• Disclaimer
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 13, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Pimpinan Pusat Aisyiyah Adakan Diskusi Penguatan Isu GEDSI

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
7 Juli, 2022
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Pimpinan Pusat Aisyiyah Adakan Diskusi Penguatan Isu GEDSI
Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah pada Rabu (6/7) mengadakan diskusi khusus mengenai Penguatan Isu GEDSI (Gender Equality and Social Inclusion) “Lensa GEDSI dalam Penguatan Program”. Diskusi ini mengusung tema “Kepemimpinan Perempuan untuk Peningkatan Akses Kesehatan dan Ekonomi bagi Perempuan Dhuafa Mustadh’afin dengan Pendekatan Inklusif dan Hak Perempuan”. Adapun diskusi ini dipusatkan di kantor PP ‘Aisyiyah Yogyakarta di Jalan KH Ahmad Dahlan No 53 dan diselenggarakan secara daring serta luring.

Sebagai pembuka diskusi, Sekretaris PP ‘Aisyiyah sekaligus Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr Tri Hastuti Nur Rohimah, SSos., MSi menyebut bahwa kegiatan pada kali ini memuat diskusi dengan mata rantai penerapan nilai-nilai perspektif Islam yang berkemajuan wabilkhusus dalam bingkai kesetaraan perempuan menjadi salah satu rujukan untuk mengelola program dan Gerakan ‘Aisyiyah ke depan dalam konteks GEDSI tersebut.

Baca Juga

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

Salah satu narasumber pertama yang di dapuk menyampaikan materi diskusi yakni Ketua PP ‘Aisyiyah Dr Siti Aisyah, MAg. Dalam pemaparannya, Aisyah menyampaikan materi ihwal “Perspektif Islam Berkemajuan Tentang Fikih Difabel dan Kesetaraan Perempuan.” Menurutnya, kata difabel berasal dari Bahasa Arab yakni ألمعقون – ذوي الإعاقة.

Al-Quran menyebut pada satu jenis difabel tertentu yaitu a‘mā, ‘umyun (tuna netra), a‘ṣam (tuli), abkam atau akhraṣ (tidak bisa bicara/bisu), a‘raj (lumpuh), dan majnūn (orang dengan gangguan mental). Kemudian mustad‘afūn, masākīn, atau orang yang tidak beruntung secara ekonomi maupun sosial, bersama dengan kategori lain seperti janda, anak yatim, lansia tanpa keluarga. Makna metaforsisnya ditemukan dalam surat al-Baqarah [2]: 171.

Pandangan Positif (Netralitas) Al-Quran terhadap difabel, disebutkan bahwa kemuliaan, harkat dan martabat manusia tidaklah diukur dari kondisi fisik ataupun materi, tapi dari ketakwaannya. Manusia makhluk spiritualitas, bukan sekedar materi atau fisik. “Difabel bukan sebagai hukuman Allah, bukan pula “berkah” atau mukjizat, dan tidak juga menunjukkan kelemahan iman seseorang,” katanya.

Aisyah juga memberikan pendekatan penanganan kaum difabel. Pertama, Pendekatan Karitatif. Objek dari penerima sumbangan, perlu dikasihani, peminta-minta. Kedua, Pendekatan Medis. Difabel dipandang penyakit, perlu diobati, sebagai pasien, rehabilitasi medik. Ketiga, Pendekatan Sosial, meliputi, partisipasi penuh dalam kehidupan keluarga, masyarakat luas, terlibat dalam proses penentuan kebijakan, dan lingkungan fisik dan sosial ramah difabel. Misalnya masjid, sekolah, kendaraan umum, tempat layanan umum ramah difabel. Ketiga, Pendekatan Hak Asasi Manusia. Yakni dengan memastikan difabel agar dapat inklusi secara penuh di semua aspek sosial (sekolah, keluarga, masyarakat, pekerjaan dan aspek sosial lainnya).  Dan juga menghasilkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kesadaran tentang adanya pengakuan yang sama di hadapan hukum, memiliki status yang sama dalam masyarakat dan dipercaya dapat mengatur sektor swasta.

