KULONPROGO, Suara Muhammadiyah-Mahasiswa KKN PHP2D periode 86 unit 1 yang mengabdi di dusun Menguri, Kokap, Kulonprogo melakukan edukasi Kosmetik Legal dan Halal. Hamnah Al Atsariyah, seorang mahasiswa Farmasi UAD yang memiliki akun edukasi kosmetik @cosmetalkhouse menyampaikan edukasi tersebut dalam forum kajian IRMAS Al Muttaqin. Edukasi ini dilakukan Sabtu, 2 Oktober 2021 di serambi Masjid Al Muttaqin.
Sosialisasi ini diadakan karena kosmetik yang beredar di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun, akan tetapi belum semua kosmetik yang beredar di Indonesia merupakan kosmetik yang legal dan halal.
Materi yang disampaikan dalam edukasi ini berupa pengertian kosmetik, fungsi kosmetik, kosmetik legal, cara mengecek kosmetik sudah mendapatkan izin edar via web BPOM, kosmetik halal, aspek kehalalan kosmetik, cara mengecek kosmetik yang sudah mendapatkan sertifikasi halal via web LPPOM MUI, serta keuntungan menggunakan produk kosmetik legal dan halal.
Acara ini ditutup dengan quiz terkait materi dan praktik langsung untuk mengecek izin edar kosmetik dengan web cekbpom.go.id serta mengecek sertifikasi kehalalan kosmetik dengan web lppom.mui.go.id.
Adanya edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap kosmetik yang beredar, sehingga bisa bersikap bijak dalam memilih kosmetik yang akan digunakan. Dengan begitu diharapkan mampu memilih produk kosmetik yang legal sehingga keamanannya lebih terjamin untuk digunakan serta memilih kosmetik yang halal karena kita adalah seorang muslim.
Acara ini berlangsung dengan lancar. Peserta edukasi ini juga sangat antusias dengan materi yang diberikan, dilihat dengan adanya feedback saat diberi pertanyaan, adanya volunteer yang mau mencoba menjawab quiz dan mengecek izin edar dan kehalalan kosmetik secara langsung, serta adanya tanggapan dari para ustadz/ustadzah pengurus TPA Al Muttaqin.
Pengurus TPA Al Muttaqin, Pak Manto juga memberikan sambutan baik terkait edukasi kosmetik ini. Beliau juga menyampaikan bahwa materi ini menarik dan berkaitan dengan tren kutek warna-warni yang sering digunakan anak-anak. Tren tersebut meresahkan beliau bahwa, banyak produk kutek yang beredar tidak dapat tembus air jika digunakan, sehingga menghalangi air membasuh anggota wudhu. Permasalahan tersebut membuat beliau berharap KKN PHP2D unit 1 dapat memberikan edukasi tersebut kepada anak-anak di lain kesempatan, sehingga mereka dapat memahami mana produk kutek yang digunakan akan menghalangi air wudhu membasuh anggota wudhu atau tidak, mengingat bahwa wudhu adalah syarat sah untuk shalat.