Fiqih Tak Melulu Urusan Shalat Semata

PRAMBANAN, Suara Muhammadiyah – Sabtu (4/12/2021), SD MBS Prambanan menggelar guru belajar. Siang itu acara digelar di Joglo SD MBS. Kegiatan dimulai pada pukul 13.00 Wib. Sebelum acara dimulai, kegiatan dimulai dengan mendaras kitab suci. Para guru sudah berkumpul dan siap untuk mengikuti kegiatan guru belajar di setiap sabtunya.

Pengisi kegiatan guru belajar kali ini adalah Ustadz Salman, Lc. Kegiatan guru belajar kali ini sudah memiliki materi dan juga pemateri yang sudah terjadwalkan. Di sabtu kali ini, tema kegiatan guru belajar adalah perkara fiqih.

Tema fiqih ini menjadi tema yang umum dibahas di lingkungan umat islam. Fiqih dianggap penting karena berhubungan dengan aspek ibadah. Dalam masyarakat, persoalan Fiqih seringkali terjadi perbedaan dan gesekan di kalangan bawah. Ini muncul akibat dari ketidakpahaman masyarakat memahami fiqih.

Ustadz Salman mencontohkan perbedaan dalam memahami fiqih misalnya “Muhamadiyah saat subuh tidak memakai qunut, sementara NU memakai qunut.”

Masyarakat kita belum memahami secara benar bahwa urusan fiqih sebenarnya terletak pada dalil. “dalam masalah fiqih, selama ada dalil, bisa diterima.” Ustadz Salman menambahkan sayangnya masyarakat kita sering melihat perbedaan khilafiah kelompok atau organisasi islam tertentu sehingga menimbulkan gesekan dan masalah di kalangan bawah.

Fiqih dalam masyarakat Islam Indonesia, seringkali berpaku kepada empat imam mahzab. Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, Imam Maliq, dan Imam Ahmad Bin Hambal.

Sebagai warga Muhamadiyah, kita memiliki pedoman fiqih. Fiqih kita didasarkan pada Himpunan Putusan Tarjih. Dalam HPT, keputusan fiqih didasarkan pada kesepakatan Ijma’ sehingga tidak main-main.

Ustadz Salman menutup pembahasan dengan mengatakan bahwa “Fiqih itu berdasarkan dalil, sehingga ada pondasinya, bukan sekadar seenaknya sendiri. Tidak boleh kita berpedoman yang enak untuk kita kita pakai, sementara yang gak enak kita tinggalkan.”

Pada akhir kegiatan “guru belajar”, Ustadz Salman membuka dialog. Ustadz Dimas salah satu guru SD MBS Prambanan mengajukan pertanyaan, “Kalau ada air di masjid-masjid itu setelah wudhu apakah termasuk najis?”

Ustadz Salman menjawab, “Sebaiknya dihindari, karena kita tidak tahu persis apakah di air tersebut ada najis atau tidak. Namun kalau kita melihat jelas tidak ada najis yang menempel di air itu tidak masalah.”

Di akhir pertemuan, Ustadz Salman menambahkan “Persoalan fiqih sebenarnya tidak hanya terletak pada persoalan solat semata, tetapi aturan kehidupan ini berasal dari fiqih. Tuhan telah memberikan pedoman, aturan yang ada dalam agama Islam,” tutupnya. (Arif. Yudistira)

Exit mobile version