Alternatif kebijakan – kebijakan dari sisi fiskal sangat diperlukan dalam kondisi dan situasi saat ini. Proyeksi penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun 2020 hanya Rp. 163,8 T, jumlah tersebut lebih rendah dari target revisi APBN 2020 sebesar Rp. 164, 95 T.

Kerugian makro  rokok (sebelum COVID 19) di Indonesia dihitung oleh Balitbangkes (Kosen, 2015) sekitar kurang lebih Rp. 600 T atau empat kali lipat lebih dari jumlah cukai rokok pada tahun yang sama , dan kerugian ini meningkat  63% dibanding kerugian dua tahun sebelumnya. Kerugian makro selain menggunakan beban biaya kesakitan dan kehilangan tahun produktif yang dikemukakan Soewarto Kosen tersebut. Kerugian akibat rokok di Indonesia menggunakan pendekatan teori Negatif Multiplier Effect sebesar Rp. 793,7 T (CHED – ITB AD, 2020), pendekatan ini menunjukkan bahwa eksternalitas pada produk rokok bukan hanya dihitung dari sisi dampak negatif yang ditimbulkan seperti; perokok pasif, stunting, dan tingginya biaya kesehatan tetapi juga nilai konsumsinya tidak memberikan nilai tambah karena menutup peluang untuk mengkonsumsi produk-produk lain yang lebih produktif, misalnya telur, beras, susu dll.

Perbandingan penerimaan dan kerugian makro ekonomi akibat rokok menunjukkan perbandingan 1 : 5 , penerimaan negara selama ini dari cukai rokok belum dapat memberikan keseimbangan terhadap kerugian makro yang di timbulkan di masyarakat .

Sebesar 70% perokok aktif adalah orang miskin. Jika tarif cukai rokok dinaikkan, maka prevalensi perokok dari masayarakat miskin dan anak-anak akan turun (karena anak-anak belum memiliki pendapatan dan hanya mengandalkan uang saku untuk membeli rokok). Sebagaimana harga sangat mempengaruhi prevalensi perokok (Kwon et al, 2019). Artinya tarif cukai rokok belum efektif untuk pengendalian konsumsi. Prevalesni perokok anak usia 10 hingga 18 tahun mencapai 9,1% (Riskesdas, 2018), padahal target Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional atau RPJMN 2019 sebesar 5,4% pada perokok anak.

Prioritas kebijakan Industri Hasil Tembakau dalam Road Map Industri HT dan Kebijakan Cukai HT pada kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan adalah Kesehatan.  Dampak kenaikan cukai terhadap indikator makro, mikro dan kualitas hidup, kenaikan cukai rokok akan mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dan berkorelasi dengan ketercapian target RPJMN Indonesia. Beberapa studi dampak kenaikan cukai hasil tembakau 10% terhadap penurunan konsumsi dan penerimaan negara rata – rata akan menurunkan konsumsi sebesar 4% dan meningkatkan penerimaan negara rata- rata sebesar 7,7% ( BKF Kemenksu, 2019), artinya kenaikan cukai HT (Hasil Tembakau) yang sebesar 10% belum secara maksimal memberikan dampak positif yang signifikan dari sisi penerimaan dan pengendalian konsumsi, kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2020 harus diatas 10%.

Berdasarkan Analisa situai diatas dalam melihat  cukai hasil tembakau  dan kajian yang kami lakukan , CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah khususnya Presiden, yaitu :

  1. Memaksimalkan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 sebesar 30%, untuk mendorong kenaikan harga rokok eceran di pasaran naik dan tidak terjangkau oleh anak- anak dan masyarakat miskin, dan sekaligus mendongkrak penerimaan nnegara yang lebih tinggi.
  2. Menjaga dan melaksanakan road map pengendalian tembakau di Indonesia yang sejalan dengan nafas visi dan misi Presiden Mewujudkan SDM Unggul.
  3. Menetapkan simplikasi layer cukai hasil tembakau sesuai dengan  3 (tiga) jenis hasil tembakaunya untuk semua golongan industri, untuk mendukung sistem penerimaan cukai hasil tembakau.

(ITB AD)

Exit mobile version