Jelang Musywil XVI, AMM Jawa Timur Tentukan Sikap dan Komitmen
GRESIK, Suara Muhammadiyah – Musyawarah Wilayah XVI Muhammadiyah Jawa Timur, sebagai permusyawaratan tertinggi Muhammadiyah di tingkat Provinsi, akan diselenggarakan di Ponorogo, 24-25 Desember 2022. Mempertimbangkan urgensi dan signifikansi permusyawaratan tersebut, serta mencermati dinamika internal Persyarikatan belakangan ini, kami eksponen Angkatan Muda Muhammadiyah Jawa Timur pada hari ini, Sabtu, 10 Desember 2022, bertempat di Universitas Muhammadiyah Gresik, menggelar Rembuk Kader Sang Surya, dan menghasilkan 13 poin pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Menyerukan kepada seluruh warga Muhammadiyah Jawa Timur untuk turut menyukseskan Musyawarah Wilayah XVI Muhammadiyah Jawa Timur dengan menjaga kondusifitas, membentengi dari kepentingan pragmatis, serta mengedepankan ukhuwah Islamiyah selama pelaksanaan Musywil, demi terwujudnya permusyawaratan yang berkeadaban dan keutuhan Persyarikatan.
2. Meminta kepada peserta Musyawarah Wilayah XVI Muhammadiyah Jawa Timur untuk dapat berpartisipasi aktif dalam merumuskan program kerja Muhammadiyah Jawa Timur periode 2022-2027 yang mampu menjawab persoalan mendasar umat dan bangsa kekinian, meneguhkan peran amar makruf nahi munkar, serta memperkuat tata kelola organisasi yang lebih akuntabel, transparan, dan inklusif.
3. Mendorong semua peserta Musyawarah Wilayah XVI Muhammadiyah Jawa Timur agar menyalurkan suaranya pada calon-calon pimpinan kolektif PWM Jawa Timur yang teruji kematangan perkaderan dan loyalitasnya pada Muhammadiyah, serta memiliki kredibilitas dalam memajukan Persyarikatan, khususnya di Jawa Timur. Oleh karena itu, Panitia Pemilihan agar segera memublikasikan 64 calon sementara anggota PWM Jawa Timur 2022-2027.
4. Berkomitmen untuk memegang teguh amanah dan menjalankan roda organisasi secara akuntabel, transparan, dan inklusif, serta menegakkan amar makruf nahi mungkar kepada diri sendiri, anggota Persyarikatan, masyarakat, dan juga pemerintah.
5. Mampu membangun jaringan serta kolaborasi dengan mitra strategis baik di lingkup internasional, nasional, maupun lokal untuk kepentingan gerakan Muhammadiyah.
6. Memiliki keberanian menegakkan aturan organisasi secara tegas dan disiplin. Terutama terkait akuntabilitas tata kelola Majelis, Lembaga, dan Amal Usaha Muhammadiyah di Jawa Timur, serta menertibkan batasan periodesasi pimpinan amal usaha sebagaimana aturan organisasi.
7. Mampu merumuskan sistem dan mekanisme organisasi yang akuntabel untuk diimplemtasikan dalam tubuh Persyarikatan maupun amal usaha dengan harapan dapat memperkecil potensi dan peluang terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan aset Muhammadiyah, baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
8. Mendesain dan menjalankan Muhammadiyah Jawa Timur sebagai organisasi pergerakan yang responsif terhadap persoalan-persoalan keumatan dan kebangsaan, bukan sebagai organisasi birokratis.
9. Mengembangkan mekanisme organisasi yang dapat menjamin kelangsungan dan dinamisasi Majelis secara merata.
10. Mampu menyusun kepengurusan Majelis dan Lembaga dengan mengutamakan distribusi kader yang memiliki kecakapan, kredibilitas, dan kematangan perkaderan Muhammadiyah.
11. Menjamin kelangsungan kaderisasi dan regenerasi di Persyarikatan, dengan berkomitmen untuk mengisi posisi pimpinan kolektif selama maksimal 2 periode.
12. Memberikan pembinaan dan keteladanan pada Majelis dan Lembaga agar masing-masing dapat menjalankan fungsinya secara maksimal untuk mendukung tercapainya tujuan Persyarikatan.
13. Memiliki kepedulian dan dukungan yang tinggi terhadap Angkatan Muda Muhammadiyah. Mampu membangun pola komunikasi yang aktif dan cair dengan kader-kader Persyarikatan. Kepedulian tersebut tidak hanya dalam konteks dinamika di internal Persyarikatan, tetapi juga dalam konteks dinamika keumatan dan kebangsaan di semua bidang kehidupan termasuk di bidang politik dan pemerintahan seperti diperlukannya segera merumuskan kebijakan menjelang Pemilu (Pemilihan Eksekutif, DPR/DPRD, dan DPD).