MALANG, Suara Muhammadiyah – Baru-baru ini Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang Raya menyelenggarakan Sekolah Advokasi Kebijakan Publik (SAKP) dengan tema keberpihakan politik IMM (22-26/7). Kegiatan ini digelar secara daring dan diikuti oleh 38 peserta dari berbagai daerah seperti Bogor, Pontianak, Solo, dan kader IMM Malang Raya sendiri.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya advokasi kebijakan publik terutama isu pelemaan KPK. Dihadiri oleh Novel Baswedan, Penyidik Senior KPK sebagai studium general. Dia menyampaikan bahwa kewajiban memberantas kurupsi sebenarnya adalah tugas negara dengan memperkuat penegakan hukum. “Kita lihat, semua negara-negara maju ketika bisa memberantas korupsi yang baik, mareka selalu memulai dari penegak hukum terlebih dahulu,” jelas Novel.
Novel juga menyampaikan bentuk-bentuk upaya pelemahan KPK mulai dari pembentukan opini, disusupi revisi UU, hingga sekarang yang dipercaya sebagai tahap akhir pelemahan KPK dengan menyingkirkan 75 pegawai yang menjadi penggerak masing-masing bidang kerja.
Selain Novel Baswedan, ada sejumlah narasumber lain misalnya Haris Azhar, S.H., MA., Founder Lokataru, Subhan Setowara dan Nafik Mothohirin, Direktur Eksekutif dan Direktur Program RBC Institute A. Malik Fajar.
Kemudian juga Aulia Kasanofa Sekjen Mahutama, Khamid Istakhori dari Federasi SERBUK Indonesia, Anjar N. Yuski Founder Neratja Law Office, dan Wahyudi Kurniawan Bidang Hukum HAM dan Advokasi PWPM Jawa Timur.
Topik lain yang dibahas dalam SAKP adalah kebijakan pemerintah dalam penanganan Pandemi Covid-19. Menurut Roni Versal selaku Master of Training (MoT), dalam menangani soal ini dinilai belum maksimal. “Seharusnya penanganan Covid-19 melalui PPKM disertai dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun pemerintah malah sibuk membuat istilah-istilah baru yang membingungkan masyarakat seperti PSBB atau PPKM, yang akhirnya mengaburkan kewajiban pemerintah untuk memberikan kehidupan yang layak kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19,” jelasnya.
Kegiatan ini berakhir dengan menghasilkan kesepakatan bersama dan aksi di media bahwa IMM Mendesak pemerintah menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan politisasi kesehatan masyarakat. (irsyad/diko)