Ketua PRM Maguwoharjo Selatan Dilantik Jadi PAW Bawaslu Sleman

SLEMAN, Suara Muhammadiyah-Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Maguwoharjo Selatan, H. Mujibur Rahman dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman Sisa Masa Jabatan 2018-2023.

Pelantikan yang dilakukan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan ketat berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Jl. DI Panjaitan No. 49 Mantrijeron, Yogyakarta itu dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbah.

Dalam amanahnya, Abhan menyampaikan selamat atas pelantikan Anggota PAW Bawaslu Kabupaten/Kota yang hari ini di lantik. Dia berharap semoga di masa kerja yang berakhir pada tahun 2023 ini untuk segera bekerja menyesuaikan dengan rekan-rekan kerja terdahulunya, terlebih menyongsong Pemilu Serentak 2024.

“Saya harap semua segera koordinasi dan bersinergi terkait kerja-kerja pengawasan dengan Ketua dan Anggota Bawaslu yang sudah ada sebelumnya. Terlebih kita akan menghadapi Pemilu Serentak 2024,” ujarnya.

Ditemui secara terpisah, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengucapkan selamat atas pelantikan PAW Anggota Bawaslu Sleman. Sebagai mitra kerja, Trapsi berharap ke depannya bisa sinergi untuk menyongsong Pemilu Serentak 2024. “Beliau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga bisa menjadi modal yang bagus untuk menegakkan prinsip profesionalitas. Dengan kehadiran beliau, kami berharap sinergitas antara KPU Sleman dan Bawaslu Sleman semakin kuat lagi terlebih dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024,” ujar Trapsi.

Sedangkan, Mujibur Rahman menyatakan akan bekerja penuh waktu dan fokus pada amanah yang diembannya. Tidak lupa juga memohon doa dan dukungan kepada semua pihak.

“Kami akan bekerja secara profesional dan proporsional. Kami harus meraih kepercayaan publik sebagai pengawas pemilu yang selalu menjaga dan mengedepankan profesionalisme, integritas, independensi, dan netralitas,” ujarnya.

Dalam rangka mematuhi Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 21 ayat (1) huruf K yang berbunyi, “Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi masyarakat yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.” Mujib juga menyampaikan komitmennya secara terbuka.

“Saya sudah minta izin kepada Ketua PCM Depok, dan saya berkenan mengundurkan diri. Saya wakafkan diri untuk berbakti kepada bangsa dan negara,” lanjut Mujibur Rahman

Mujibur Rahman lahir di Sihepeng, 24 Maret 1971. Ia menyelesaikan pendidikan S-1 di Fakultas Dakwah IAIN (sekarang UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 2000.

Exit mobile version