Silaturahmi Forum Alumni IMM DIY Merespons Gejolak Pelemahan Misi Pemberantasan Korupsi

YOGYAKARTA – Suara Muhammadiyah, Forum Keluarga Alumni (Fokal) IMM Korwil DIY bersama DPD IMM DIY yang bekerja sama dengan Lembaga Hukum dan Kebijakan Publik (LHKP) PWM DIY, pada Senin malam (07/06) menyelenggarakan silaturahmi dan diskusi yang mengusung tema “Merapatkan Saf, Meluruskan Kiblat Pemberantasan Korupsi” bertempat di Aula DPD RI Perwakilan DIY.

Dalam sambutannya, Saleh Tjan, selaku Ketua Fokal IMM DIY menyampaikan bahwa forum silaturahmi ini bukan saja ajang pertemuan fisik dan rohani semata. Melainkan juga agenda pertemuan gagasan dan gerakan kebangsaan. “Utamanya demi nasib pemberantasan korupsi di Indonesia yang kian di ujung tanduk dan dikerdilkan oleh kekuasaan,” tandasnya.

Pernyataan Saleh Tjan merupakan respons atas polemik yang terjadi pada institusi antirasuah, KPK. Salah satu isu yang menurut Saleh ironis ialah poin-poin pertanyaan pada tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai unsur penilaian (asesmen) pengangkatan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang diindikasi janggal. Asesmen tersebut menindaklanjuti mekanisme pengalihan yang tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 Peraturan KPK No 1 Tahun 2021.

Saleh juga menyitir pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam forum dialog Rektor UGM dan pimpinan PTN dan PTS se-Indonesia. Dalam forum tersebut, Mahfud MD menyampaikan bahwa para koruptor tengah bersatu untuk menghantam dan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Senator DIY, Afnan Hadikusumo, juga hadir memberi sambutan dalam forum silaturahmi yang juga dihadiri Busyro Muqoddas, Ismail Fahmi, dan Zainal Arifin Mochtar sebagai pemateri diskusi. Pihaknya menyampaikan apresiasi pada forum silaturahmi tersebut. Menurut Afnan, acara ini dapat membuka cakrawala sekaligus memberikan pencerahan untuk menyelesaikan persoalan di Indonesia.

Zainal Arifin Mochtar, mantan Direktur Pukat UGM, dalam forum diskusi menegaskan bahwa upaya untuk melemahkan KPK bukanlah fenomena kemarin sore. Apalagi semenjak disahkannya revisi UU KPK No 19 Tahun 2019. Terutama bila dilihat dari menurunnya jumlah penanganan kasus dan tindakan OTT oleh penyidik KPK.

Pernyataan Zainal Arifin Mochtar didukung oleh tampilan data statistik Giri Suprapdiono dalam akun Twitter-nya. Dibanding tahun 2018 (30 kali) dan 2019 (21 kali), tindakan OTT di tahun 2020 hanya terjadi sebanyak 7 kali dan sepanjang tahun 2021 ini terhitung hanya 2 kali.

“Sementara ini janganlah berharap pada pemerintah dan KPK. Kesadaran publik harus diperluas dan terus mencari celah. Arah kiblat pemberantasan korupsi perlu kita rumuskan kembali,” tambahnya.

Busyro Muqoddas, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, menambahkan bahwa fenomena pelemahan KPK menunjukkan indikasi model corruption by design sebab terbukti melibatkan banyak oknum dalam elemen pemerintahan. Busyro juga mengatakan, “Fenomena degradasi moral dan institusional ini penting untuk menjadi perhatian yang diprioritaskan di waktu ini dan waktu-waktu ke depan.”

Ismail Fahmi, melalui Zoom, mencoba memaparkan dinamika perbincangan publik tentang pelemahan KPK melalui pantauan media sosial. “Kita perlu terus mengamplifikasi dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Penting juga untuk melakukan upaya terkoordinir melalu media sosial agar napas perjuangan makin panjang,” tegasnya.

Forum silaturahmi dan diskusi ini dilaksanakan secara luring dengan jumlah peserta terbatas dan menerapkan protokol kesehatan. Selain luring, acara ini juga diikuti oleh ratusan peserta melalui Zoom dan siaran langsung YouTube. (farhan)

Exit mobile version