Memenuhi Hak Dasar Anak

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Lembaga Kebudayaan Pimpinan Pusat Aisyiyah kembali mengadakan Podcast Dakwah Budaya seri ke 6 dengan mengangkat tema “Membumikan Gerakan Sayang Anak Di Masyarakat”, pada Senin (18/10) disiarkan langsung dari studio Tabligh Digital Gedung Pusdiklat Institut Tabligh Muhammadiyah. Acara tersebut menghadirkan Dr. Atik Triratnawati, M.A sebagai narasumber.

Dr. Atik Triratnawati selaku Anggota Lembaga Kebudayaan PP’ Aisyiyah menyampaikan bahwa tidak semua anak Indonesia itu beruntung memiliki orang tua yang amanah serta paham bagaimana membesarkan anak dan membuat anak nyaman tinggal dilingkungannya.

“Ada beberapa banyaknya anak di Indonesia yang tidak beruntung baik dalam hal pendidikan  kekerasan, penelantaran anak, diskriminasi dan kemudian eksploatasi, jumlah anak-anak yang tidak beruntung dari masa ke masa grafiknya meningkat,”

Dr. Atik kembali menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak atau kondisi anak yang tidak beruntung di Indonesia itu sudah ada sejak lama, namun dikarenakan memang tidak pernah tuntas di atasi. Terkait dengan adanya kondisi pandemi ini anak yang tidak beruntung semakin banyak karena kondisi orang tua yang stres dan mengalami tekanan dalam hal ini anaklah yang menjadi korban.

“Di masa pandemi ini ada kekerasan dalam bentuk lain yaitu pernikahan dini yang termasuk salah satu bentuk kekerasan karena adanya keterpaksaan untuk menikah. Hal ini bisa terjadi karena orang tua anak tersebut ingin lepas dari tanggung jawab atau bahkan anaknya lah yang tidak ingin lagi bersekolah yang pada akhirnya meminta untuk dinikahkan. Namun seharusnya orang tua mencegah karena adanya pelanggaran hukum seperti usia yang belum memenuhi,” tuturnya.

Dr. Atik Triratnawati memaparkan bahwa anak-anak itu masih dalam tanggungan orang dewasa, jadi siapa-siapa yang berhak melindungi ialah orang dewasa yang ada disekitarnya dalam hal ini keluarga, tetangga, sekolah, negara pun punya tanggung jawab lewat peraturan atau perundang-undangan yang melindungi anak.

“Ada 4 hak anak yang harus dilindungi oleh negara sebagai penguasa tertinggi bahkan semua komponen bangsa harus ikut melindungi tidak bisa hanya satu pihak. Salah satu hak anak yang pertama adalah kelangsungan hidup. Anak harus betul-betul terlindungi, anak harus di jauhkan dari semua hal-hal seperti kekerasan atau perasaan tidak damai,”

Kedua ada juga hak anak yang harus dilindungi dari diskriminasi, eksploatasi, penelantaran dan sebagainya. Ketiga hak seperti anak harus diberi ruang untuk tumbuh kembang, seperti pendidikannya tidak boleh di korbankan, dalam hal ini yang menjadi hak tumbuh kembang dengan baik itu termasuk perlindungan fisik, mental, sosial dan spiritual. Hak yang ke empat adalah anak itu berhak berpendapat atau berartisipasi,” ucapnya. (iza)

 

Exit mobile version