JAKARTA, Suara Muhammadiyah– Penanganan terhadap isu darurat kekerasan seksual bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja, melainkan pihak swasta hingga LSM, Organisasi non Pemerintah (NGO), Komunitas di masyarakat juga memiliki peran didalamnya.
The Body Shop Indonesia merupakan salah satu brand kecantikan yang selama ini aktif melakukan program edukasi hingga gerakan pencegahan kekerasan seksual. Ratu Ommaya Public Relation and Community The Body Shop Indonesia menyatakan, masyarakat sangat perlu diberikan edukasi dalam upaya pencegahan kekerasan. Melalui kampanye program “No Go Tell”, The Body Shop Indonesia membekali masyarakat pengetahuan agar berani berkata tidak kepada pelaku, lalu menjauhi mereka dan melaporkan tindakannya.
Ratu Ommaya menambahkan, pihaknya juga mengedukasi masyarakat tentang kekerasan seksual melalui TBSFightForSisterhood, yaitu gerakan anti kekerasan seksual terbesar di Indonesia yang menjangkau 5 juta orang.
“Hampir 500.000 petisi ditandatangani. Di masa pandemi, kita juga terus melakukan edukasi, pemulihan korban, donasi serta mendesak pengesahan RUU PKS,” terang Ratu Ommaya dalam diskusi 16 Minggu Gerakan Zakat Nasional; Mulai dari Muzakki Perempuan untuk Mustahik Perempuan Korban, Minggu ke-6, yang diselenggarakan PSIPP ITBAD Jakarta, LAZISMU dan PC. IMM Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021).
Kampanye tersebut dilakukan untuk mendukung SDGs kelima tentang gender equality, yakni mendukung dan membantu perempuan berada di lingkungan yang aman dan bebas kekerasan seksual, serta agar seluruh masyarakat termasuk laki-laki mendapatkan perlindungan hukum dan terhindar dari victimization.
Ketua Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Bekasi Restu Anjarwati juga menekankan pentingnya pelibatan semua elemen dalam isu darurat kekerasan seksual, termasuk kegiatan penghimpunan dana (charity) bagi korban. Namun kegiatan charity ini jangan hanya bersifat formalistik semata.
“Melalui dana ini (zakat) bisa dijadikan sebagai sesuatu yang memberdayakan para korban kekerasan agar bisa menjadi orang yang lebih mandiri, tangguh, walaupun sudah termarginalkan oleh lingkungan, keadaan, ekonominya,” ujar Restu Anjarwati, yang juga merupakan Dosen UHAMKA.
Restu mengamini, masih banyak kalangan yang menilai persoalan perempuan termasuk kekerasan bukanlah masalah serius yang harus dikaji dan dikawal, sehingga terabaikan begitu saja. Secara spesifik, Restu menyebutkan kasus perceraian di Jawa barat itu tertinggi di Indonesia. Kasus KDRT pun tak sedikit mewarnai latar belakang perceraian itu terjadi.
“Data dan fakta dalam buku ini membuka mata kita, bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak itu sangat dekat dengan kita. NA Bekasi pernah mengkaji permasalahan kekerasan ini di lingkungan kerja kita, dan memang faktanya masih banyak perempuan yang menganggap hal ini tabu dan dipendam saja,” sambungnya.
Gerakan Zakat Korban jadi Alternatif Advokasi
Penghimpunan dana sosial bagi korban kekerasan masih asing ditengah masyarakat. Sebagian besar lembaga penghimpun dana sosial termasuk zakat, infaq, shadaqah, belum memaksimalkan pengalokasian manfaat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala PSGA IAIN Metro Mufliha Wijayati membuktikan data tersebut dengan melihat realitas di sekelilingnya. “Saya kroscek di unit-unit pengumpul zakat seperti BMT atau Majelis Ta’lim dan memang mereka tidak menjadikan perempuan sebagai fokus utama untuk menerima manfaat dana sosial itu,” kata Muflihah.
“Saya membayangkan ini bisa menjadi alternatif advokasi untuk perempuan,” imbuhnya.
Sedangkan AD Kusumaningtyas Kaprodi KPI STAI Dr. Khez Muttaqien Purwakarta menyatakan, gerakan zakat bagi korban penting sebab dapat menjadi transformasi sosial bagi mereka, dari seseorang yang tidak berdaya kemudian menjadi individu yang memiliki daya.
Terkait delapan asnaf zakat, ia menegaskan bahwa perlu mengintegrasikan asnaf tersebut dengan perspektif lain serta fatwa-fatwa keagamaan, sehingga memperkuat kelompok korban kekerasan masuk didalamnya.
“Tentunya ini akan memperkuat sisterhood kita, dan brotherhood juga, karena mereka bagian dari manusia yang termarginalkan. Mereka bagian manusia yang mendapatkan kekerasan yang berlapis dan berhak mendapatkan keadilan,” tegas AD Ningtyas.
Di akhir kesempatan, Ketua PSIPP ITBAD Yulianti Muthmainnah menjelaskan, bahwa perempuan dan anak korban KDRT atau kekerasan seksual menempati empat indikator dalam asnaf mustahik, yaitu fakir karena mereka tidak memiliki akses, lalu miskin karena memiliki keterbatasan akses terhadap pemenuhan kebutuhan sehari-hari, lalu riqab yaitu jika istri atau anak dieksploitasi secara seksual atau KDRT, layaknya budak, dan fii sabilillah, mereka berjuanng untuk dirinya agar keluar dari kedzaliman dan kemunkaran.
“Dana zakat ini dihimpun melalui lembaga filantropi yaitu Lazismu, di akhir puncak acara tanggal 10 Desember nanti akan diumumkan jumlah dana yang terkumpul berapa dan disalurkan kepada korban utama, yaitu mereka yang mengalami kekerasan, bukan lembaga pengadaan layanannya,” ucap Yulianti. (ym/gsh).