IMM Cirendeu Unjuk Rasa Kritisi Pasal Bermasalah KUHP
BANTEN, Suara Muhammadiyah – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Cirendeu lakukan unjuk rasa untuk mengkritik pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan pada 6 Desember 2022. Unjuk rasa dilakukan di Istana Presiden, Kamis (22/12/2022).
Ratusan kader IMM Cabang Cirendeu turun ke jalan untuk menyuarakan keresahan atas pasal yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat dan dirasa akan merusak citra bangsa indonesia. aksi berjalan tertib, massa tampak memenuhi separuh jalan di kawasan Patung Arjuna Wiwaha atau dikenal dengan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Guyuran hujan tak menggentarkan mahasiswa untuk tidak bersuara di jalan, sehingga dengan ini Pemerintah Republik Indonesia dapat mendengar aspirasi keresahan masyarakat yang ada dibandingkan dengan kepentingan kaum-kaum tertentu.
Asyraf Al Faruqi Tuhulele, Ketua Umum PC IMM Cabang Cirendeu mengungkapkan bahwa “Kami mungkin tidak dapat merubah pasal bermasalah dalam RKUHP yang telah disahkan menjadi UU pada 6 Desember lalu. Namun, kehadiran kita disini tidak lain untuk menegaskan bahwa posisi IMM Cabang Cireundeu tidak bungkam dan diam terhadap setiap persoalan kebangsaan dan kenegaraan. Kami tidak akan tunduk apalagi mundur dalam membela keadilan, tentunya dibarengi dengan kajian kritis yang dilakukan oleh Pimpinan Cabang Cirendeu itu sendiri.”
Pada kesempatan yang sama, Achmad Fauzan selaku Ketua Bidang Hikmah PC IMM Cirendeu menguatkan “Bahwasanya hari ini kita mengadakan aksi turun ke jalan dengan berlandaskan kajian starategis bersama para ahli, maka dari itu kami ikatan mahasiswa muhammadiyah pimpinan Cabang Cirendeu mengambil sikap untuk turun kejalan memberikan aksi nyata tanpa pamrih.”
Selanjutnya Sekretaris Bidang Hikmah IMM Cabang Cirendeu Fauzan Ravif mengatakan “bahwa kami turun aksi ke jalan karna kami ingin mengingatkan baik pemerintah maupun dpr karna hari ini telah mengalami kemunduran dan bahkan telah merusak moral dan citra reformasi dimana menegakkan demokrasi dan memberantas korupsi, karna pengesahan kuhp yang baru ini akan mengancam kebebasan berdemokrasi dan mempermudah syahwat untuk orang berbuat korupsi karna ringannya ancaman pidana tindak pidana korupsi”.
Sebelum unjuk rasa berlangsung, IMM Cabang Cirendeu melakukan rapat konsolidasi, pada Selasa (20/12) guna memaparkan point-point serta menyiapkan segala bentuk kebutuhan pada hari unjuk rasa. Adapun pasal-pasal yang bermasalah berupa Pasal 218 Tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, Pasal 240 dan Pasal 241 Tentang Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara, Pasal 256 Tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa atau Demonstrasi, Pasal 264 Tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, dan merevisi Pasal 603 Tentang Tindak Pidana Korupsi untuk memberatkan ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi.
Telah diketahui, IMM Cabang Cirendeu merupakan salah satu pimpinan cabang yang berada dalam naungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta. Bukan hal baru keterlibatan IMM Cabang Cirendeu di beberapa unjuk rasa sebab IMM Cabang Cirendeu peduli dan aktif melihat fenomena dan gejala-gejala sosial. (Faidz)