Indonesia Berkemajuan
Ketika Muhammadiyah memberi masukan kepada pemerintah, terlepas dari siapapun yang berkuasa, maka itu merupakan wujud tanggung jawab Muhammadiyah yang tulus untuk mewujudkan Indonesia Berkemajuan. Pandangan Muhammadiyah dapat dipahami dari dokumen Indonesia Berkemajuan: Rekonstruksi Kehidupan Kebagsaan Yang Bermakna Tanwir Muhammadiyah yang disahkan dalam Tanwir di Samarinda tanggal 23-25 Mei 2014 M/24-26 Rajab 1435 H dan ditanfidzkan oleh PP Muhammadiyah.
Buku yang disusun oleh tim yang diketuai oleh Haedar Nashir ini merupakan bentuk komitmen moral kesejarahan Muhammadiyah yang melekat dalam jiwa pergerakan, serta didorong oleh kehendak untuk mewujudkan cita-cita nasional sehingga Indonesia berkembang menjadi bangsa dan negara yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat. Tulisan ini akan meringkas beberapa poin penting, sebagai berikut:
“Cita-cita nasional sebagaimana terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan kristalisasi dari jiwa perjuangan bangsa sebelum maupun sesudah kemerdekaan, yang sekaligus merupakan cita-cita Indonesia Berkemajuan. Konsep Indonesia Berkemajuan memiliki semangat yang sama dengan ungkapan ‘memajukan kesejahteraan umum’ yang mengandung nilai kebaikan, keadilan, kemakmuran, dan keberadaban. Pendeknya adalah kondisi yang lebih baik.”
“Berkemajuan mengandung arti proses dan sekaligus tujuan yang bersifat ideal untuk mencapai kondisi unggul, berada di garis depan atau memimpin di semua bidang kehidupan ─material dan spiritual, jasmani dan rohani, lahir dan batin.” Berkemajuan menyiratkan adanya keberlangsungan atau progress, sebagai perwujudan dari usaha terus-menerus untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermakna. Dalam konteks pandemi Covid-19, misalnya, pembangunan tidak hanya mengejar angka statistik ekonomi.
“Indonesia Berkemajuan memiliki banyak dimensi. Pertama, berkemajuan dalam semangat, alam pikir, perilaku, dan senantiasa berorientasi ke masa depan. Kedua, berkemajuan untuk mewujudkan kondisi yang lebih baik dalam kehidupan material dan spiritual. Ketiga, berkemajuan untuk menjadi unggul di berbagai bidang dalam pergaulan dengan bangsa lainnya.”
“Dalam perspektif politik, Indonesia Berkemajuan adalah negara demokrasi yang dijiwai oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, berdasarkan hukum yang berkeadilan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keberadaban. Demokrasi ‘yang dijiwai oleh hikmat kebijaksanaan’ adalah demokrasi yang bertumpu pada pengetahuan tentang tujuan bernegara dan realitas kehidupan bangsa yang beragam. Prinsip permusyawaratan/perwakilan tercermin dalam lembagalembaga negara yang mewadahi aspirasi partai politik, golongan, dan organisasi masyarakat secara berkeadilan. Demokrasi dalam kehidupan kebangsaan yang berkemajuan harus beretika tinggi yang dilandasi nilai-nilai.”
Kondisi Indonesia hari ini mengalami stagnasi, deviasi, dan distorsi. “Memang tidak mudah untuk mengidentifikasi faktor-faktor penting yang menyebabkan tergerusnya etika dan budaya dalam kehidupan politik Indonesia paska Reformmasi 1998. Gabungan antara otoritarianisme politik, kesenjangan ekonomi yang melebar, proses pendidikan yang hanya berorientasi pada pengajaran, dan devaluasi nilai-nilai luhur menyumbang lemahnya etika dan budaya masyarakat.”
Sebagai solusi, diperlukan revitalisasi kepemimpinan. “Kepemimpinan profetik merupakan perpaduan antara kualitas kenegarawanan dengan kemampuan transformatif, yakni kepemimpinan yang berkarakter dan berkepribadian kuat, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, mampu melakukan mobilisasi potensi, mengagendakan perubahan, dan memproyeksikan masa depan. Kepemimpinan yang dimaksud mampu memadukan kekuatan visi, pengambilan keputusan, memiliki kapabilitas, integritas, dan akseptabilitas yang kuat sebagai manifestasi kenegarawanan, serta mampu memecahkan persoalan-persoalan bangsa.”
Tawaran rekonstruksi kehidupan kebangsaan ini menjadi jalan pembaruan menuju Indonesia Bekemajuan yang meniscayakan aktualisasi visi dan misi nasional melalui pembangunan yamg bemakna dan terencana. Buku ini juga menawarkan pikiran alternatif atas permasalahan: (1) Paradoks Amandemen UUD 1945; (2) Kualitas Demokrasi dan Pemilu; (3) Lemahnya Etika dan Budaya Politik; (4) Otonomi Daerah; (5) Lemahnya Penegakan Hukum.
Negara berkemajuan adalah negara yang mendorong terciptanya fungsi kerisalahan dan kerahmatan yang didukung sumber daya manusia yang cerdas, berkepribadian, dan berkeadaban mulia. (ribas)
Baca juga:
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Sumber: Majalah SM Edisi 20 Tahun 2020