Majelis Lingkungan Hidup

Majelis Lingkungan Hidup

Majelis ini termasuk yang baru dilingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. Pendirian majelis ini merupakan pengembangan dari Lembaga Lingkungan Hidup (LLH) yang dibentuk sebelum Muktamar Satu Abad Muhammadiyah tahun 2010 di Yogyakarta. Didirikan pertama kali dengan nama Lembaga Studi dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup pada Muktamar Muhammadiyah ke-44 tahun 2000 di Jakarta. Sesudah Muktamar Satu Abad, disahkan terbentuknya Majelis Lingkungan Hidup sebagai bentuk konkret dari kepedulian Muhammadiyah dalam mencermati masalah-masalah lingkungan hidup, yang dalam perkembangannya banyak muncul permasalahan dalam masyarakat.

Peneguhan Lembaga Lingkungan Hidup menjadi Majelis Lingkungan Hidup, bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang mengetahui, memahami, dan mampu mengembangkan kehidupan yang seimbang dalam pengelolaan lingkungan hidupnya sehingga teerwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Rumusan visi Majelis Lingkungan Hidup adalah menjadi lembaga yang mampu mengemban amanah persyarikatan Muhammadiyah untuk membangun dan mengembangkan model etika dan praksis gerakan lingkungan hidup yang terpadu dengan bidang lain yang bersumber pada nilai-nilai Islam.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Majelis Lingkungan Hidup merumuskan misi sebagai berikut: (1) Membangun dan mengembangkan konsep dan model gerakan lingkungan hidup yang bersumber pada nilai-nilai Islam; (2) Mendorong tumbuhnya kesadaran etika dan praksis lingkungan hidup di masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha; (3) Memberi masukan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan tentang masalah yang berkaitan dengan lingkungan; (4) Mengoordinir kajian secara cermat dan adil tentang permasalahan lingkungan hidup yang terjadi di masyarakat dalam rangka upaya pemecahan permasalahan; (5) Memberikan arahan kebijakan dan masukan materi penyelenggaraan pelatihan, pendidikan, sosialisasi, dan dakwah kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran dan kepedulian terhadap masalah lingkungan hidup; (6) Membangun dan memelihara kerjasama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka pelaksanaan misi lembaga dan (7) Melakukan advokasi kepada pemerintah di level pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Lingkungan yang menjadi sorotan kajian dan aksi dari Majelis ini adalah lingkungan hidup biologis dan lingkungan sosial kemasyarakatan. Untuk program dan kegiatan dari  Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah ini, meliputi: 1) Pengkajian dan penelitian dalam masalah lingkungan, 2) Pendidikan dan pelatihan untuk pendampingan masyarakat dalam pelestarian dan pemberdayaan lingkungan, 3) Workshop Teologi (Etika Islam) tentang lingkungan, sehingga menumbuhkan kesadaran umat Islam dan warga Muhammadiyah terhadap keseimbangan lingkungan sebagai bagian dari sistem kehidupan Islami, 4) Melaksanakan diskusi dan seminar lingkungan, 5) Penerbitan jurnal dan buku-buku tentang lingkungan dan peran Persyarikatan, 6) Pembentukan komunitas peduli lingkungan dan advokasi terhadap kasus-kasus lingkungan dan pemberdayaan lingkungan hidup.

Majelis Lingkungan Hidup juga telah menyelesaikan beberapa rumusan penting mengenai pemikiran teologis dan gagasan di bidang lingkungan hidup. Rumusan tersebut dikemas dalam sebuah buku “Teologi Lingkungan” kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI. Di samping itu, telah merumuskan juga konsep Green School, pedoman-pedoman praktis pengelolaan lingkungan hidup, dan booklet-booklet dalam rangka kampanye lingkungan hidup.

Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar mengamanahkan partisipasi aktif kepada seluruh komponen Muhammadiyah dalam penanganan isu-isu Strategis Keumatan (hidup bersih dan sehat),  Kebangsaan (kekurangan dan kelebihan air) dan Kemanusiaan Universal (perubahan iklim). Berbagai program telah disusun dan dilaksanakan oleh Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, baik yang sifatnya konseptual maupun praksis. Pada tingkatan konseptual telah disusun berupa buku-buku baik filosofis maupun praktis, diskusi lingkungan dan advokasi. Untuk program praksisnya telah dikembangkan aksi-aksi nyata, antara lain pemangunan Kawasan Penyejuk Bumi (KPB), Sekolah/Kampus Sejuk (Green School/Campus), Shadaqah Sampah (launching 2011) dan kampanye lingkungan.

Pada rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tahun 2016 di Yogyakarta, Majelis Lingkungan Hidup telah menegaskan dan menguatkan program utamanya, yaitu pendidikan ligkungan, yang dikemas dalam suatu langkah komprehensif “Gerakan Muhammadiyah Menyejukkan Bumi.” Program ini perlu ditegaskan kembali, mengingat kerusakan lingkungan yang eskalasinya semakin meningkat dan hanya dapat dihambat atau bahkan dihentikan melalui pendidikan. Indikator keberhasilan dalam implementasi program ini, yaknu terjadinya Perubahan Pola Pikir Manusia terhadap lingkngan yang diwujudkan dalam perubahan perilaku yang ramah lingkungan.(Imron Nasri)

 

Exit mobile version