Larangan Khamr dan Dakwah Nabi

Larangan Khamr dan Dakwah Nabi

Larangan Khamr dan Dakwah Nabi

Oleh: Ilham Lukmanul Hakim

اْلحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيْدًا أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلهَ إِلاَّاللَّهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ اللَّهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا اتَّقُوْا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ، وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dalam keadaan fitrah, baik jiwa maupun raganya. Fitrah yakni keadaan cenderung terhadap kesucian dan kebaikan, serta enggan terhadap keburukan. Allahlah yang menjadikan hati senang gembira terhadap amal baik dan tersiksa terhadap amal buruk. Senada dengan hati, badanpun demikian fitrahnya, sehat bugar karena ketaatan serta tersiksa merana karena kemaksiatan. Mudah-mudahan fitrah yang Allah berikan saat manusia lahir ke dunia tetap terjaga oleh setiap pribadi hingga akhir hayat kelak.

Hadirin sidang jum’ah rahimakumullah

Ibadah yang dilakukan haruslah dimaksudkan hanya untuk Allah semata, namun demikian manfaat dari ibadah tersebut seluruhnya kembali kepada hamba itu sendiri, saat masih di dunia ataupun di akhirat kelak. Tidak berkurang kemuliaan Allah jika seluruh manusia dan jin sejak dahulu membangkang padaNya, dan tidak bertambah pula kemuliaan Allah jika seluruh manusia beserta jin sejak dahulu tunduk patuh padaNya. Dialah Allah Tuhan semesta alam yang maha kaya dan maha terpuji dengan segala kesempurnaan.

Hadirin¸ marilah kita mengambil hikmah dari cara Allah menurunkan larangan meminum khamr  pada umat Islam yang diturunkan dalam tiga tahapan secara berangsur.

Seketika tiba di Madinah dari  perjalanan hijrahnya dari Mekah, Nabi menemukan ternyata masyarakat sangat senang sekali dengan minuman yang memabukkan dan berjudi. Minuman keras telah menjadi bagian dari tradisi dari masyarakat Arab saat itu.

Perpaduan antara mabuk dan judi sering membawa pada pertengkaran. Hingga datang seorang sahabat bertanya pada Nabi tentang ketentuan agama terhadap khamr. Maka turunlah QS al-Baqarah 2: 219 sebagai berikut:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,

Ayat yang pertama turun tentang khamr ini tidak menyebutkan keharaman atau larangan untuk meminumnya. Akan tetapi ia menyebutkan bahwa pada khamr itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, dengan catatan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Manfaat dari khamr adalah manfaat duniawi seperti perasaan menyenangkan dan menghasilkan harta yang dapat digunakan menafkahi keluarga. Namun manfaat itu tidak setara dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh khamr karena berhubungan dengan akal dan agama.

Manusia disebut dengan Hayawanun natiq (hewan yang berakal), maka apabila akal hilang, yang tersisa hanya hewannya saja. Ia mengacau, memaki, bertindak sesuka hati tak terkendali, mempermalukan diri sendiri di hadapan umum bahkan dapat pula menyakiti dan membunuh orang lain. Akal dan kesopanan yang selama ini menahan nafsu-nafsu buruk pada akhirnya kalah juga dengan mabuk itu, terlepas nafsu dari kekangnya. Datang panggilan shalat ia pun acuh, sebab tidak memiliki kesadaran lagi. Secara berturut-turut begitu besar dosa disebabkan mabuk. Banyak sahabat tersadar dan berhenti meminum minuman keras sebab ayat ini, namun masih ada pula yang meminumnya.

Hingga turunlah ayat kedua terkait khamr. Yakni tatkala seorang sahabat menjadi imam shalat dalam keadaan mabuk yang menyebabkan kacaunya bacaan QS al-Kafirun yang ia baca.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا

Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun. (QS. An-Nisa 4 : 43)

Sebab turun ayat ini berkenaan dengan sahabat Ali bin abi Thalib yang diundang Abdurrahman bin ‘Auf kemudian diberikan hidangan makanan dan tuak. Tuak tersebut menyebabkan mereka mabuk hingga datanglah waktu shalat dengan Ali sebagai imamnya.

