YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Secara garis besar ada tiga nilai dasar dalam fikih informasi. Pertama, prinsip tauhid. Prinsip ini memandang bahwa segala sesuatu harus berujung kepada tauhid, mengesakan Allah sebagai dasar perilaku dan pikiran orang-orang yang beriman. Kedua, prinsip akhlak. Prinsip ini terkait erat dengan hal-hal yang mengatur hubungan antar manusia. Artinya, apa pun yang menyangkut informasi, mulai dari produksi hingga distribusi mengundang interaksi dan komunikasi antar manusia.
“Sehingga akhlak menjadi sesuatu yang sangat penting dalam konteks ini,” ujar Saptoni, Sekretaris Devisi Publikasi dan Kerjasama Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (14/4).
Ketiga, prinsip kemaslahatan. Sebagaimana yang pernah diutarakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa asas maslahat dalam menyebarkan informasi adalah nilai dasar syariah yang menganjurkan untuk memberikan kebermanfaatan kepada alam semesta.
“Dari ketiga prinsip dasar tersebut dapat kita kembangkan menjadi prinsip umum, salah satu di antaranya adalah transparansi dan keterbukaan. Artinya, ketika kita memproduksi informasi, menyebarkan, mengambil, dan membagi kembali informasi tersebut maka harus ada kejujuran, kebenaran, dan kebermanfaatan. Semuanya harus terbuka,” ujar Saptoni dalam agenda Tarjih Menjawab dengan tema Fikih Informasi: Buzzer dan Konten Settingan dalam Perspektif Islam.
Ia menambahkan, terkait dengan profesi wartawan sebagai pencari dan pemproduksi informasi, Dosen Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sunan Kalijaga itu mengungkapkan, ada kode etik yang harus dipegang teguh oleh seorang wartawan. Dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan memegang asas praduga tak bersalah. Artinya, ketika seorang wartawan mengungkap keburukan dari sebuah kasus, maka seorang wartawan juga harus mengimbanginya dengan informasi lain yang dapat memberikan ruang kebaikan.
“Maksud dari asas praduga tak bersalah adalah ketika seorang wartawan memberitakan tindakan yang tidak baik pada diri seseorang, belum tentu orang tersebut bersalah. Karena orang yang bersangkutan belum tentu bersalah, maka identitasnya harus disamarkan,” tegasnya.
Selain itu seorang wartawan juga memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip informasi yang berimbang. Seorang wartawan dituntut untuk menggali informasi dari berbagai sumber. Hal ini dilakukan sebagai pembanding. Sehingga dari informasi yang didapat dari beragam sumber tersebut seorang wartawan mendapatkan kesimpulan yang kredibel. Kesimpulan inilah yang disebut fakta.
“Fungsi media adalah untuk mendidik masyarakat. Jika semua media menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik yang sudah disepakati bersama itu, saya kira masyarakat akan terdidik dengan sendirinya,” ujarnya. (diko)