MALANG, Suara Muhammadiyah – Dalam beberapa tahun terakhir, para dosen dan mahasiswa hampir di seluruh perguruan tinggi aktif menciptakan berbagai produk penelitian tak terkecuali Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Namun pemahaman mengenai perlindungan sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dirasa belum merata di kalangan para peneliti. Oleh karena itu, UMM memberikan solusi melalui Workshop Drafting Paten bersama Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis (06/12).
Salah satu pemateri, Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S.. mengatakan bahwa penelitian dari perguruan tinggi yang dipatenkan meningkat dari tahun ke tahun. Sayangnya, di lapangan ada beberapa tantangan yang harus di hadapi para peneliti. Utamanya terkait pendaftaran hak paten produk ciptaannya. Selain itu kurangnya pemahaman terhadap perlindungan paten serta banyaknya peneliti yang hanya mengejar publikasi ilmiah dibandingkan pendaftaran paten.
“Peneliti di perguruan tinggi lebih banyak melakukan penelitian dasar daripada penelitian terapan. Kemampuan mereka untuk membuat drafting efektif juga masih kurang. Kemudian tantangan terakhir adalah mereka belum terbiasa melakukan penelitian yang berorientasi pada komersil,” ungkap Direktur Paten DTLST dan Rahasia Dagang DJKI itu.
Dalam rangka pembuatan drafting paten yang efektif, Aziz Saefulloh, S.T. menjelaskan bahwa ada tujuh tahap pembuatan drafting. Tahap-tahap tersebut meliputi penelusuran, pembuatan gambar teknik, penyusunan klaim, dan penyusunan uraian lengkap mengenai invensi. Sleain itu juga penyusunan latar belakang invensi, penyusunan uraian lengkap gambar, lalu penyusunan abstrak.“Teori pembuatan spesifikasi paten ini berlaku untuk semua bidang. Pembeda antara bidang satu dengan bidang yang lain hanyalah di bagian kepenulisan saja,” ujar Pemeriksa Paten Bidang Teknik DJKI tersebut.
Di lain sisi, Wakil Rektor satu UMM, Prof. Dr. Syamsul Arifin, M.Si, mengatakan bahwa para peneliti UMM dinilai telah melahirkan banyak karya akademik. Namun yang menjadi masalah adalah kurangnya komersialisasi dan perlindungan terhadap karya-karya tersebut. oleh karenanya, workshop tentang paten ini menjadi salah satu momen yang sangat strategis.
“Dalam islam sendiri, kita di diperintahkan untuk melindungi harta benda pribadi. Hal ini juga termasuk karya-karya yang kita kembangkan. Caranya untuk melindungi karya kita adalah melalui hak paten. Semoga dengan adanya workshop ini dapat meningkatkan jumlah karya akademisi UMM yang dipatenkan,” pungkasnya. (diko)