Majelis Ekonomi

Majelis Ekonomi

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin berbicara pada forum Silaturahmi Saudagar Muhammadiyah di Makassar, Selasa (4/8). Silaturahmi yang digelar dalam rangkaian Muktamar Ke-47 Muhammadiyah dan Muktamar Satua Abad Aisyiyah terssebut menghadirkan pembicara seperti pemilik Group Wardah Nurhayati Subakat, pemilik Group Margaria Herry Zudianto, dan Direktur Utama Group Kalla. Kompas/Heru Sri Kumoro 4-8-2015

Majelis ini didirikan dalam rangka memajukan perekonomian warga dan anggota Muhammadiyah sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab II Pasal 3 ayat 8 yang berbunyi “Membimbing masyarakat ke arah perbaikan kehidupan dan mengembangkan ekonomi sesuai dengan ajaran Islam”.

Dasar teologis lahirnya Majelis Ekonomi adalah firman Allah dalam Qs Al-Qashash (28) : 77, yang artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagiannmu dan (kenikmatan) duniawi, dan berbuatlah baik kepada orang-orang lain, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai oang-orang yang berbuat keusakan”.

Oleh karenanya, majelis ini lahir untuk mendorong dan menginisiasi seluruh warga Muhammadiyah untuk berwiraswasta, berdagang, baik dengan skala kecil maupun sedang dengan mengedepankan prinisp gotong royong, koperasi, atau sistem kekeluargaan dalam rangka memajukan perekonomian warga Muhammadyah. Majelis Ekonomi memformulasikan gerakan Jamiah atau jaringan ekonomi Muhammadiyah sebagai bagian tak terpisahkan dari gerakan dakwah Muhammadiyah secara umum. Maka, Muhammadiyah terus membangun infrastruktur pendukung Jami’ah dalam berbagai bentuk. Majelis ini telah digerakkan dengan diberikan Qaidah sebagai berikut: 1. Merumuskan dasar tujuan dan sistem ekonomi Islam, 2. Menggiatkan kegiatan anggota-anggota Muhammadiyah dalam bidang perekonomian anggota Muhammadiyah yang berdiri di luar Persyarikatan, 3. Mendorong terbentuknya wadah atau organisasi perekonomian Islam di luar Persyarikatan, 4. Memberikan bantuan dan bimbingan kepada organisasi tersebut dan menjalin hubungan kerja sama dengan Muhammadiyah, 5. Mengusahakan bantuan dan fasilitas kepada pemerintah dan badan-badan lain yang berhubungan dengan bidang ekonomi.

Atas dasar itu, Majelis Ekonomi Muhammadiyah sejak awal telah mendapatkan perhatian secara seksama. Tidak terkecuali pada saat akhir-akhir ini juga harus mendapatkan prioritas pemikiran dan pelaksanaan secara mapan dan mantap.

Memasuki milenium kedua, pada Muktamar ke-47, tahun 2015 di Makassar Muhammadiyah mencanangkan gerakan di bidang ekonomi sebagai pilar ketiga gerakan dakwah Muhammadiyah, berdampingan dengan gerakan di bidang pendidikan dan kesehatanm. Gerakan di bidang ekonomi sebagai pilar ketiga gerakan dakwah Persyarikatan memiliki 3 (tiga)  sasaran utama. Pertama, memajukan ekonomi Persyarikatan, yaitu menjadikan Muhammadiyah sebagai kekuatan ekonomi baru di Indonesia melalui pengembangan dan pendirian amal usaha yang berorientasi bisnis. Secara institusional Muhammadiyah memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan diri ke arah tersebut. Kedua, memajukan ekonomi warga Persyarikatan, yaitu mendorong, membimbing dan memberdayakan ekonomi warga Muhammadiyah sehingga dapat tumbuh dan berkembang menjadi saudagar-saudagar besar di Indonesia. Ketiga, memajukan ekonomi umat dan bangsa melalui sinergitas dengan semua kelompok umat dan bangsa dalam upaya membangun kesejahteraan dan kemandirian ekonomi umat dan bangsa.

Majelis Ekonomi adalah unsur pembantu pimpinan yang mendapat amanah mengaktualisasikan program-program di pilar ketiga tersebut. Sebagai unsur pembantu pimpinan Persyarikatan, Majelis Ekonomi menetapkan kebijakan dan program sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Majelis Ekonomi. Berdasarkan amanat Muktamar Muhammadiyah ke-47, maka dirumuskan Visi Majelis Ekonomi Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2015-2020 adalah “Mewujudkan kemandirian, kesejahteraan, dan keberlanjutan ekonomi umat dan persyarikatan”. (Imron Nasri)

Exit mobile version