Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Meminta Wacana Pembelajaran Tatap Muka kembali Ditunda

Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Meminta Wacana Pembelajaran Tatap Muka kembali Ditunda

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Penyebaran dan penularan wabah COVID-19 belum menunjukkan pelandaian dan penurunan. Sehubungan dengan akan dimulainya Tahun Ajaran Baru 2021/2022, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah menginstruksikan agar Majelis Dikdasmen di seluruh tingkatan melakukan persiapan penyelenggaraan Pendidikan di sekolah, madrasah, dan pesantren Muhammadiyah yang sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS). Hal ini dilakukan sebagai ikhtiar mengurangi resiko angka penularan Covid-19 di Indonesia.

Namun dengan mempertimbangkan segala resiko terburuk, Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah meminta penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (luring) di sekolah, madrasah, serta pesantren Muhammadiyah dilakukan setelah pandemi COVID-19 dinyatakan aman oleh Pemerintah Daerah.

“Selama pandemi COVID-19 belum dinyatakan aman, proses pembelajaran hendaknya dilakukan secara daring atau Belajar dari Rumah (BDR) dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi peserta didik,” ujar Alpha Amirrachman, Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah (21/6).

Maka melalui Surat Edaran Nomor: 87 /I.4/F/2021, tanggal 21 Juni 2021, Perihal: Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah, Madrasah, Pesantren Muhammadiyah Tahun Ajaran baru 2021/2022, Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah memilih untuk memprioritaskan keselamatan jiwa (hifzhu an-nafs) dan kesehatan para peserta didik, kiai, ustadz, guru, pamong, musyrif, dan tenaga kependidikan.

Protokol COVID-19 mengharuskan warga Indonesia untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik, mengenakan hand sanitizer di tempat tertentu atau ketika masuk rumah, menjaga jarak aman (physical and social distancing) dalam berinteraksi satu sama lain, menjauhi kerumunan, mengutamakan tetap tinggal di rumah, dan sebagainya. Selain itu, kepentingan dan hak-hak pemangku kepentingan (stakeholder) sekolah, madrasah, dan pesantren Muhammadiyah, khususnya peserta didik dan guru hendaknya tidak dirugikan. (diko)

Exit mobile version