Visi yang jauh ke depan tampaknya dimiliki Rektor UM Sorong Dr Muhammad Ali. Pada masa awal menjadi Rektor tahun 2021 ia membeli lahan seluas 40 hektar lahan di perbatasan dan berada Kota Sorong dan Kab Sorong.
Kini Sorong akan menjadi Provinsi Papua Barat Daya (PBD), dan lokasi lahannya diperkirakan menjadi ibukota sekaligus pusat perkantoran Prov PBD tersebut.
“Sekarang sedang dibangun rusunawa 3 lantai, dan insha Allah tahun depan dibangun gedung pertemuan, baru gedung kuliah,” ujar Rektor M Ali seraya menambahkan untuk sementara ini ruang kelas di Kampus 1 masih memadai.
“Namun jangka menengah dan panjang perlu ditambah, sehingga perlu penambahan ruang kelas,” ujarnya.
Kampus 2 UM Sorong berjarak sekitar 8 km dr kampus induknya, dan lahannya dibeli dengan harga sekitar Rp 16 milyar. Di sekitarnya sudah banyak komplek perumahan, dan jalan mobil yang hot-mix walau masih sempit dan hanya cukup dua mobil papasan.
Sesuai master plan yang dibuat, UM Sorong merencanakan terus memperbesar kelembagaannya, sehingga memerlukan kampus yang lebih luas.
“Kita sedang mempersiapkan tambahan prodi-prodi baru,” ujar Wakil Rektor 1 Iksan Badarudin Msi.
Mengantisipasi kebutuhan pemukiman dosen dan tendik, di lahan ini jiga sudah disiapkan 2 hektar untuk perumahan. “Ini juga untuk menstimulus semangat kerja dosen dan karyawan,” tegas Dr M Ali.
Terkait status tanah, Rektor sangat berhati-hati dan tidak ingin pengalaman masa lampau terulang. “Dulu kita punya lahan luas juga di sekitar sini, namun karena diklaim.tanah adat dan beluk ada sertifikat, akhirnya tanah yang cukup luas dan strategis menjadi lepas dari kepemilikian Persyarikatan,” kata Rektor.
Oleh karena itu, tanah sekarang ini semuanya sudah bersertifikat. “Bahkan surat-surat terkait dengan pelepasan hak adat juga sudah ada semua. Potensi konflik kecil,” ungkap Dr Ali yang juga awalnya membawa Universitas Al-amin menjadi UM Sorong dan menjadi aset Persyarikatan.
Untuk memenuhi kebutuhan peribadatan, juga sudah tersedia satu hektar lahan di lokasi yang sama.”Ini merupakan wakaf dari pemilik tanah terdahulu,” tutup Dr M Ali.