Kemudian, dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), Sipora Purwanti, menuturkan bahwa “Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak,” terangnya.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Pasal 4 menyebutkan ragam penyandang disabilitas meliputi (a) Penyandang Disabilitas fisik, (b) Penyandang Disabilitas intelektual, (c) Penyandang Disabilitas mental; dan/atau, (d) Penyandang Disabilitas sensorik. Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud di sini dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Purwanti menjelaskan maksud penyandang disabilitas fisik. Menurutnya sebagaimana pasal 4 dari UU No 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. Kemudian Penyandang Disabilitas intelektual terjadi karena terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrome.

Selanjutnya, Penyandang Disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain: psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif. Dan Penyandang Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.

Purwanti juga menyebut aneka ragam hambatan penyandang disabilitas yakni penglihatan; pendengaran; wicara; komunikasi; mobilitas; mengingat dan konsentrasi; intelektual; perilaku dan emosi; mengurus diri sendiri; dan/atau hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil Penilaian Personal.

Dan pembicara berikutnya, datang dari Endah Agustiana, PhD salah seorang perwakilan Program Inklusi ‘Aisyiyah. Disebutkan mengenai prinsip-prinsip GEDSI-program inklusi. Menurutnya inklusi harus menjadi prinsip menyeluruh yang diterapkan pada semua aksi dan pendekatan INKLUSI. Bekerja dari kerangka kewarganegaraan inklusif yang mencakup keaggotaan. Yakni pengakuan keanggotaan seseorang dalam kelompok atau komunitas tertentu (missal perempuan, anak-anak, pemuda, lansia, penyandang disabilitas, etnik minoritas dan kelompok marginal lainnya).

Lalu hak atau kesejahteraan. “Di mana distribusi atau redistribusi sumber daya dan layanan untuk kelompok masyarakat tertentu (marginal misalnya perempuan, anak-anak, pemuda, lansia, penyandang disabilitas, etnik minoritas dan kelompok marginal lainnya) dengan cara yang mendorong kesetaraan yang lebih besar. Dan partisipasi representasi kelompok masyarakat tertentu (marginal misalnya perempuan, anak-anak, pemuda, lansia, penyandang disabilitas, etnik minoritas dan kelompok marginal lainnya),” ungkapnya.

Adapun kerangka kewarganegaraan inklusif mencakup negara yang fokus utamanya kebijakan yang inklusif, tingkat masyarakat institusi yang fokus utamanya meningkatkan akses terhadap pelayanan publik bagi setiap orang yang berbeda-beda, tingkat komunitas yang fokus utamanya relasi kekuasaan dan suara atau aspirasi kelompok, dan tingkat individu yang fokus utamanya adalah faktor-faktor mikro dan persepsi individu.

Endah menyebutkan kelompok terpinggirkan atau marginal yang diidentifikasikan mitra inklusi. Antara lain (1) perempuan, terutama perempuan hamil, perempuan kepala rumah tangga dan perempuan pekerja migran (2) penyandang disabilitas, orang yang hidup dalam kemiskinan (3) pemuda dan lansia (4) kelompok etnis atau masyarakat adat yang mengalami diskriminasi (5) korban bencana alam dan pengungsi internal (6) korban kekerasan berbasis gender (GBV) (6) anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan narapidana atau tahanan (7) penganut keyakinan atau agama minoritas (8) kelompok masyarakat yang mengalami stigma politik (misalnya, memiliki keanggotaan di partai politik terlarang pada masa lalu). (Cris)

Tags: ekonomiGEDSIKesehatanmuhammadiyahperempuan‘Aisyiyah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu
Berita

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

11 Maret, 2026
Prof Abdul Mu’ti di Mata Para Kolega
Berita

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

11 Maret, 2026
Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara
Berita

Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara

11 Maret, 2026
Next Post
FKIP Unismuh Lestarikan Warisan Sejarah bersama Museum Mandala dan Gedung Kesenian

FKIP Unismuh Lestarikan Warisan Sejarah bersama Museum Mandala dan Gedung Kesenian

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In