YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah-Ditengah pandemi Covid-19, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Musyawarah Daerah ke-XX di Institut Tabligh Muhammadiyah selama tiga hari yaitu dimulai dari tanggal 26 – 28 Maret 2021. Musyda kali ini berbeda dari sebelumnya karena menggabungkan antara model daring dan model luring.
Cara ini merupakan hal baru yang dilakukan oleh DPD IMM DIY karena bertujuan mengantisipasi terjadinya penularan virus corona. “Harapan saya agar kebutuhan terkait proses pergantian kepemimpinan tetap bisa dilakukan namun tetap menjaga nyawa seorang manusia terhindar dari ancaman pandemi,” ungkap M. Hasnan Nahar, Ketua Umum DPD IMM DIY periode 2019-2021
Musyda kali ini dihadiri dari perwakilan Cabang dan Komisariat IMM di DIY dengan jumlah total keseluruhan 150 peserta. Menurut Hasnan, meskipun ada beberapa kendala dan penyesuaian, mengingat musyda secara daring ini merupakan musyda daring pertama di Indonesia namun seluruh proses dilalui dengan baik dan bisa menjadi pembelajaran kedepannya.
Mengambil tema “Rekontekstualisasi gerakan IMM DIY yang adaptif di Era digital” maka proses pemilihan ketua umum dan calon formaturpun dilakukan dengan e-voting dan ini juga merupakan kali pertama DPD IMM DIY menggunakan cara tersebut. Peserta yang telah mendapatkan hak suara diberikan jalur khusus untuk menuju bilik suara dan kemudian langsung meninggalkan tempat pemilihan atau Drive Trhu.
“E-voting ini kami lakukan karena mengingat tema Musyda hari ini yang harus adaptif diera yang serba digital, kemudian efisiensi agar tidak terjadi penumpukan peserta ketika memilih, dan mengawali reformasi birokrasi sesuai dengan perkembangan zaman” Terang Alif Yoga, Sekretaris Panitia Pemilihan.
Pemilihan dengan e-voting ini sebelumnya telah melakukan demonstrasi trial and error sehingga menjamin kelancaran sistem. Alif Yoga juga menuturkan bahwa pantitia pemilihan juga menggunakan jasa dan layanan IT yang profesional dan mumpuni dalam hal e-voting, kemudian menggunakan sistem terbatas dan tetap ada saksi dari setiap perwakilan cabang dalam proses pemilihan sehingga hasil dari pemilihan ini dapat dipercaya dan tidak diragukan. (Hanif Maulana)