YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Salah satu putusan munas tarjih Muhammadiyah ke-31 adalah memberikan koreksi waktu subuh untuk Indonesia dari yang semula posisi matahari di ketinggian minus 20 derajat menjadi minus 18.
Bagi Muhammadiyah, keputusan untuk merevisi waktu subuh ini sudah berulangkali diseminarkan dalam beberapa tahun terakhir. Keputusan koreksi waktu subuh ini juga didasarkan pada temuan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU) yang secara khusus mengamati perubahan cahaya pagi di beberapa kota di Indonesia selama beberapa tahun.
Berdasarkakan temuan-temuan dalam pengamatan itu dan pemetikasan beberapa nash tentang waktu subuh, akhirnya Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 menyepakati mengoreksi waktu subuh yang saat ini berlaku di Indonesia.
Majelis Tarjih Kembali Kaji Waktu Subuh
Menelaah Awal Waktu Subuh dan Kalender Islam Global
Mencari Waktu Subuh; Diskusi Jelang Munas Tarjih ke-31
“Berdasarkan temuan ketiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah ini menyimpulkan bahwa ketentuan Kementerian Agama tentang ketinggian matahari pada waktu subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan menurut Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat,” terang Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Mas’udi saat menyampaikan hasil-hasil Munas Tarjih ke-31 pada Ahad siang, 20 Desember 2020.
Menurut Sekretaris Sidang Pleno IV Munas Tarjih ke-31, Rahmadi Wibowo, dengan adanya koreksi dua derajat ini, awal waktu subuh di Indonesia mundur sekitar delapan (8) menit dari waktu yang sekarang. “Jadi, kalau di suatu tempat waktu subuh yang sekarang jam 03.55 maka mundur menjadi jam 04.03,” terang Rahmadi Wibowo yang juga anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini.
Beradasarkan penelusuran Muhammadiyah, waktu subuh dalam posisi matahari minus 18 derajat ini sama dengan buku panduan hisab Muhammadiyah halaman 54. Buku tersebut dapat diunduh di sini http://tarjih.muhammadiyah.or.id/muhfile/tarjih/download/pedoman_hisab_muhammadiyah.pdf. Buku ini merupakan buku yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tahun 2009. Jadi koreksi waktu subuh ini bukanlah hal yang baru bagi Muhammadiyah. (mjr8)