Dalam hadis Bukhori dan Muslim diceritakan bahwa Ali membaca surat al-Kafirun. Oleh karena dalam keadaan mabuk itulah Ali silap dalam membacanya menjadi Qul ya ayyuhal kafirun, ma  a’budu ma ta’budun, wa nahnu na’budu ma ta’budun (Katakanlah wahai orang-orang kafir, kami tidak menyembah apa yang kamu sembah, dan kami menyembah apa yang kamu sembah). Peristiwa ini terjadi sebelum turun ayat pengharaman khamr.

Keduanya merupakan sahabat utama Nabi, mungkinkah Ali mengatakan hal tersebut ? Dialah Ali yang memiliki gelar karamahullahu wajhah (dimuliakan Allah wajahnya) sebab telah islam sejak sebelum baligh, ia pulalah yang bersedia mempertaruhkan nyawa dengan tidur ditempat tidur Nabi saat rumahnya dikepung oleh tantara kaum Quraisy, malam saat hendak hijrah. Tentu kesalahan Ali dalam membaca surat al-Kafirun itu tidak akan terjadi kalau bukan dalam keadaan mabuk. Demikianlah Allah mengawali ayat ini dengan sebutan alladzina amanu (orang-orang beriman).

Setelah turun ayat ini para sahabatpun senantiasa menjauhi minum minuman keras diwaktu yang berdekatan dengan waktu shalat. Minuman keras yang biasa diminum diwaktu kapanpun dalam sehari itu berubah kepada waktu-waktu yang berjauhan dengan waktu shalat. Seperti setelah shubuh atau setelah isya.

Ayat pertama yang turun sama sekali tidak melarang khamr, hanya menyebutkan adanya dosa besar menanti dibalik mabuk dan manfaat yang tidak sebanding dengan dosanya. Ayat kedua sudah merupakan larangan untuk mendekati shalat ketika dalam keadaan mabuk, namun khamr itu sendiri belumlah diharamkan. Higga turunlah ayat terakhir yang menjadi pemungkas dan hukum tegas keharaman khamr sebagaimana tersebut dalam QS al-Maidah 5 : 91

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Ayat diatas diturunkan dengan sebuah peristiwa yang terjadi antara sahabat Sa’ad bin abi waqash, satu dari sepuluh sahabat utama dar kalangani Muhajirin dan sekelompok sahabat dari Anshor. Yakni ketika mereka sedang minum tuak bersama hingga mabuk. Dalam keadaan mabuk itu terjadilah perdebatan dan saling membanggakan golongan, yakni siapa diantara mereka kaum Muhajirin yakni orang-orang yang hijrah bersama Nabi dan Anshor  yakni orang-orang yang menyambut dan menolong Nabi sesampainya di Madinah yang paling baik dan mulia.

Sahabat Anshar tak lagi dapat mengendalikan diri, kemudian di pukulnya Sa’ad bin Abi Waqash dengan tulang hingga hidungnya berdarah. Dan turunlah ayat di atas. Umar yang diberitahu tentang turunnya ayat tersebut kemudian mengatakan “ sekarang aku berhenti. Aku berhenti”.

Hadirin sidang jumat rahimakumullah

Karena khamr dan judi lah manusia kehilangan kesadaran dan pengendalian dirinya. Oleh karena mabuk dan judi orang hilang kesopanan, mengumbar aib, menyakiti orang, hingga meninggalkan waktu shalat. Karena khamr dan judilah rusak hubungan dengan manusia sekaligus dengan Allah.

Demikian Allah juga menurunkan perintah berkaitan khamr dan judi ini secara berangsur-angsur tidak sekaligus tutup mati menjadi haram. Karena pensyariatan yang bertahap itulah orang menjadi lebih mudah menerima larangan, walau itu awalnya adalah sebuah kebiasaan yang lumrah.

بَارَكَ اللَّهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتُهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ وَقُلْ رَّبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ

KHUTBAH KEDUA

اْلحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلهَ إِلاَّاللَّهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ اللَّهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا اتَّقُوْا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

اْلحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِميْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ والْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ فَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتِ.

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْئَلُكَ عِلْمًا نَفِعًا وَرِزْقًا وَاسِعًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Ilham Lukmanul Hakim, Kader Muhammadiyah Cianjur

Exit mobile version