YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan Majelis Pelayanan Sosial PWM Daerah Istimewa Yogyakarta melangsungkan Podcast Muhammadiyah for All dengan tema “Pengasuhan Anak di Dalam dan Luar Panti”. Podcast tersebut disiarkan langsung pada hari Kamis (23/09/2021) dari gedung Pusdiklat Institute Tabligh Muhammadiyah. Pembicara yang dihadirkan dalam podcast tersebut ialah Fatimah, S. Pd selaku koordinator divisi Panti Asuhan MPS dan Dani Kurniawan, M. Ikom selaku sekretaris Majelis Pelayanan Sosial PWM DIY. Acara tersebut dipandu oleh Destita Mutiara S. Sos.
Salah satu landasan pokok berdirinya Muhammadiyah ialah Teologi Al-Ma’un yang diajarkan oleh Kiai Dahlan kepada murid-muridnya. Pendiri Muhammadiyah tersebut menerjemahkan Al-Maun menjadi tiga kegiatan utama, yakni: pendidikan, kesehatan, dan penyantunan orang miskin. Salah satu amal usaha Muhammadiyah yang ditelurkan dari Teologi Al-Ma’un ialah berdirinya Panti Asuhan Muhammadiyah yang saat ini berganti nama menjadi LKSA atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Muhammadiyah menerapka pengasuhan dalam tiga tahapan, yakni: kinship care, foster care, dan residence care. Fatimah, S. Pd menjabarkan mengenai 3 tahap pola pengasuhan anak yang diterapkan oleh LKSA Muhammadiyah. “Kinship care ialah memberikan santunan kepada keluarga, jadi anak-anak itu masih tinggal bersama keluarga hanya saja mereka perlu dukungan dari sisi ekonomi, sehingga dari Muhammadiyah cukup memberikan satu stimulan. Berikutnya mengenai foster care ialah melalui sebuah asuhan yang dilakukan orang lain di luar keluarga untuk mendapatkan satu posisi, satu kepastian dalam mengarungi kehidupan sehingga akhirnya dia mendapatkan pengasuhan secara permanen” tutur Fatimah.
“Kemudian residence care yang dilakukan Muhamadiyah ialah dengan adanya LKSA Muhammadiyah yakni pengasuhan anak di dalam asrama. Jadi yang dimaksud pengasuhan anak di luar asrama ialah kinship care dan foster care. Residence care ini dilakukan karena dua tahapan sebelumnya sudah tidak memungkinkan untuk anak diberikan pengasuhan secara kinship care maupun foster care” tambah Fatimah.
Muhammadiyah memiliki kriteria mengenai pengasuhan yakni anak yang benar-benar tidak mendapatkan kasih sayang dari keluarganya, termasuk dukungan secara materi. Berikutnya ialah anak yang tidak memiliki keluarga, bahkan ada dalam beberapa kasus di mana anak-anak tersebut tidak diketahui asal-usul keluarganya. Kemudian ada anak-anak korban bencana, termasuk di masa pandemi ini Muhammadiyah gencar melakukan pendataan mengenai anak-anak yang kehilangan orang tuanya akibat pandemi covid-19.
Anak-anak terlantar memang menjadi persoalan sosial yang hingga hini masih terjadi di Indonesia, sehingga keberadaan LKSA menjadi sangat penting, hal ini senada dengan ungkapan sekretaris MPS PWM DIY, “Jika ada suatu wilayah dengan tingkat persoalan kesejahteraan sosial anak maka hal itu bisa menjadi salah satu alasan berdirinya panti asuhan. Harapannya dengan pembangunan panti asuhan ini bisa menjadi problem solver bagi persoalan kesejahteraan sosial anak dan anak-anak terlantar di daerah tersebut baik dengan pola pengasuhan di dalam maupun di luar asrama” tutur Dani Kurniawan. (syq/diko)